Pekerja rumahan konsolidasi & audiensi kepada tiga Kementrian terkait tenaga kerja untuk menyerahkan konsep kebijakan perlindungan pekerja rumahan.
Sejak pertumbuhan industri di Asia mengalami peningkatan akibat globalisasi dan permintaan konsumen di negara-negara maju, kebutuhan strategis diberbagai sektor industri turut meningkat. Kebutuhan strategis itu dijawab dengan cara memindahkan sebagian aktivitas usahanya ke beberapa negara berkembang, seperti Indonesia.
Negara berkembang menjadi salah satu tujuan pemindahan aktivitas usaha karena tersedianya jumlah tenaga kerja yang banyak dengan upah buruh yang relatif murah. Hal tersebut menarik investor asing untuk untuk mengalihkan produksinya di negara-negara tersebut sehingga membentuk pola hubungan kerjasama antara negara industri pemilik modal dan negara tempat produksi. Hubungan produksi antara negara pemilik modal dan negara tempat produksi membentuk rantai pasok (supply chain) global.
Trend global untuk mengeluarkan biaya produksi dari lingkungan perusahaan dan pasar kerja yang fleksible, merupakan pola kekinian sistem kapitalisme yang semakin kemari semakin menyesuaikan kondisi untuk mengefisienkan putaran mesin ekonominya untuk memperkecil pengeluaran modal produksi.
Pada sisi lain, domestifikasi perempuan untuk tinggal dirumah, persepsi masyarakat tentang pekerja rumahan (kerja sambilan, daripada menganggur, sudah untung di kasih pekerjaan, nambah uang untuk pemasukan keluarga), merupakan desakan kebutuhan dikarenakan kondisi kemiskinan keluarga yang akhirnya perepuan harus melakukan pekerjaan dari pihak ke tiga dan industri besar untuk mengerjakan pekerjaan yang diminta di rumah, biasa disebut pekerja rumahan.
Di sis lain, pada ranah kebijakan, kekosongan dan celah hukum ketenagaan kerjaan (hubungan dan perjanjian kerja) juga tentang perselisihan hukum industri, belum mengakomodasi pekerja rumahan.
Agar menekan biaya produksinya, perusahaan mengeluarkan pekerjaan ke luar pabrik dan memberikannya kepada pekerja-pekerja di luar pabrik, atau disebut juga dengan pekerja rumahan. Menurut Konvensi ILO No. 177 tahun 1996 tentang Kerja Rumahan, Kerja Rumahan itu sendiri adalah kerja yang dilakukan oleh seseorang di dalam rumahnya atau di tempat lain yang dipilihnya, di luar tempat kerja milik majikan (pengusaha) untuk memperoleh upah, dan hasilnya berupa produk atau jasa yang ditetapkan oleh majikan/pengusaha, terlepas dari siapa yang menyediakan bahan baku, peralatan, dan masukan lain yang dipergunakan.
Tidak seperti pekerja di dalam pabrik, pekerja rumahan ini dibayar berdasarkan target kerja, seperti jumlah produk yang mampu dihasilkannya (satuan), bukan berdasarkan lama kerja atau jam kerja, tanpa memperhitungkan penyediaan alat dan bahan tambahan yg harus disiapkan oleh pekerja rumahan.
Upah yang didapatkan langsung dari perusahaan atau pemberi kerja di mana ia mengambil barang untuk diproduksi. Biasanya, para pekerja rumahan menerima pekerjaan dari sub-kontraktor perusahaan tertentu atau perantara.
Berangkat dari kondisi di atas, program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan), mendukung untuk meningkatkan akses perempuan terhadap pekerjaan, khususnya perempuan Pekerja Rumahan, dengan melakukan kerjasama dengan NGO Mitra Wanita Pekerja Rumahan Indonesia (MWPRI) di Malang, BITRA Indonesia di Medan, Trade Union Right Center (TURC) di Jakarta dan Yayasan Annisa Swasti (YASANTI) di Yogyakarta, untuk melakukan pengorganisasian, penguatan dan advoakasi untuk Pekerja Rumahan sejak tahun 2013 sampai sekarang.
Hasil dari kegiatan pengorganisasian dan penguatan untuk pekerja rumahan, adalah terdata dan terbentuknya organisasi pekerja rumahan di Indonesia. Konsolidasi Perempuan Pekerja Rumahan dilakukan pada19-20 April 2016 di Jakarta yang dihadiri 24 perwakilan pekerja rumahan dari 7 Provinsi (Sumut, Banten, Jabar, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur), menjadi ruag berbagi cerita dan pengalaman terkait pengorganisasian, penguatan kapasitas dan advokasi pekerja rumahan yang sudah dilaksanakan, mulai dari tingkat lokal, kabupaten, kota, provinsi maupun tingkat nasional, sehingga menjadi pembelajaran untuk memperkuat penggorganisasian, penguatan dan advokasi yang selama ini sudah dilakukan.
Konsolidasi Pekerja Rumahan Indonesia kali ini menyepakati untuk melakukan advokasi/action terkait advokasi kebijakan, yaitu audiensi kepada tiga kementrian (Kemenaker, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementran Dalam Negeri) dengan agenda menyampaikan kerangka kertas keijakan “Pengakuan dan Perlindungan Bagi Pekerja Rumahan di Indonesia”, yang merekomendasikan kepada kementrian terkait untuk melakukan tindakan dan langkah-langkah nyata untuk memberikan pengakuan dan perlindungan bagi Pekerja Rumahan. (rel/isw)