Masyarakat diminta mewaspadai terhadap model ‘perbudakan’ gaya baru di mana pelaku usaha menghindari rasa tanggungjawab sebagai pengusaha dengan memberikan pekerjaan kepada masyarakat terutama ibu-ibu di rumah.
Pengusaha terlihat menghindari tanggungjawab sesuai yang diamanahkan dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Demikian disampaikan Koordinator Koalisi Serikat Buruh Peduli dengan Pekerja Rumahan, Hawari saat beraudiensi dengan Komisi E DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin(18/1).
Audiensi diterima Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri Marpaung bersama sejumlah anggota komisi E, Janter Sirait, Syahrial Tambunan, Ari Wibowo, Eveready, Inge Amelia Nasution, dan Ahmad Harahap.
Hawari mengatakan realita ini harus menjadi perhatian semua pihak khususnya Komisi E DPRD Sumut yang membidangi masalah ketenagakerjaan. Untuk itu, dirinya datang memberi tahu kepada dewan karena praktik pekerjaan rumah yang dilakukan secara tidak sadar adalah pekerjaan usaha-usaha formal yang seharusnya dikerjakan pabrik tetapi mereka (pengusaha-red) mengalihkan dan gaji yang diberikan juga sangat rendah.
Dia mencontohkan pekerjaan pembuatan tempat pipet air minum mineral. “Biasanya ada 24 pipet diletakkan diplastik. Untuk pekerjaan ini para ibu rumah tangga sudah bekerja hampir 16 jam dan dibantu anak-anak tetapi gaji yang diterima cukup menyakitkan hanya Rp12.000.
“Inikan model ‘perbudakan’ baru. Pengusaha hanya menyerahkan kepada agen-agen,bisa perorangan atau kelompok,” kata Hawari.
Miliki Data
Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qadri Marpaung mengaku koordinator Koalisi Serikat Buruh Peduli Dengan Pekerja Rumahan telah memiliki data 466 pekerja rumahan yang melakukan pekerjaan di perusahan-perusahaan baik perorangan ataupun yang memiliki badan hukum.
“Di sini apakah dibolehkan? Komisi E akan mempelajari. Sepengetahuan tidak dibolehkan,” lanjut politisi PKS ini.
Menurutnya, perusahaan memperkerjakan borongan di perusahaan boleh. Tetapi, realita yang terjadi, pekerjaan borongan tersebut dikerjakan di rumah-rumah penduduk. Sementara fasilitas ditanggung penerima kerja, perlindungan tidak ada.
Contohnya saja, ada perusahaan pembuat sandal. “Laporannya pekerja bekerja dari pagi hingga malam dan melibatkan anak-anak sepulang sekolah. Satu karung hanya mendapat Rp6000. Kondisi ini sangat tidak sesuai, pekerja tidak mendapat asuransi kesehatan, sementara mereka harus menghirup bau kimia,” ucapnya.
Syamsul Qadri Marpaung menyebutkan pekerjaan rumahan pemotongan daun bawang. Pekerja hanya mendapat Rp125 per kg. Sementara mereka untuk mendapatkan 5 kg saja cukup lama. “Rumah pekerja jadi gudang, tumpukan sampah. Ironisnya, pihak pengusaha tidak bertanggungjawab soal sampah. Alat-alat kerja juga tidak sesuai. Kalau melihat ini benar-benar pemerasan,” ucapnya.
Untuk itu, Komisi E DPRD Sumut sedang meminta data perusahaan mana saja yang mengalihkan perusahaan formal ke pekerjaan perumahaan yang menghindarkan untuk menyiapkan tempat, listrik dan air bahkan asuransi. “Kalau ada datanya, maka Komisi E DPRD Sumut akan memanggil perusahaan khususnya perusahaan yang memiliki badan hukum. Nantinya perusahaan itu dipanggil, jika salah diberi tindakan, tenaga kerja dilindungi. Kemudian regulasi pekerja rumahan akan digodok sehingga pekerja rumahan ini terlindungi,” katanya yang mengaku sangat prihatin pekerja rumahan ada 1000 orang tetapi pengusaha tidak menyiapkan tempat. (maf)
Sumber: http://analisadaily.com/kota/news/waspadai-perbudakan-gaya-baru/206702/2016/01/19