TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Tindakan Arogan PTPN II; Kesaksian Petani BPRPI

21/02/2011

Kekerasan Terhadap Petani | Sumatera Utara

Foto: Setara

Nukman Hakim Lubis (45) pengelola lahan di Jl Pasar X, Desa Saentis-Sei Jernih Kec Percut Sei Tuan, dengan Luas Lahan 300 Ha. Tanah tersebut kami tanami jagung, cabe, kacang, pisang, dan tanaman palawijah lainnya. Di Lahan tersebut menjadi penghasilan saya satu-satunya. Dengan penghasilan sekitar Rp 450.000, (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sebulan.

Bahwa pada tanggal 03 Maret 2009 datang sekelompok orang yang mengatas namakan PTPN II Perkebunan Sampali datang ke areal yang kami kelolah dan melakukan pengerusakan terhadap tanaman, pembakaran terhadap kantor sekretariat BPRPI Sei Jernih, dan melakukan pemukulan terhadap sudara Rajali. Serta melakukan penjarahan terhadap tanaman dan alat-alat pertanian kami.

Atas kejadian itu saya dan anggota BPRPI lainnya telah melaporkan perihal tersebut kekantor Polsek Percut Sei Tuan yang diterima oleh Kapolsek. Namun saat itu dengan alasan keterbatasan wewenang maka Kapolsek menyuruh kami membuat laporan ke Poltabes MS. Selanjutnya anggota Polsek Sei Tua membawak saya dan anggota BPRPI Lainnya ke POLTABES MS. Sampai di kantor Poltabes Kami diterima oleh  R Sihotang (Juru Priksa). Pada saat itu R Sihotang tidak menerima laporan kami, dengan alasan tidak membawa bukti asli tentang alas hak lahan.

Maka pada tanggal 04 Maret 2009, saya bersama anggota BPRPI lainnya datang kembali ke Kantor POLTABES MS dengan membawa AKTEPAN KONSENSI yang merupakan alas hukum kami mengelolah lahan tersebut. Namun pada saat itu R.Sihotang juga tidak mau menerima dan menindaklanjuti laporan kami.

Puncak arogansi berupa tindak kekerasan pada anggota BPRPI terjadi pada tanggal 30 April 2009 sekitar jam 08.30 WIB kelompok yang mengatasnamakan PTPN II Perkebunan Sampali yang dipimpin oleh Dasopang Alamat Komplek Lapangan Desa Sampali, kembali mendatangi lahan yang kami kelolah tanpa seizin kami, mereka melakukan pengerusakan tanaman, pembakaran Kantor sekretariat, penjarahan terhadap tanaman, ternak, alat-alat pertanian, perlengkapan ibadah.

Tidak hanya itu mereka juga melakukan pemukulan terhadap saudara Amsari (36 tahun) Albani (21 tahun) Rosidin (48 Tahun), Hamdani (30 tahun). M. Ujir (46 tahun), Mak ulup (40 tahun). Nabsia (38 tahun). Fitriani (35 tahun). Nurisa (62 tahun). Nurma (58 tahun).

Dan sesungguhnya atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 dan kerugian non material yang lain. Tentu saja tindakan arogan dari Pihak PTPN II ini jelas melanggar HAM petani (BPRPI) dan sudah terbukti dengan jelas melanggar Pidana.

Sumber: http://www.kpa.or.id

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107