TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

UU Desa, Anggaran Desa dan Kelembagaan Desa

10/04/2015 , ,

image

Oleh: Tohap P. Simamora.

Lahirnya Undang-undang No 6 tahun 2014 ten­tang De­sa dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa meru­pakan awal yang menggembirakan bagi desa untuk melak­sanakan pembangunan secara nyata dan Pelak­sanaan aturan pemerintahan di tingkat desa dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

Sebagaimana kita ketahui, sebelum Indonesia Merdeka, desa-desa yang sudah ada masa itu dalam upaya membangun desanya untuk melengkapi infrastruktur (sarana/prasarana desa) yang dibutuhkan selalu melibatkan masyarakat desa secara langsung. Disanalah kita kenal tumbuhnya salah satu kearifan lokal yakni Gotong Royong. Tradisi gotong royong ini secara perlahan pun hilang ketika Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto mencanangkan Orde Pembangunan.

Hampir sama dengan berjalannya roda peme­rinta­han, banyak hal yang mengalami pergantian terjadi di pemerintahan desa. Banyak kegiatan pembangunan yang terlaksana tanpa melibatkan masyarakat desa. Hanya saja, untuk proses menetapkan pemimpin desa (Kepala Desa atau sebutan lain) masih menerapkan sistem pemilihan kepala desa (Pilkades). Dimana setiap warga desa yang memiliki hak dipilih diberikan kesempatan mempergunakan hak pilihnya pada hari yang ditentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa.

Sampai berakhirnya Kabinet Pembangunan (1998), hal-hal yang mengatur tentang desa masih melekat dan diatur langsung oleh Pemerintah. Posisi desa menjadi objek pembangunan. Demikian halnya saat memasuki Pasca Reformasi tahun 1999, soal pengaturan desa masih disatukan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Un­dang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua UU ini tetap tidak memberikan hak-hak yang khusus bagi desa untuk membangun dan mengatur sendiri roda pemerintahan desa.

Namun kini, dengan hadirnya UU No.6 Tahun 2014, menjadi sebuah langkah maju adanya perhatian pemerintah terhadap desa. Dengan diimplementasikannya UU Desa ini, sebuah perubahan sosial yang diharapkan dari tingkat bawah dan untuk menuju desa yang maju, mandiri, demokratis dan sejahtera mustahil segera terwujud.

Ada dua hal yang perlu di apresiasi dengan hadirnya UU 6/2014 tentang Desa ini, yakni Ban­tuan Anggaran untuk Desa dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan menguat­nya lembaga pemerintahan desa. Kedua hal ini dita­ngani oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2015 disebutkan, soal pembangunan desa adalah tugas dan tanggung jawab kementerian desa. Yakni Ditjen Pembangunan dan Pember­da­ya­­an

Masyarakat Desa meliputi: Pelayanan Sosial Dasar, Pengem­bangan Usaha Ekonomi Desa, Pendayagunaan Sumberdaya Alam dan Teknologi Tepat Guna, Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa. Ditjen Pemba­ngunan Kawasan Perdesaan meliputi : Peren­canaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pembangunan Sarana/Prasarana Kawasan Perde­saan dan Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan.

Sedangkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa tugas-tugas administratifnya terhadap desa meliputi : Penataan Desa, Administrasi Pemerintahan Desa, Keuangan dan Aset Desa, Produk Hukum Desa, Pilkades, Perangkat Desa, Penugasan Urusan Pemerin­tahan, Kelembagaan Desa, Kerjasama Pemerintahan dan Evaluasi Perkembangan Desa.

Anggaran Desa

Berdasarkan UU dan Peraturan Pemerintah yang sudah ada sebelumnya, anggaran untuk desa atau sebutan lain bersumber dari APBD Kabupaten/Kota yang dikenal dengan Alokasi Dana Desa (ADD), atau sebelumnya disebut dengan istilah Bandes (Bantuan Desa), sedangkan yang berasal dari Pemerintah Pusat yang tersebar di berbagai Kementerian dan Lembaga tidak dikucurkan dalam bentuk dana cash tetapi dalam bentuk program yang pelaksanaannya tidak melibatkan masyarakat desa secara langsung. Kegiatan perencanaan dan pengawasannya pun tidak melibatkan warga, namun dalam pelaksanaannya ada beberapa yang melibatkan segelintir warga yang secara khusus direkrut. Dimana akibat adanya diskriminasi rekruit­men warga yang dilibatkan, program dari Kemen­terian/Lembaga itu tidak jarang pula menimbulkan masalah baru bagi warga desa itu sendiri.

Maka dengan hadirnya UU 6/2014 tentang desa ini, salah satu sumber pendapatan atau penerimaan APBDes adalah APBN berupa dana perimbangan yang diterima setiap kabupaten/kota dan ditetapkan dalam APBD kabupaten/kota.

Pada Pasal 72 jelas disebutkan adanya tujuh sumber pendapatan desa, yakni; (a) pendapatan asli desa, yang terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swa­daya, partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. (b) Alokasi Pendapatan dan Belanja Negara/dari APBN (c) bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah (d) alokasi dana desa (ADD) yang merupakan bagian dari perim­bangan yang diterima Kabupaten/Kota; (e) bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabu­paten/kota; (f) hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan (g) lain-lain penda­patan desa yang sah.

Dari pasal ini, jelas terlihat adanya tambahan sumber pendapatan penerimaan desa yakni APBN. Dengan adanya sumber ini akan berimplikasi bertambahnya penerimaan desa, bahkan diwacana­kan setiap desa bisa memperoleh hingga Rp 1 Miliar lebih setiap tahunnya.

Dengan meningkatnya penerimaan pendapatan APBDes secara langsung atau tidak langsung akan berimplikasi pula dengan bertambahnya pengha­silan aparatur pemerintah desa.

Kelembagaan Desa

Menurut UU 6/2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Hal yang sama juga berlaku untuk masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan pada UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, jabatan Kepala Desa dan BPD hanya bisa 2 (dua) kali masa jabatan.

Selain memberikan waktu yang panjang untuk masa jabatan Kepala Desa atau sebutan lain dan BPD atau sebutan lain, lembaga Pemerintahan di desa diberikan kewenangan yang semakin besar. Termasuk menerima kewenangan tambahan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Selain itu, Pemerintahan Desa juga memiliki peluang untuk mengatur penerimaan pendapatan yang merupakan pendapatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU No.6 Tahun 2014. Kepala desa mempunyai kekuasaan penuh terhadap peng­gunaan anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk digunakan dalam pembangunan desanya.

Di sisi lain, UU ini juga semakin menguatkan peran dan fungsi BPD (Badan Perwakilan Desa) atau sebutan lain. BPD tidak lagi sekedar lembaga stempel seperti yang terjadi selama ini. Maka dengan adanya penambahan fungsi yakni fungsi penga­wasan. Pada pasal 55 point (c) disebutkan Badan Per­musya­waratan Desa mempunyai fungsi mela­kukan pengawas­an kinerja kepala desa. Padahal sebelumnya, fungsi BPD hanya menetapkan pera­turan desa bersama kepala desa dan menam­pung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Dengan adanya fungsi pengawasan BPD ter­sebut, tentu akan memberikan ruang bagi BPD untuk melakukan peng­awasan terhadap kinerja kepala desa dalam penyelengga­raan pemerintahan desa, termasuk menerima laporan pertanggung­jawaban kepala desa seperti yang disebutkan di pasal 27 poin (c) dan (d) di mana kepala desa mem­berikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran dan memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyeleng­garaan pemerintahan secara tertulis setiap akhir tahun ang­garan.***

Penulis, adalah Ketua JRKI Sumatera Utara, pemerhati Masalah Perdesaan.

Sumber: http://m.analisadaily.com

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107