TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Torture Masih Terjadi, Rehabilitasi Korban Minim di Sumut

25/06/2012 , ,

Setiap 26 Juni, masyarakat internasional memeringati Hari Internasional Mendukung Korban-korban Penyiksaan (International Day in Support of Victims of Torture). Tanggal 26 Juni 1987, 25 tahun silam, merupakan memomentum bersejarah bagi gerakan internasional dalam menentang penyiksaan seluruh dunia. Pada tanggal tersebut masyarakat internasional mengesahkan lahirnya salah satu instrumen HAM internasional yang pokok, yakni Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang kemudian akrab disapa CAT. Konvensi yang terdiri atas 3 bab dan 33 pasal ini diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 39/46 tanggal 10 Desember 1984 dan dinyatakan berlaku sejak 26 Juni 1987, demikian ditegaskan Muhammad Fahmi Siregar, BPPC Pusham Unimed yang juga Koordinator Diskusi Publik didampingi Quadi Azam, staf Pusham Unimed.

Dalam perkembangannya, CAT telah diterima dan disahkan oleh 78 negara penandatangan dan 150 negara pihak, termasuk Indonesia. Pada tanggal 23 Oktober 1985, Indonesia menandatangani CAT dan menyatakan berlaku melalui kebijakan ratifikasi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1998 tanggal 28 September 1998. Kini, lebih dari satu dekade Indonesia telah menyatakan berlakunya CAT.

Untuk memperkuat basis dukungan dan mandat serta kinerja Komite Pasal 17 CAT juga mengamanatkan lahirnya sebuah komite bernama Committee Against Torture yang di antaranya berperan memberikan rekomendasi kepada negara pihak untuk mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan pelanggaran terhadap CAT. Melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. A/RES/57/199 yang diadopsi pada tanggal 18 Desember 2002 dan efektif berlaku pada tanggal 22 Juni 2006, lahirlah Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman Degrading Treatment or Punishment (OPCAT), tambah Fahmi.

Fahmi juga mengatakan, OPCAT yang terdiri atas 7 bab dan 37 pasal ini memberikan pengaruh yang signifikan dalam memperkuat kedudukan Komite, khususnya dalam memastikan negara pihak untuk menjalankan kewajibannya berdasarkan CAT. Kecuali menekankan mandat yang penuh bagi sub-komite pencegahan, juga penekanan pada mekanisme pencegahan nasional. Negara sebagai the duty bearer (pemangku kewajiban) memiliki kewajiban universal untuk melindungi setiap orang dari berbagai tindakan penyiksaan, perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Sangat ditekankan bahwa negara mesti melakukan langkah-langkah sistematis dalam melindungi HAM bebas dari penyiksaan, sebagaimana ditegaskan Pasal 2 ayat 1 CAT, setiap negara pihak harus mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum dan langkah-langkah efektif untuk mencegah tindakan penyiksaan di wilayah manapun dalam batas kekuasaannya.

Bagaimana potret perlindungan HAM, khususnya perihal hak untuk bebas dari penyiksaan, di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara? Potret kekerasan dan penyiksaan di lapangan penegakan hukum masih menyisakan persoalan yang signifikan. Laporan-laporan peristiwa penyiksaan yang dialami masyarakat masih belum ditangani dengan semestinya. Hingga kini misalnya, kasus Undang Sirait dan kawan-kawan yang telah dilaporkan oleh SIKAP (Aliansi Masyarakat Sipil Antipenyiksaan) sejak tahun 2010 kepada Propam dan Reskrim Polda Sumatera Utara, masih belum menunjukkan progres yang membanggakan. Apalagi, permintaan perkembangan informasi penanganan kasus tersebut belum dilayani dengan baik oleh Polda Sumatera Utara.

Momentum Hari Internasional Mendukung Korban-korban Penyiksaan tahun ini, kembali SIKAP bekerjasama dengan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Negeri Medan (Pusham Unimed) menyelenggarakan serangkaian kegiatan mengampanyekan dan mendukung korban-korban penyiksaan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara.

Adapun tema kegiatan pada Peringatan Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan tahun 2012 adalah “Hentikan dan Rehabilitasi Korban-korban Penyiksaan.” Tujuan kegiatan ini adalah: (1) mendorong negara terutama Pemerintah dan DPR untuk segera melakukan upaya ratifikasi OPCAT; (2) mendorong penuntasan kasus-kasus penyiksaan dan menolak segala bentuk impunitas; (3) mendorong masyarakat untuk berani melaporkan kasus-kasus penyiksaan; dan (4) melakukan kampanye di tingkat lokal dan nasional untuk memberikan dukungan maksimal kepada korban-korban penyiksaan.

Diskusi publik yang mengangkat tema: “Tolak Impunitas; Ratifikasi OPCAT dan Mendorong Penuntasan Kasus-kasus Penyiksaan di Sumatera Utara,” dilaksanakan pada Selasa, 26 Juni 2012 di Ruang Sidang A, Lantai III, Gedung Pusat Administrasi Unimed. Adapun narasumber kegiatan tersebut adalah: Wina Khairina (SIKAP), Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM), Lili Pintauli Siregar (Komisioner LPSK) dan Wisjnu Amat Sastro (Kapoldasu).

Swardi, host SIKAP menambahkan kegiatan diskusi publik di Unimed merupakan serangkaian kegiatan dalam memeringati Hari Internasional Mendukung Korban-korban Penyiksaan. SIKAP juga menggelar kampanye melalui media radio dalam bentuk dialog interaktif di Smart FM, LPP RRI Medan, Starnews FM, Sindo Radio. Kampanye juga dilaksanakan melalui aksi damai dan simpatik di Bundaran SIB sekaligus pembukaan posko pengaduan penyiksaan dan dialog interaktif LPP TVRI Sumut di Kafe Pinang Corner pada Senin, 25 Juni 2012 dengan menghadirkan narasumber Majda El Muhtaj (Kepala Pusham Unimed), Ifdhal Kasim (Ketua Komnas HAM), Lili Pintauli Siregar (Komisioner LPSK), Undang Sirait (Penyintas Penyiksaan) dan Kombes Pol. Heri Subiansauri (Dir.Binmas Poldasu). (Isw/Rel).

Ilustrasi: http://uprootedpalestinian.wordpress.com

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107