Sistem Informasi Desa
Salah satu amanat Pasal 86, Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah desa wajib memiliki sistem informasi desa (SID). SID ini merupakan jendela pembuka cakrawala keberadaan desa kepada dunia. Bahkan ada banyak peluang sekaligus tantangan dengan desa menggunakan SID. Keterbukaan (transparansi), pelayanan terbaik (prima) bagi warga desa, promosi desa, kerjasama anntar desa dan pihak ketiga, dan berbagai manfaat lain dapat dirasakan dengan adanya SID.
Hasil kolaborasi antara Combine Resource Institution (CRI), Yogyakarta dengan BITRA Indonesia (YBI), maka lahirlah penerapan SID pada desa-desa dampingan BITRA, secara online:
1. Desa Tanjung Harap, Kec. Serbajadi, Kab. Serdang Bedagai:
2. Desa Pegajahan, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai:
3. Desa Bingkat, Kec. Pegajahan, Kab. Serdang Bedagai:
4. Desa Sei Sijenggi, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai:
5. Desa Stabat Lama, Kec. Wampu, Kab. Langkat:
6. Desa Pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin, Kab. Serdang Bedagai:
7. Desa Besar II Terjun, Kec. Pantai Cermin, Kab. Serdang Bedagai:
8. Desa Durian, Kec. Medang Deras, Kab. Batubara:
9. Kelurahan Berohol, Kec. Bajenis, Kota Tebing Tinggi
Beberapa desa masih terus mengembangkan SID secara ofline dan berupaya menuju online.
Berikut peta sebaran desa-desa penerap SID di Sumatera Utara (ikon monitor hijau, online & monitor bingkai kuning penerap SID offline). Untuk melihat detail, klik pada peta =>