30 Juni 2015, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia, berdasarkan hasil rapat pleno komisioner menetapkan sanksi non palu selama 6 bulan kepada hakim Sarpin Rizaldi. Sanksi ini dijatuhkan oleh KY berdasarkan laporan pelanggaran Kode Etik Pedoman & Perilaku Hakim (KEPPH). Sebelumnya, hal ini merupakan rangkaian tak terputus dari bagaimana Hakim Sarpin mengabulkan gugatan Pra Peradilan pada Budi Gunawan (BG) terhadap KPK, yang pada akhirnya gugatan BG dikabulkan oleh Hakim tunggal Sarpin Rizaldi, sebagaimana kita ketahui bersama putusan tersebut menjadi kontroversial karena bertentangan dengan aturan KUHAP.
Dampak besar yang khalayak bisa ikuti bersama, 2 pimpinan KPK akhirnya “dicari-cari” kesalahannya untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Pada kasus Sarpin Rizaldi, KY sebagai Lembaga Negara yang menjalankan amanat Undang-undang Dasar 1945 (Pasal 24b) dan Undang-undang 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial (Pasal 22, 22A, 22B, 22C, 22D, dan 22E) telah menjatuhkan sanksi non palu selama 6 Bulan kepada Hakim Sarpin Rizaldi, karena Sarpin Rizaldi sebagai Hakim dinilai melanggar KEPPH dengan bersikap tidak professional, yang antara lain dapat dilihat; Pertama, Sarpin dianggap tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memberikan putusan sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya. Kedua, Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli, dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal, Sidharta adalah ahli filsafat hukum. Ketiga, Sarpin diketahui menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis, dan bersikap tidak rendah hati, dengan tidak memenuhi panggilan KY.
Terhitung lebih kurang 9 hari pasca sanksi yang dijatuhkan KY terhadap Sarpin Rizaldi, 2 orang komisioner Komisi Yudisial ditetapkan statusnya sebagai tersangka oleh Polri berdasarkan laporan Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri tanggal 30 Maret 2015 terkait pencemaran nama baik, Pasal 310 dan/atau 311 KUHP.
Menilai dan mengomentari putusan merupakan hak publik (terkait putusannya), dan adalah perkara yang biasa dan lumrah (misalnya: eksaminasi putusan), terlebih KY sebagai lembaga yang mengawasi hakim dan menjaga KEPPH, dalam menjalankan tugas, salah satunya adalah dengan melihat dan menilai putusan hakim, apakah dalam membuat dan/atau pada putusannya itu sendiri terdapat unsur pelanggaran etik sebagaimana yang diatur dalam Keputusan bersama Ketua MA & Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim.
KY dan siapapun juga dilarang mengintervensi independensi hakim dalam memutus suatu perkara, namun jika perkara tersebut telah diputus oleh hakim, maka putusannya tersebut menjadi hak publik untuk menilainya. Sehingga segala proses yang dilakukan KY dalam rangka menjalankan tugasnya sangat tidak tepat dan tidak patut untuk dikerdilkan dengan cara mengkriminalisasi 2 orang pimpinan KY yang sedang menjalankan tugasnya tersebut.
Hal di atas hanyalah satu dari sekian upaya untuk melemahkan fungsi dan wewenang Komisi Yudisial selaku lembaga negara dalam menjalankan tugasnya. Bentuk pelemahan yang lain adalah adanya Judicial Review Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Seleksi Pengangkatan Hakim dan wacana penghapusan Komisi Yudisial dari UUD 1945 yang disampaikan oleh hakim agung Suwardi, dalam pertemuan antara pimpinan Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Hingga hari ini ada empat upaya besar yang dapat dikategorikan sebagai upaya pelemahan terhadap Komisi Yudisial.
Pertama, pelemahan Komisi Yudisial melalui judicial review Undang Undang KY Tahun 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan kewenangan KY dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi. Di tahun 2012, Mahkamah Agung membatalkan 8 poin dalam Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Yang paling mutakhir, Tahun 2015 ini Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) mengajukan Judicial Review Undang Undang Komisi Yudisial ke Mahkamah Konstitusi terkait keterlibatan KY dalam Seleksi Pengangkatan Hakim. Padahal keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim merupakan upaya menjaga integritas dan profesionalitas calon hakim demi peradilan bersih dan bermartabat.
Kedua, pelemahan Komisi Yudisial melalui kriminalisasi komisionernya. Beberapa hari yang lalu dua Komisioner Komisi Yudisial, Dr. Suparman Marzuki dan Dr. Taufiqurahman Syahuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi. Penetapan ini terkesan ganjil mengingat kedua Komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas Komisi Yudisial.
Ketiga, sejumlah rekomendasi KY tidak ditindaklanjuti. Tak jarang rekomendasi KY atas pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tak ditindaklanti oleh Mahkamah Agung. Rekomendasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim Sarpin hingga kini tak kunjung direspon.
Keempat, hakim menolak diperiksa KY. Hakim praperadilan Budi Gunawan, Hakim pemeriksa perkara Antasari Azhar, Hakim perkara kasus eksekusi gedung Arthaloka hingga mantan ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, dll
Berdasarkan dari uraian diatas untuk mendorong penegakan hukum (law enforcement) dan peradilan yang bersih, kami yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kriminalisasi dan Pelemahan KY di Sumatera Utara menyatakan:
Medan, Rabu 15 Juli 2015
Kami atas nama Aliansi Tolak Kriminalisasi dan Pelemahan Komisi Yudisial Republik Indonesia
LBH Medan, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Forum Rakyat Bersatu (FRB), TEPLOK, LBH KESEHATAN, Jaringan Advokasi Publik (JAP Sumut), Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA Sumut), Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Pusaka Indonesia, Basis Demokrasi, Serikat Pengacara Rakyat Sumatera Utara (SPRSU).
Pers release
Foto: http://medanseru.co