Info Penting
Sabtu, 12 Okt 2024
  • Di tengah dunia yang penuh tantangan, mari kita bersama-sama menanam benih kedamaian, saling menghormati, dan memperkuat rasa kemanusiaan. Perdamaian dimulai dari langkah kecil, dari diri kita sendiri. Selamat Hari Perdamaian Dunia 2024
  • Di tengah dunia yang penuh tantangan, mari kita bersama-sama menanam benih kedamaian, saling menghormati, dan memperkuat rasa kemanusiaan. Perdamaian dimulai dari langkah kecil, dari diri kita sendiri. Selamat Hari Perdamaian Dunia 2024
28 Desember 2011

Masyarakat Sipil Minta Menhut Tunda Eksekusi Putusan MA terhadap TNBG

Rab, 28 Desember 2011 Dibaca 50x Uncategorized

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) mengeluarkan petisi yang meminta agar Menteri Kehutanan menangguhkan eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Hak Uji Materil PT Sorik Mas Mining (SMM) di kawasan konservasi TNBG di Mandailing Natal.

PETISI tersebut disampaikan perwakilan jaringan saat berdiskusi dengan redaksi Tribun Medan, Senin (26/12). Hadir dalam diskusi ini antara lain Wahyudhi (BITRA Indonesia), Jimmy Panjaitan (KPHSU), Fazrin R (CII Sumatera), Marjoko (Pusaka Indonesia) dan Hidayat (JRKI Sumut).

 

Wahyudhi menjelaskan, permintaan penundaan itu didasarkan pada lokasi eksplorasi uji materiil yang dilakukan SSM sebagian besar berada di area hutan konservasi atau TNBG yang telah diubah fungsinya oleh Menteri Kehutanan melalui SK Menhut No 126 tahun 2004 tentang perubahan fungsi dan penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 108.000 hektar. Keseluruhan lahan ini merupakan kawasan pelestarian Alam dan Fungsi Taman Nasional dengan nama TNBG.

Namun, SK Menhut tersebut digugat oleh PT SSM ke MA di tahun 2004. Kemudian dikeluarkan keputusan tahun 2008 yang menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan batal sepanjang tumpang tindih dengan wilayah kontrak yang di mohon SSM.

“Oleh karena itu kami meminta Menteri Kehutanan untuk menunda eksekusi atas keputusan MA, dan akan melakukan kajian atas keputusan MA yang kita anggap rancu dan aneh. Karena TNBG itu kan hutan konversi, lebih daripada dilindungi, masa boleh di eksplorasi,” kata Wahyudhi.

Wahyudhi mengatakan, yang paling dikhawatirkan pihaknya adalah dampak dari proses pertambangan itu sendiri. TNBG bukan hanya alasan kawasan konservasi, namun wilayah hulu sebagai tangkapan air. Kemudian di dalam lokasi tersebut terdapat banyak patahan yang kapan saja bisa menimbulkan gempa, dan di sekelilingnya ada gunung merapi yang masih aktif.

“Bagaimana coba kawasan seperti itu diizinkan untuk eksplorasi tambang, yang ujung-ujungnya juga melakukan eksploitasi. Negara ini sepertinya sudah tidak berdaulat, masa kalah oleh perjanjian dan tidak bisa ditinjau kembali. Padahal kawasan itu dilindungi dan dapat menimbulkan bencana jika ditambang,” kata Jimmy Panjaitan.

Marjoko (Pusaka Indonesia) mengatakan, sejak eksplorasi ini, sudah banyak terjadi konflik diantara masyarakat sekitar kawasan TNBG. Oleh karena pemerintah sebaiknya tidak hanya melihat dari segi ekonomi, yang belum tentu juga menyejahterakan masyarakat, tetapi juga melihat sisi sosial dan lingkungan.

“Sudah banyak terjadi konflik di daerah lain akibat dari eksplorasi dan eksploitasi tambang, dan banyak memakan korban jiwa. Jangan sampai itu terjadi di Mandailing Natal. Kalau mau tambang silakan di kawasan yang memang tidak membahayakan masyarakat,” ujar Marjoko.

Fazrin dari CII Sumatera menambahkan, memang sulit jika ada pertanyaan bagaimana solusi agar masyarakat tecukupi kebutuhannya jika tidak bekerja di PT SSM tersebut. Tapi pikirkanlah bencana yang dapat terjadi jika tanah itu ditambang. “Padahal ada lempengan di kawasan konservasi, tempat penampungan air dan dampak sosial lainnya. Selain itu ada sekitar 360 ribu jiwa di sana,” katanya.

Selain meminta Menteri Kehutanan menangguhkan eksekusi atas Keputusan MA, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan TNBG juga berharap kontrak karya pemerintah dengan PT SSM dibatalkan demi keselamatan kawasan hutan konservasi TNBG dan masyarakat. (yns)

Sumber: http://medan.tribunnews.com

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar