Info Penting
Jumat, 26 Jul 2024
  • Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sistem pangan dan energi, produktivitas ekonomi dan integritas lingkungan semuanya bergantung pada siklus air yang berfungsi dengan baik dan dikelola secara adil. Kita harus bertindak berdasarkan kesadaran bahwa air bukan hanya merupakan sumber daya yang dapat digunakan dan diperebutkan – namun merupakan hak asasi manusia, yang melekat pada setiap aspek kehidupan. ---Hari Air Sedunia tahun 2024 adalah 'Air untuk Perdamaian'.---
  • Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sistem pangan dan energi, produktivitas ekonomi dan integritas lingkungan semuanya bergantung pada siklus air yang berfungsi dengan baik dan dikelola secara adil. Kita harus bertindak berdasarkan kesadaran bahwa air bukan hanya merupakan sumber daya yang dapat digunakan dan diperebutkan – namun merupakan hak asasi manusia, yang melekat pada setiap aspek kehidupan. ---Hari Air Sedunia tahun 2024 adalah 'Air untuk Perdamaian'.---
25 Mei 2023

RUU Kesehatan Dinilai Tak Akomodir Pelaku Penyehat Alternatif

Kam, 25 Mei 2023 Dibaca 34x Penyehat Tradisional

Medan – DPR RI dan pemerintah saat ini sedang membahas RUU Kesehatan. Namun, RUU Kesehatan tersebut dinilai tidak mengakomodir para pelaku penyehat alternatif atau tradisional. Hal itu disampaikan, Dara Agustissi salah satu pelaku penyehat alternatif di asal Sumatera Utara. Ia mengatakan jika pelaku penyehat alternatif tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut, sehingga pasal yang muncul dinilai tidak mengakomodir mereka.

 

“Dalam pembuatan RUU apapun itu temanya atau fokusnya dimana, harusnya kan pelaku ini diajak ngomong juga, poinnya di situ, jadi nggak ada keberpihakan, tahu-tahu sudah ada saja (RUU),” kata Dara di acara Mubes Perkumpulan Aktivis Penyehat Alternatif Sumatera Utara (P-APASU) di Medan, Rabu (24/5/2023).

 

Dalam RUU Kesehatan, persoalan penyehat alternatif diatur pada Pasal 159-163. Mereka menilai pasal soal harus memiliki sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Belum lagi soal, jika ingin membuka praktik kesehatan alternatif, penyehat harus memiliki surat tanda penyehat tradisional (STPT) yang dikeluarkan pemerintah.

Kemudian Dara menyebutkan jika mereka takut peraturan yang serupa dengan peraturan lama muncul kembali, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Dalam PP itu, disebut jika penyehat harus memiliki ijazah di bidang kesehatan tradisional.

“Di situ disebut penyehat harus memiliki ijazah kesehatan tradisional atau setara Diploma 3, padahal banyak pelaku penyehat alternatif yang tidak sekolah, tapi belajar secara empiris, lantas bagaimana nasib mereka?,” sebutnya.

P-APASU bersama GP Jamu, kata Dara, sudah melakukan advokasi terhadap PP No.103 Tahun 2014 tersebut sejak lama. Bersama dengan Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Indonesia, selaku pendamping melakukan pertemuan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Kesehatan.

 

Namun advokasi soal PP tersebut belum tuntas, mereka sudah dihadapkan kepada RUU Kesehatan yang mereka nilai masih memuat poin-poin pada peraturan yang lama. Sehingga mereka menilai jika RUU Kesehatan tersebut sesungguhnya tidak mengakomodir penyehat alternatif yang belajar secara empiris yang kerap ditemukan di tengah-tengah masyarakat.

 

Di akhir, Dara yang merupakan pelaku akupresur dan akupuntur tersebut meminta agar penyehat alternatif dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan tersebut. Sehingga keresahan mereka dapat diakomodir dalam RUU Kesehatan nantinya.

“Harapannya, para penyehat alternatif dilibatkan dalam pembahasan RUU Kesehatan, jadi kami bisa menyampaikan keresahan yang kami alami selama ini,” tutupnya. (astj/astj)

Nizar Aldi – detikSumut

Sumber: https://www.detik.com/sumut/berita/d-6737164/ruu-kesehatan-dinilai-tak-akomodir-pelaku-penyehat-alternatif.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar