Oleh: Yogi Yuwasta
BELUM lama ini petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengamankan dua penadah paruh burung rangkong bernilai ratusan juta rupiah. Kasus ini terjadi tak lama berselang setelah petugas Mabes Polri menggerebek gudang penyimpanan trenggiling beserta enam pasang kaki dan tangan beruang dari Kawasan Industri Medan (KIM) I Belawan. Jumlah kerugian negara yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut tak tanggung-tanggung mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski terus menjadi sorotan, namun sepertinya oknum pelaku perdagangan satwa dan bagian tubuh satwa yang dilindungi tak kunjung jera. Buktinya, aksi perdagangan satwa dilindungi ini masih ditemukan. Bahkan, kejahatan ini juga menjadi salah satu kejahatan tertinggi kedua setelah narkoba di Indonesia.
Pelaku perdagangan satwa juga punya alasan mengapa mereka terus melakukan aktivitas terlarang itu. Selain iming-iming keuntungan yang menggiurkan, aturan perundang-undangan juga dinilai tidak memberatkan para pelaku. Pernyataan ini pernah diutarakan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Meneg LHK) Siti Nurbaya saat melakukan pemusnahan barang bukti 5 ton daging trenggiling di KIM IV Medan.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA) denda maksimal yang dikenakan bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi hanya Rp 200 juta. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Angka ini dinilai tak pantas jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh. Misalnya saja, untuk sisik trenggiling per kilogramnya dihargai Rp 30 juta. Untuk dagingnya per kilo dihargai Rp 4 – Rp 5 juta.
Begitu juga dengan paruh burung rangkong/enggang, per kilonya dibanderol dengan Rp 90 juta. Ini masih harga pasaran domestik saja. Jika di pasar gelap internasional harga tersebut bisa naik dua kali lipatnya. Jelas saja, keuntungan jauh melebihi jika dibandingkan dengan denda maksimal yang dikenakan bagi pelaku yang hanya sekira Rp 200 juta saja.
Dikaji Kembali
Penting rasanya regulasi atau UU KSDA ini dikaji kembali. Selain nilai harga mata uang yang berbeda pada 25 tahun silam, efek jera bagi pelaku dirasa kurang memberatkan. Kalau pelaku narkoba saja bisa dihukum mati mengapa tidak hal itu juga berlaku untuk pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Pernyataan tersebut diamini Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, Kusnadi yang mengatakan instrumen atau UU KSDA sudah terlalu tua dan perlu dikaji kembali. Dia menilai, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini sangat besar sekali dan terbilang fantastis.
Belum lagi dampak yang ditimbulkan dari tergedradasinya satwa yang selama ini menjaga keseimbangan ekosistem. Jika perburuan dan perdagangan satwa dilindungi terus terjadi penyebar biji-bijian di hutan akan punah. Akibatnya, kebutuhan oksigen di muka bumi juga akan berkurang karena meningkatnya suhu panas bumi.
Selama ini kata Kusnadi, pengungkapan kasus perdagangan satwa juga dinilai belum benar-benar mengungkap mata rantai yang sesungguhnya. Kebanyakan kasus hanya berakhir pada kurir dan penadah kelas daerah saja. Padahal distribusi satwa-satwa itu sudah jelas ke negara mana saja disalurkan seperti misalnya ke Tiongkok, Vietnam, Thailand dan Jepang. Tapi mengapa instansi terkait tidak bisa mengungkap sampai ke level itu. “Selain meninjau ulang instrumen yang ada saknsi administratif juga harus bisa memberikan efek jera,”katanya.
Dalam hal ini, peran pemerintah dinilai belum cukup dan tidak memihak pada kelangsungan hidup satwa-satwa eksotis tersebut. Untuk itu, penting juga meningkatkan kembali proses penyadartahuan pada masyarakat soal peran makhluk atau hewan dilindungi dalam kehidupan manusia. Sebab unsur makhluk hidup dimuka bumi bukan hanya manusia saja ada hewan dan tumbuh-tumbuhan yang saling membutuhkan satu sama lainnya.
Sumber: m.analisadaily.com
Kredit Foto: Satu Dewan (Dewantoro)