Pada tanggal 28-29 Juni 2024, BITRA menyelenggarakan pelatihan penyusunan peraturan desa (Perdes) yang difasilitasi oleh Erika Rosmawati Situmorang, SH dan Miskun di Desa Jambo Papeun, Kec. Meukek. Acara yang berlangsung selama dua hari ini dibuka oleh Keuchik Jambo Papeun, Umar M, dengan dukungan penuh dari Camat Meukek, Kabupaten Aceh Selatan Tahta Amrullah, S.STP.
Kegiatan dimulai pukul 9.00 WIB dengan pembukaan oleh Miskun sebagai PIC pelatihan. Keuchik Gampong Jambo Papeun, Umar M menyampaikan sambutannya yang menekankan pentingnya pelatihan ini bagi pengembangan dan kemajuan desa. Setelah itu, Miskun menjelaskan tujuan pelatihan, diikuti dengan pre-test untuk menilai pemahaman awal peserta tentang Perdes.
Pelatihan ini dibagi menjadi beberapa sesi yang membahas berbagai aspek penyusunan Perdes. Erika Rosmawati, salah satu fasilitator, menyampaikan materi terkait tahapan penyusunan Perdes mulai dari identifikasi masalah, penyusunan draf, hingga teknik konsultasi publik. Ia juga memberikan contoh-contoh kasus dari desa lain sebagai bahan pembelajaran. “Proses penyusunan Perdes memerlukan pemahaman hukum dan keterlibatan aktif masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap aparatur desa memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menyusun peraturan yang partisipatif dan inklusif,” jelas Erika.
Camat Meukek, Tahta Amrullah, S.STP, juga menyampaikan materi tentang pentingnya Perdes dalam mendorong pembangunan desa. Ia menekankan perlunya pelestarian hutan desa dan tanaman pala, serta pembangunan penangkaran burung murai sebagai predator hama pala untuk mendukung ekonomi masyarakat.
Miskun membawakan materi tentang Mandala diri, di mana peserta diminta membuat simbol diri mereka dan menjelaskan maknanya. Simbol-simbol seperti matahari, pohon, dan rumah menjadi representasi dari karakter peserta. Diskusi dilanjutkan dengan mencari makna dari simbol-simbol tersebut, yang mencerminkan karakter positif seperti tanggung jawab, kerja sama, dan kepedulian terhadap lingkungan.
Kembali Erika memberikan materi tentang teknik penulisan hukum dan harmonisasi peraturan desa dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya keteraturan dalam penulisan dan pemilihan kata yang tepat agar Perdes tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari. “Perdes harus disusun dengan bahasa yang jelas dan lugas agar dapat dipahami oleh seluruh masyarakat desa. Selain itu, Perdes juga harus sejalan dengan peraturan di tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional,” tegas Erika
Selama dua hari pelatihan, para peserta yang terdiri dari perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat sangat antusias mengikuti setiap sesi. Mereka berpartisipasi aktif dalam diskusi dan praktik penyusunan Perdes, serta berbagi pengalaman dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas di desa. Di akhir pelatihan, para peserta menyatakan rasa puas dan berterima kasih atas ilmu dan pengetahuan yang telah diberikan oleh para fasilitator. Mereka berharap kegiatan serupa dapat terus diadakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam rangka mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
Dengan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan Desa Jambo Papeun dapat menyusun Perdes yang berkualitas dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa, serta menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kecamatan Meukek. Pelatihan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya.
Tinggalkan Komentar