BITRA kembali menggelar diskusi rutin Forum BPD dengan tema “Dampak Korupsi terhadap Hak Asasi dan Keadilan”. Kegiatan ini menghadirkan Rurita Ningrum, Hakim Ad Hoc TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Medan, sebagai narasumber.
Diskusi berlangsung di Aula BITRA dengan dihadiri Perangkat Desa dan BPD dari seluruh desa dampingan. Para peserta tampak aktif mengikuti pemaparan materi dan berdiskusi mengenai persoalan korupsi yang tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa korupsi memiliki kaitan erat dengan pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakadilan sosial. Korupsi dapat menghambat akses masyarakat terhadap layanan publik, pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga keadilan hukum. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak hanya dipahami sebagai urusan penegakan hukum, tetapi juga bagian penting dari perjuangan melindungi hak warga negara.
Melalui materi yang disampaikan, peserta juga diajak memahami berbagai bentuk dan peta korupsi, termasuk praktik penyalahgunaan kewenangan, pungutan liar, penyimpangan anggaran, serta lemahnya sistem pengawasan. Narasumber menekankan bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai sektor apabila tidak ada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Suasana diskusi berlangsung interaktif. Peserta memberikan tanggapan, mengajukan pertanyaan, serta berbagi pengalaman terkait praktik-praktik ketidakadilan yang muncul akibat korupsi di lingkungan masing-masing. Forum ini menjadi ruang belajar bersama untuk memperkuat kesadaran publik mengenai pentingnya integritas dan pengawasan sosial.
Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih. Partisipasi aktif warga dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah korupsi, terutama melalui keberanian melapor, keterlibatan dalam pengawasan kebijakan, serta penyebaran pendidikan antikorupsi di komunitas.

Melalui diskusi rutin ini, Erika, panitia kegiatan berharap peserta dapat membawa pemahaman yang diperoleh ke lingkungan masing-masing. Dengan meningkatnya kesadaran publik, upaya pencegahan korupsi diharapkan dapat semakin kuat dan berdampak langsung pada terwujudnya keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
Kegiatan ditutup dengan ajakan untuk terus memperkuat budaya antikorupsi, menjaga integritas, dan membangun solidaritas masyarakat dalam memperjuangkan hak serta keadilan bagi semua.
Tinggalkan Komentar