Info Penting
Jumat, 26 Jul 2024
  • Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sistem pangan dan energi, produktivitas ekonomi dan integritas lingkungan semuanya bergantung pada siklus air yang berfungsi dengan baik dan dikelola secara adil. Kita harus bertindak berdasarkan kesadaran bahwa air bukan hanya merupakan sumber daya yang dapat digunakan dan diperebutkan – namun merupakan hak asasi manusia, yang melekat pada setiap aspek kehidupan. ---Hari Air Sedunia tahun 2024 adalah 'Air untuk Perdamaian'.---
  • Kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, sistem pangan dan energi, produktivitas ekonomi dan integritas lingkungan semuanya bergantung pada siklus air yang berfungsi dengan baik dan dikelola secara adil. Kita harus bertindak berdasarkan kesadaran bahwa air bukan hanya merupakan sumber daya yang dapat digunakan dan diperebutkan – namun merupakan hak asasi manusia, yang melekat pada setiap aspek kehidupan. ---Hari Air Sedunia tahun 2024 adalah 'Air untuk Perdamaian'.---
15 Maret 2008

Akibat Penambangan, Taman Nasional Batang Gadis Kritis

Sab, 15 Maret 2008 Dibaca 23x Uncategorized

Jumat, 23 Sep 2005 19:23 WIB

Medan – Penambangan terbuka yang dilakukan PT Sorik Mas Mining (SMM) di Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, mulai menimbulkan masalah lingkungan. Bahkan beberapa anak sungai mulai kekeringan dan lahan pertanian mulai rusak.

“Jika pemerintah tidak cepat tanggap, maka potensi kehancuran lingkungan hidup berikut ekosistem di sekitar TNBG akan sangat luar biasa,” kata Koordinator Bitra Konsorsium Safaruddin Siregar, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Bahagia By Pass Medan, Jumat (23/9/2005).

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Koordinator Kelompok Kerja Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sumatera Utara, Hardi Munthe dan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara, Herwin Nasution.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan sebuah lembaga bentukan sejumlah LSM lingkungan hidup di Sumatera Utara, Bitra Konsorsium, menunjukan adanya kerusakan pada lahan pertanian di beberapa desa yang berada sekitar kawasan eksplorasi PT SMM di TNBG. Apalagi konsesi yang diberikan pemerintah untuk kepentingan perusahaan penambang emas dari Australia ini mencapai 55 ribu hektar. “Sejumlah anak sungai mengalami kekeringan, areal hutan TNBG yang terbuka sudah mencapai sekitar 1.000 hektar. Ini berarti kerusakan lingkungan sudah di depan mata,” tambah Safaruddin.

Menurut Safaruddin yang juga Dewan Nasional Walhi ini, mengeringnya beberapa sumber mata air karena dalam proses kerja pengeborannya PT SMM menebang sejumlah pohon serta menempatkan mesin di lokasi sumber mata air. “Mereka juga menggunakan air untuk kegiatan pengeboran dalam jumlah besar-besaran untuk setiap titik pengeboran,” ujarnya. Saat ini tidak kurang dari 60 titik pengeboran yang sudah selesai digarap. Sumber mata air itu merupakan hulu sungai Aek Gajah, Aek Lobu dan Aek Garut. Ketiga sungai tersebut merupakan sumber air yang mengairi persawahan di beberapa desa seperti Banua Rakyat, Tambiski, Humbang I, Huta Godang Muda dan Tarutung Panjang.

Direktur Eksekutif Walhi Sumut Herwin Nasution, menyatakan, Pemerintahan era Megawati saat itu bersikap mendua dalam masalah pertambangan di Taman Nasional Batang Gadis. Pada satu sisi dikeluarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 126/Menhut- II/2004 tangal 29 April 2004 yang menetapkan kawasan hutan lindung di Madina ditetapkan menjadi Taman Nasional Batang Gadis yang meliputi 13 wilayah kecamatan dan 73 desa yang bersinggungan langsung dengan TNBG. “Taman nasional ini meliputi kawasan seluas 108.000 hektar atau 26 persen dari luas total kawasan hutan di Kabupaten Madina dan terletak pada kisaran ketinggian 300 sampai 2.145 meter di atas permukaan laut dengan titik tertingginya di puncak Gunung Sorik Merapi,” ungkapnya.

Namun Pemerintahan Megawati ditahun yang sama juga mengeluarkan Keputusan Presiden No 41 tahun 2004 dan memberikan kontrak karya bagi PT SMM untuk melakukan penambangan terbuka di Taman Nasional Batang Gadis. PT SMM merupakan salah satu dari 13 perusahaan pertambangan di Indonesia yang mendapat izin melakukan kegiatan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung dengan luas konsesi eksplorasinya 55 ribu hektar atau hampir separuh luas TNBG.”Padahal, pertambangan terbuka, apalagi di kawasan hutan lindung hanya akan menimbulkan masalah yang baru. Lagipula UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan Keppres No 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung memang tidak memperbolehkan adanya aktifitas apapun di kawasan itu,” urai Herwin Nasution.

https://news.detik.com/berita/d-447780/akibat-penambangan-taman-nasional-batang-gadis-kritis.

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar