Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang kini sedang di bahas DPR-RI mendapat tentangan dari masyarakat dan kalangan masyarakat madani. Dimotori oleh Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPP), BITRA Indonesia dan beberapa NGO lain di Sumatera Utara melakukan diskusi kajian tentang dampak bagi masyakat jika RUU ini disyahkan dan diterapkan. Bukan hanya kelompok masyarakat rentan saja yang terancam, warga yang mempunyai tanah ber-sertifikat-pun juga bisa tergusur dengan alasan kepentingan umum.
Beberapa masalah yang timbul dari RUU ini (Seperti ditulis Iwan Nurdin dalam kompasiana.com), antara lain: pertama, oleh RUU ini, definisi sebuah proyek berstatus kepentingan umum ditetapkan oleh presiden. Ini hal yang berbahaya, pengalaman selama ini Hak Menguasai Negara (HMN) di bidang agraria yang diwakilkan kepada departemen sektoral seperti kehutanan, tambang dan pertanahan dengan alasan demi kepentingan nasional terbukti telah menjadi celah paling sering disalahtafsirkan dan merugikan rakyat. Tidak ada jaminan kejadian semacam ini tidak berulang. Bahkan, dimungkinkan kelak setiap proyek yang mengalami kesulitan dalam pengadaan tanah memohon kepada presiden untuk ditetapkan sebagai kepentingan umum. Bukankah tidak ada satupun dasar kuat sebuah proyek tidak dapat disebut sebagai proyek yang mewakili kepentingan umum. Semua terbuka untuk diinterpretasikan.
Kedua, tidak ada perubahan paradigma dalam proses ganti rugi. Azas gantirugi yang dipakai adalah persamaan dan kesetaraan. Ini mengherankan, sebab dalam proses pengambilalihan tanah azas yang dipakai seharusnya perlindungan, keberlanjutan hak asasi korban. Walhasil, RUU ini masih mengedepankan model ganti rugi beli-putus dengan harga penetapan (musyawarah atau pengadilan). Skema lain berupa pemukiman kembali, penyertaan modal hanyalah mekanisme yang bisa dipilih oleh pihak yang memerlukan tanah bukan kewajiban.
Ketiga, dalam prakteknya RUU ini hendak mewujudkan proses pengadaan tanah secara lebih cepat, murah, efisien, dan menjamin kepastian hukum. Poin ini telah menaruh beban berat pengadaan tanah kepada para calon korban yang akan digusur. Sehingga berpotensi menimbulkan perlawanan dari masyarakat. Tentusaja konflik pertanahan yang begitu marak akan terus terjadi.
Keempat, RUU ini bakal hadir ditengah ketiadaan peta perencanaan pengunaan tanah nasional (land use national map planing) yang telah sejak lama diharapkan kehadirannya. Ketiadaan peta penggunaan tanah telah mengakibatkan terjadinya kompetisi dan konflik penggunaan ruang dengan tanah sebagai basis utamanya baik untuk penggunaan ekonomi, politik dan pemerintahan, ekologi, cadangan, dan bahkan pertahanan keamanan. Selama ini, semua departemen dan pemerintah merumuskan hal ini secara parsial dan sesuai dengan ego sektoralnya sendiri-sendiri. Turunan dari persoalan ini telah mengakibatkan meledaknya konflik seperti penggusuran, penyerobotan tanah.
Terakhir, yang lebih menyedihkan, RUU ini adalah buah dari makelar kebijakan yang malang melintang di tanah air. Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2007, Asian Development Bank (ADB) telah mengasistensi BPN-RI untuk mengusulkan Undang-Undang Pengadaan Tanah melalui proyek yang bernama ”Enhancing the Legal and Administrative Framework for Land Project”. Anehnya, draft UU Pengadaan Tanah mengakomodir semua hal yang diinginkan oleh ADB. Padahal, inti dari usulan ADB bermuara pada liberalisasi properti dan tanah di tanah air. Telah banyak terbukti, liberalisasi yang diteken selama ini kerap dilakukan tanpa pikir panjang dan akhirnya lebih banyak menyulitkan ketimbang memberi untung masyarakat banyak.
Dari hasil diskusi kajian tentang RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dilakukan, akhirnya akan dilaksanakan suatu gerakan penolakan, yang akan digelar dalam berbagai bentuk, antara lain dialog penyadaran kerugian yang akan ditanggung masyarakat di radio komunitas di daerah-daerah, penyebaran selebaran dan stiker sampai pada rapat akbar penolakan RUU ini.
Pertemuan juga menyepakati untuk membentuk Badan Penolakan RUU Pengadaan Tanah (BPRPT) sebagai badan persiapan untuk melakukan aksi pada hari agraria (24 September 2011). Target yang diusung dalam gerakan penolakan ini adalah mencegah RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum disyahkan menjadi undang-undang. (Andi)