Info Penting
Minggu, 28 Apr 2024
  • Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sistem pangan dan energi, produktivitas ekonomi dan integritas lingkungan semuanya bergantung pada siklus air yang berfungsi dengan baik dan dikelola secara adil. Kita harus bertindak berdasarkan kesadaran bahwa air bukan hanya merupakan sumber daya yang dapat digunakan dan diperebutkan – namun merupakan hak asasi manusia, yang melekat pada setiap aspek kehidupan. ---Hari Air Sedunia tahun 2024 adalah 'Air untuk Perdamaian'.---
  • Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sistem pangan dan energi, produktivitas ekonomi dan integritas lingkungan semuanya bergantung pada siklus air yang berfungsi dengan baik dan dikelola secara adil. Kita harus bertindak berdasarkan kesadaran bahwa air bukan hanya merupakan sumber daya yang dapat digunakan dan diperebutkan – namun merupakan hak asasi manusia, yang melekat pada setiap aspek kehidupan. ---Hari Air Sedunia tahun 2024 adalah 'Air untuk Perdamaian'.---
22 Mei 2023

Pengawasan Sistemis dan Responsif Pemilu

Sen, 22 Mei 2023 Dibaca 447x

Oleh, Drs. Rustam Ependi, M.Sc

PEMILIHAN UMUM yang di negara kita lazim disebut dengan pemilu, merupakan kegiatan rutin negara dalam periode lima tahunan. Bahkan pemilihan umum oleh undang-undang disebut sebagai alat untuk memperkuat tata kelola negara demokratis.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemilihan umum di Indonesia, bukan hanya sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, akan tetapi merupakan sebuah proses politik yang diorientasikan pada dua hal penting; pertama untuk menjaga sistem dan mekanisme kebijakan public oleh negara dan; keduauntuk merawat kekuatan demokrasi sebagai instrument penting dalam proses membangun kelembagaan negara.

Pada aspek yang lain pemilihan umum juga merupakan bentuk dimana negara secara sustainable memberikan kesempatan kepada warga negara untuk secara aktif berpartisipasi dalam menenntukan arah masa depan dalam ketatakelolaan negara. Dalam hal ini warga negara diberikan kesempatan yang luas untuk menentukan pilihan, baik kepada lembaga (partai) juga kepada calon tertentu (melalui partai ataupun calon perseorangan, yakni Dewan Perwakilan Daerah) yang menurut pemilih ada persesuaian pikiran dan cita-cita terhadap keinginannya dalam memandang kebutuhan pengelolaan negara di masa depan.

Pembagian Peran

Dalam rangka menjaga partisipasi warga negara dan mewujudkan pemilihan umum yang adil dan berintegritas, undang-undang pemilihan umum telah menetapkan sistem kelembagaan penyelenggara pemilihan umum. Sistem kelembagaan ini merupakan sesuatu yang sangat penting bagi terlaksananya pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana azas pemiliahn umum itu sendiri.

Adapun sistem kelembagaan dalam pemilihan umum membagi peran dimana pemilihan umum dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pengawasan atas pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Pembagian peran dalam penyelenggaraan pemilihan umum ini merupakan sesuatu yang sangat penting bukan hanya semata terkait dengan memperkuat ketatanegaran yang demokratis, akan tetapi terkait dengan konsistensi pengaturan pemilihan umum dan memberikan kepastian hukum dalam hal pengaturan pemilu yang efektif dan efisien.

Untuk tercapainya tujuan pemilhan umum yang efektif dan efisien, jujur dan berintegritas tersebut, hirarki structural pengawasan pemilihan umum dibangun setara dengan hirarki struktuktural komisi pemilihan umum. Dengan demikian pada setiap jemjang hirarki structural dalam penyelenggaraan pemilihan umum tetap terkonrol secara efektif dan efisien.

Keyakinan tentang pengawasan pemilihan umum yang efektif dan efisien ini didasari oleh adanya regulasi yang; pertama, bahwa badan pengawas pemilihan umum juga bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kinerja pengawasan; kedua, bahwa badan pengawas pemilihan umum berwenang untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan terjadinya pelanggaran atas peraturan pemilihan umum.

Kedua hal di atas merupakan poin yang sangat penting dalam kinerja pengawasan bagi badan pengawas pemilihan umum untuk memaksimalkan fungsinya sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk mencegah terjadinya pelanggaran di dalam pelaksanaan pemilihan umum dan menangani sengketa proses pemilu.

Sementara pada aspek yang lain jika dipandang ada pelanggaran tindak pidana dalam pemilu, yang berperan menangani tindakan pelanggaran adalah sentra penegakkan hukum terpadu dengan terlebih dahulu melakukan gelar perkara atas pelanggaran yang terjadi.

Model Pengawasan

Pengawasan pemilihan umum oleh badan pengawas pemilihan umum (BAWASLU) sebagaimana yang diatur di dalam peraturan badan pengawas pemilu nomor 5 tanun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu menegaskan bahwa, badan pengawas pemilu melakukan pengawasan dari masa perencanaan, masa persiapan sampai pada penetapan hasil. Dengan demikian pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawas pemilu merupakan model pengawasan yang berbasis perencanaan .

Pengawasan dapat dimaknai sebagai suatu upaya yang sistematis untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk mendapatkan respon , dimana pengawasan dimaksud merupakan cara untuk membandingkan kinerja actual dengan standar yang telah ditentukan. Hal itu tentunya diorientasikan untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu pelanggaran atau penyimpangan dalam proses pelaksanaannya, dan yang pada akhirnya hal tersebut dapat digunakan sebagai data/fakta dalam mengambil tindakan yang diperlukan.

Dalam konteks pengawasan kepemiluan, badan pengawas pemilu memberikan ruang yang cukup bagi para pihak untuk dapat berpartisipasi secara aktif dalam proses pengawasan pemilu. Dalam hal ini bagi para pihak yang ingin dan punya minat dalam mengawasi dan mencermati jalannya pemilihan umum diwajibkan untuk mendaftarkan lembaganya di badan pengawas pemilu secara formal. Pendaftaran ini diperlukan untuk memastikan aspek legalitas lembaga yang akan berpartisipasi aktif dalam proses pengawasan pemilu atau pemantauan pemilu.

Pengawasan pemilihan umum oleh badan pengawas pemilu sebagaimana dijelaskan di atas, dimana pada satu sisi pengawasan dilakukan berbasis rencana dan pada sisi yang lain berbasis laporan masyarakat atau peserta pemilu. Dengan demikian badan pengawas pemilu dalam melakukan kinerja pengawasan menganut dua model, yakni model sistemis dan sekaligus model responsif.

Dari kedua model tersebut, badan pengawas pemilu, khususnya pada level badan pengawas pemilu kabupaten/kota perlu memperhatikan secara khusus model responsif. Perhatian khusus dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan sekaligus untuk menjaga citra badan pengawas pemilu yang mengemban tanggungjawab untuk menjaga prinsip, azas dan tujuan pemilu yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

Dengan demikian pemilihan umum sebagai wahana politik rakyat yang dilaksanakan lima tahun sekali dapat terawasi sebagaimana mestinya dan pada sisi yang lain partisipasi politik warga mendapat perhatian yang sesuai harapan dan pada akhirnya proses pemilu dapat melahirkan para pemimpin dan wakil rakyat yang mememnuhi harapan masyarakat secara luas.

Penulis adalah pengamat kepemiluan, dosen free line di FISIP UMA dan Expert kajian kebijakan di Yayasan BITRA Indonesia.

Editor: Taufik Wal Hidayat

Sumber: https://www.analisamedan.com/kolom/pengawasan-sistemis-dan-responsif-pemilu?

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar