Info Penting
Jumat, 26 Jul 2024
  • Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sistem pangan dan energi, produktivitas ekonomi dan integritas lingkungan semuanya bergantung pada siklus air yang berfungsi dengan baik dan dikelola secara adil. Kita harus bertindak berdasarkan kesadaran bahwa air bukan hanya merupakan sumber daya yang dapat digunakan dan diperebutkan – namun merupakan hak asasi manusia, yang melekat pada setiap aspek kehidupan. ---Hari Air Sedunia tahun 2024 adalah 'Air untuk Perdamaian'.---
  • Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sistem pangan dan energi, produktivitas ekonomi dan integritas lingkungan semuanya bergantung pada siklus air yang berfungsi dengan baik dan dikelola secara adil. Kita harus bertindak berdasarkan kesadaran bahwa air bukan hanya merupakan sumber daya yang dapat digunakan dan diperebutkan – namun merupakan hak asasi manusia, yang melekat pada setiap aspek kehidupan. ---Hari Air Sedunia tahun 2024 adalah 'Air untuk Perdamaian'.---
14 November 2022

Deforestasi Kalbar Menghambat Indonesia Penuhi NDC Apalagi NZE!

Sen, 14 November 2022 Dibaca 30x Konservasi / Lingkunan Hidup / Perubahan Iklim

Foto: Dalam dua dekade ini, hutan Kalimantan Barat hilang lebih 1 juta hektar.  Foto: Nanang Sudjana/ RAN (https://www.mongabay.co.id) 

Secara umum di Indonesia, deforestasi terus terjadi dari tahun ke tahun, bahkan cenderung
semakin kemari semakin besar. Data British Broadcasting Corporation (BBC) menunjukkan
antara tahun 2001 hingga 2020 (dalam rentang 20 tahun) Indonesia kehilangan hutan
primer sebesar lebih kurang 10 juta hektar. Sementara di pulau Kalimantan, sebagai
penyumbang deforestasi terbesar, menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2003
hingga 2022 pulau ini kehilangan 3.544.000 hektar (3,5 juta hektar), 1.250.000 hektar
diantaranya disumbang oleh provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Data di atas tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia untuk mencapai target
Nationally Determined Contribution (NDC) atau kontribusi yang ditentukan secara nasional
kepada UN/UNFCCC, sebagai komitmen masing-masing negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (EGRK) penyebab perubahan iklim (mitigasi), dan menyesuaikan terhadap
dampak perubahan iklim (adaptasi), yang disepakati pada Perjanjian Paris tahun 2015 pada
pertemuan para pihak yang bersepakat (COP21) dan apalagi memenuhi Net Zero Emission
(NZE) tahun 2060 atau lebih cepat.

Net zero emissions berarti menghilangkan jumlah karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer yang
setara dengan jumlah CO₂ yang kita lepaskan ke dalamnya. Dalam kata lain, ketika mencapai net zero, emisi karbon dioksida masih terjadi, tetapi jumlah yang sama dari karbon dioksida dihapus dari atmosfer seperti yang dilepaskan ke dalamnya, sehingga tidak ada peningkatan bersih dalam emisi. Meskipun teknologi berkelanjutan semakin berkembang dalam beberapa tahun terakhir, emisi karbon tetap meningkat. Komitmen perubahan iklim saat ini belum cukup untuk menjaga planet ini agar tetap berada dalam batas 1,5°C di atas masa pra-industri. Tindakan global yang mendesak dan terkoordinasi diperlukan dalam dekade mendatang untuk mengatasi ancaman perubahan iklim yang semakin meningkat.

Sementara itu, pohon di hutan dimana dalam proses fotosintesis, daun pohon mengambil
atau menyerap karbon (CO₂) yang terlepas diudara bersamaan dengan paparan sinar
matahari untuk proses bahan bakar pohon berfotosintesis dan lalu melepas oksigen (O₂)
atau udara segar untuk makhluk hidup bernafas dan menekan jumlah karbon di udara. Jadi,
hutan adalah ekosistem yang sangat penting dipertahankan untuk menurunkan emisi gas
rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Dalam kesepahaman United Nation
(UN/UNFCCC) hal ini disebut FOLU, singkatan dari forest and other land uses atau
pemanfaatan hutan dan penggunaan lahan. Dalam dokumen penurunan emisi atau
nationally determined contribution (NDC), FOLU menjadi satu dari lima sektor program
mitigasi krisis iklim.

Kondisi hutan alami Indonesia saat ini sedang dalam krisis. Tumbuhan dan binatang yang
hidup di dalamnya terancam punah. Banyak manusia dan kebudayaan yang
menggantungkan hidupnya dari hutan juga sedang terancam. Kalimantan Barat (Kalbar)
merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam, keanekaragaman hayati flora dan fauna, budaya dan etnik yang menjadi warna di dalamnya. Salah satunya adalah
kecamatan Ketungau Tengah, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

 Diskusi Penggalian Masalah & Potensi Masyarakat degan BITRA & SIS bersama Kepala Desa & Perwakilan pengurus LPHD Desa Radin Jaya, Kec Ketungau Tengah, Sintang, Kalbar2.jpg

Diskusi Penggalian Masalah & Potensi Masyarakat degan BITRA & SIS bersama Kepala Desa & Perwakilan pengurus LPHD Desa Radin Jaya, Kec Ketungau Tengah, Sintang, Kalbar

Sebagian besar masyarakatnya bermata pencaharian sebagai petani dan peramu hasil hutan
bukan kayu (HHBK) dari hutan. Sebagai suku asli Dayak, mereka hidup secara subsistensi
terhadap alam, sehingga mampu untuk menjaga hutan dengan cara yang masih tradisional
dan tetap menjalankan adat dan budaya yang ada sejak jaman dahulu. Masyarakat hanya
memanfaatkan sangat sedikit kayu hutan untuk kebutuhan utama kehidupan seperti
membuat rumah, peralatan rumah tangga, peralatan meramu seperti sampan, songgang,
dll. Sementara masyarakat yang melakukan perusakan hutan maka akan dikenakan sanksi
denda sebesar kerusakan yang ditimbulkan.

Isu tata guna lahan di Kabupaten Sintang sarat dengan persoalan tata ruang. 54 desa berada
di kawasan hutan lindung. Kecamatan Ketungau Tengah termasuk salah satu kecamatan
yang menghadapi tantangan besar pembangunan karena status kawasan hutan untuk
pertanian dan perkebunan. Karenanya, kabupaten Sintang telah sahkan Peraturan daerah
(Perda) nomor 20 tahun 2015 tentang Rencana Tara Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten
Sintang tahun 2016 – 2036 dengan konsentrasi utama pada pengaturan lahan untuk pusat
pemukiman dan kawasan strategis, pengelolaan sarana dan prasarana, pengelolaan
pertanian, perkebunan, pariwisata, kawasan hutan lindung, mitigasi bencana, ketahanan
serta keamanan negara dan mengeluarkan 41 desa dari kawasan hutan lindung. Semua
proses merealisasi RTRW Sintang ini akan semakin menggerus hutan yang tersisa.

Kondisi di atas sesuai dengan laporan World Resourcec Institute (WRI) Indonesia, Desember 2020 yang memantau jejak penebangan hutan ilegal, seluas 30,69 ha di kecamatan Ketungau Tengah. Posisi penebangan berada di wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sintang Utara dengan tutupan hutan lahan kering primer. Pola pembukaan hutan berukuran kecil dan tersebar di sisi jalan yang diduga merupakan jalan logging. Wilayah ini berbatasan langsung dengan kebun monokultur skala kecil. Namun demikian,peruntukan pembukaan hutan belum dapat diidentifikasi secara pasti karena lahan belum ditanami hingga akhir periode pengamatan. (Isw)

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar