Sejak 1986 BITRA Indonesia mulai melaksanakan kegiatan-kegiatan pengembangan sumberdaya manusia di pedesaan untuk wilayah Sumatera Utara dengan cara melakukan penguatan melalui kelompok-kelompok masyarakat.
Salah satu aktivitas yang dilakukan adalah mendampingi petani dalam pembelaan kasus-kasus atas tanah rakyat di empat kabupaten antara lain Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Padang Lawas (Palas) Deli Serdang, Langkat & Aceh Timur.
Program advokasi BITRA Indonesia berbentuk kegiatan yang bersifat litigasi dan non litigasi yang dilakukan melalui Pendidikan Rakyat, Kampanye Kasus-kasus Tanah Rakyat, Kampanye Issu Agraria, Membangun Jaringan dan Studi Banding.
Selain itu, memperkuat kapasistas kelembagaan rakyat, seperti penunguatan dan pengembangan organisasi rakyat, di tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan kedepan propinsi, merupakan pengembangan yang dilakukan di belakang hari pada program advokasi ini.
Advokasi kebijakan juga dilakukan dalam bentuk mendorongpemerintahan lokal (kabupaten dan propinsi) membuat aturan (Perda) yang berpihak pada rakyat. Perda-perda yang didorong diawali dengan riset ini adalah Perda-perda yang bersifat terkait dengan dunia pertanian, agraria dan pemberdayaan masyarakat pedesaan.
Untuk wilayah Palas dan Paluta, Bitra bergelut pada advokasi tanah ulayat dan masyarakat adat tani yang masih hidup secara sub sistem (berdasarkan belas kasih alam).
Sedangkan untuk wilayah Mandailing Natal (Madina) Bitra bersama konsorsium memimpin untuk konservasi lingkungan hidup & hutan, seperti menginisiasi pembentukan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).