TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Warga Kuala Namu akan Hadang Upaya Penggusuran

05/07/2009

Rencana penggusuran secara paksa 71 keluarga yang masih bertahan di areal rencana pembangunan Bandara Kuala Namu, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diperkirakan akan mendapat perlawanan. Warga akan mempertahankan rumah milik mereka dengan segala cara.

Pada Selasa (4/6/2006), sejumlah warga yang masih bertahan karena menolak tawaran ganti rugi, sudah melakukan persiapan. Beberapa di antaranya melakukan patroli keliling wilayah untuk mencegah adanya penyusup, dan membuat posko.

“Kita akan tetap bertahan, jika jadi digusur besok atau lusa. Biasanya perkebunan akan mengerahkan buruh-buruh perkebunan dari daerah lain untuk menggusur yang membawa senjata, serta aparat keamanan,” kata Suhelman Ketua Kerukunan Warga Masyarakat Lemah (KWML), paguyuban warga masih bertahan tersebut.

Untuk mencegah aksi penyerbuan yang akan dilakukan aparat maupun para buruh perkebunan, sebagian warga sudah menyiapkan alat-alat untuk mempertahankan diri dari kemungkinan serangan maupun upaya paksa penggusuran. Bahkan diantara warga sudah menyiapkan bambu runcing.

Persiapan ini dilakukan warga menyusul adanya surat PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Tanjung Morawa tertanggal 30 Mei 2007 yang ditandatangani Administratur Kebun Tanjung Garbus – Pagar Merbau, W Purnomohadi. Dalam surat bernomor II.TG.PM/P/91/V/2007, yang diterima warga pada Senin (3/6/2006) tersebut dinyatakan, rumah harus dikosongkan selama 3 X 24 jam.

“Apabila saudara tidak mengosongkan rumah tersebut, PTPN II tidak bertanggung jawab jika terjadi penggusuran,” kata W Purnomohadi dalam surat tersebut.

Penggusuran itu dilakukan karena areal yang sedang ditempati warga saat ini di Desa Kuala Namu, Kec. Beringin, Kabupaten Deli Serdang, akan dibangun Bandara Kuala Namu, bandara baru pengganti Bandara Polonia Medan. Lahan itu sudah dilepas PTPN II kepada PT Agkasa Pura II. Lahan bandara baru itu seluas 1.365 hektar. Dari areal itu, seluas 891,3 hektar merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang dilepaskan pada Oktober 1997. Dalam areal HGU PTPN II yang dilepaskan ini terdapat pemukiman para buruh kontrak dari Pulau Jawa berserta keturunannya yang sudah berdiam di sana sejak zaman Belanda, dan mayoritas merupakan buruh perkebunan dan pensiunan PTPN II.

Menurut Suhelman, warga menolak digusur karena tawaran ganti rugi yang tidak wajar. Untuk buruh perkebunan aktif diberikan Rp 2.350.000, karyawan yang sudah pensiun Rp 4.292.085, sedangkan buruh harian lepas Rp 250.000. Warga yang sedikitnya berjumlah 300 jiwa tersebut menuntut agar direlokasi ke lahan baru seluas 47 hektar untuk kebutuhan pemukiman dan lahan pertanian. Areal yang diminta warga berada di sebelah timur Kuala Namu, yang masuk Desa Pasar VI. Kecamatan Beringin. Namun permintaan ini tidak ditanggapi hingga kini.

“Kami akan mempertahankan lahan kelahiran kami, dengan segala cara. Kami pasrah sekalipun itu mengorbankan jiwa kami. Kami berharap kepada pemerintah perlakukan kami sebagai manusia,” kata Suhelman.

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107