TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Tolak Rencana Eksekusi Terhadap Petani Padang Halaban

26/09/2014 , ,
Pasar rakyat yang digelar kelompok perjuangan tanah kampung Sidomukti, Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, Sumut

Pasar rakyat yang digelar kelompok perjuangan tanah kampung Sidomukti, Padang Halaban, Labuhanbatu Utara, Sumut

Sepuluh tahun di bawah pemerintahan SBY, rakyat semakin merosot penghidupannya, kaum tani adalah korban langsung atas kebijakan agraia selama SBY berkuasa dan terus mengalami pemiskinan dan penindasan.

Berbagai kebijakan agraria nasional yang dikeluarkan oleh Pemerintahan SBY dalam skema Program Revitalisasi Pertanian, Perikanan, Kelautan dan Kehutanan –yang secara prinsip bertentangan dengan kepentingan kaum tani dan rakyat– semakin memperkokoh monopoli atas sumber-sumber agraria oleh tuan tanah dan kapital internasional, menciptakan konflik agraria yang semakin tinggi dan luas, sistem perdagangan, pertukaran dan distribusi hasil-hasil produksi pertanian yang merugikan kaum tani.

Begitu juga dengan persoalan pembatasan terhadap kebebasan berpendapatdan berorganisasi serta kekerasan-kekerasanyang melanggar Hak Asasi Manusia dalam bentuk penangkapan, pemenjaraan dan intimidasi.

Kebijakan agraria nasional yang selama ini dijalankan oleh pemerintahan SBY sekarang mulai ditransisikan ke pemerintahan baru Jokowi-JK karena ini merupakan mandat dari imperialisme yang selama 10 tahun dijalankan oleh pemerintahan SBY. Hal ini bisa kita lihat dengan jelas dalam program nawacita yang digagas oleh Jokowi-JK, sehingga organisasi tani perlu terus mendiskusikan dan memperdalam hal tersebut untuk memberikan panduan pada kaum tani sehingga tidak membingungkan dan menghilangkan keragu-raguan dalam perjuangan yang sekarang sedang ditempuh atau dijalankan oleh kaum tani di seluruh Negeri.

Peringatan Hari Tani Nasional di Labuhan Batu

Kampanye nasional hari tani 24 september 2014, kelompok tani yang ada di kabupaten Labuhanbatu Induk, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan yang tergabung dalam Aliansi Tani Labuhan Batu (ATLB) memperingatinya dengan membuat beberapa kegiatan dengan thema Perungatan Hari Tani Nasional, Laksanakan Reforma Agraria Sejati, Kembalikan Tanah Rakyat. Peringatan Hari Tani Nasional dilaksanakan di lahan reklaiming.

Kegiatan berupa pagelaran kesenian kuda lumping, pasar murah hasil pertanian, diskusi publik dan putar film kampung ini dilakukan, merupakan bentuk penolakan, perlawanan, dan solidaritas dari kelompok tani yang berasal dari 3 kabupaten (Labuhanbatu Induk, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan), terhadap Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) yang sedang mengalami ancaman rencana Pengadilan Negri Rantau Prapat akan melakukan eksekusi terhadap lahan anggota KTPHS.

Peringatan Hari Tani Nasional tersebut dilakukan dengan 2 agenda besar. Pertama, diisi dengan panggung rakyat. Dimana dalam panggung rakyat tersebut, dibagi menjadi beberapa kegiatan seperti orasi politik dari setiap perwakilan organisasi aliansi, pagelaran seni seperti ludruk dan kuda kepang. Kedua, peringatan hari tani nasional tersebut juga menggelar pasar murah, yakni mengkampanyekan hasil pertanian (tanaman pangan) petani KTPHS seperti pisang, ubi, sayur mayur dan banyak lagi hasil pertanian yang dijual dalam kegiatan tersebut.

Antusiasme masyarakat sekitar terhadap kegiatan pasar murah tersebut sangat tinggi, sebab dalam waktu hanya lebih kurang 1 jam saja setidaknya 1 ton ubi dan 100 tandan pisang serta hasil pertanian yang lain habis terjual. Selain itu juga masyarakat sekitar berharap pasar ini bisa dipermanenkan, sebab sangat sulit bagi masyarakat sekitar untuk mendapatkan tanaman pangan. Sedikitnya 1000 orang datang mengunjungi perhelatan ini, yang terdiri dari petani dan masyarakat sekitar.

Tolak Rencana Eksekusi

Momentum Hari Tani Nasional juga bagian dari kampanye dan perlawanan kelompok tani yang ada di 3 Kabupaten Labuhanbatu untuk menolak rencana Pengadilan Negri Rantau Prapat untuk melakukan eksekusi terhadap Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS). Penolakan eksekusi tersebut tentu memiliki dasar hukum yang jelas dan tegas. Dimana anggota KTPHS, tidak pernah digugat, berperkara dipengadilan, akan tetapi justru pengadilan akan melakukan eksekusi terhadap mereka. Fakta dan kejanggalan dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Gugatan PT. Smart hanya ditujukan terhadap 2 orang dari 2040 keluarga anggota KTPHS.
  2. Bahwa KTPHS adalah organisasi yang belum menjadi badan hukum yang artinya, KTPHS bukan subjek hukum dan tidak bisa siapapun mewakili atau menjadi refresentatif dari KTPHS, semua anggota untuk bertindak secara hukum dipengadilan, kecuali ada kuasa khusus dari seluruh anggota, 2040 keluarga tersebut.
  3. Poin 2 di atas dipertegas  Kanwil Kemenkum dan HAM wilayah Sumut dalam surat tertulisnya tertanggal 16 April 2014 ditandatangani oleh Kanwil Kemenkum HAM wilayah Sumut, Drs. I Wayan Sukerta, Bc.IP, S.H, M.H ditujukan kepada Tim Pembela Petani Padang Halaban. Inti dari isi surat tersebut; “perkumpulan yang tidak berbadan hukum, tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata”.

Akan tetapi, sekarang PN Rantau Prapat telah mengundang 2040 keluarga untuk di aanmaning (ditegur hukum) untuk mengosongkan lahan. Sementara mereka tidak pernah terlibat dalam proses peradilan perdata. (rel/Isw)

Foto-foto Pasar Rakyat Kampung Sidomukti:

Pasar-Rakyat-1 Pasar-Rakyat-2 Pasar-Rakyat-3 Pasar-Rakyat-4 Pasar-Rakyat-5 Pasar-Rakyat-7

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107