Komnas HAM Minta Jangan Ada Lagi Tindak Kekerasan
RELEASE BITRA INDONESIA
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusian (Komnas HAM) Joni Simanjuntak meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindak kekerasan dalam sengketa tanah di Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai. Tindak kekerasan tidak akan menyelesaikan persoalan.
Imbauan itu disampaikan Joni Simanjuntak dalam pertemuan dengan masyarakat Pergulaan di Desa Pergulaan, Kamis (15/11/2007) . Pertemuan itu dihadiri sekitar 400 warga yang tergabung dalam Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP) yang bersengketa lahan dengan PT. PP London Sumatra Tbk.
“Aparat keamanan juga harus bersikap netral dalam menangani kasus ini,” kata Joni Simanjuntak yang datang khusus ke Sumatera Utara (Sumut) menyusul laporan yang disampaikan warga kepada Komnas HAM beberapa waktu lalu.
Joni Simanjuntak yang merupakan Koordinator Bidang Pengaduan dan Investigasi Komnas HAM, dalam dialog tersebut menyatakan pihaknya menanggapi persoalan ini dengan serius. Makanya selain bertemu dengan warga Pergulaan, dia juga mengadakan pertemua dengan pihak-pihak lain ang terkait dengan sengketa lahan tersebut.
Sementara Kepala Desa Pergulaan Mariono yang mendampingi Joni Simanjuntak dalam pertemuan itu menyatakan harapannya, agar Komnas HAM dapat membantu masyarakat untuk hidup dengan tenang. Warga meminta agar diperbolehkan menanam tanaman palawija di atas lahan sengketa sebagaimana pihak PT Lonsum jugg menanami lahan tersebut walaupun sengekta lahan tersebut belum selesai di tingkat hukum.
“Kami juga meminta agar, jangan sampai ada lagi, tindakan represif yg dilakukan pihak PT Lonsum dan kepolisian terhadap warga. Kami minta segala tindak kekerasan untuk dihentikan,” tukas Mariono.
Dia juga menyayangkan sikap PT Lonsum yang membuat parit terlalu dalam untuk membatasi lahan warga dengan lahan sengketa yang kini dikuasasi PT Lonsum. Sebab pembuatan parit tersebut menghambat akses keluarnya hasil pertanian warga.
Dalam kesempatan itu, warga mengkilas-ulang sengekta yang terjadi dengan PT Lonsum. Mereka sudah melakukan pertemuan dengan berbagai kalangan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pada masa itu, kemudian Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai saat ini yang merupakan daerah hasil pemekaran Deli Serdang, Badan Pertanahan Nasional, DPRD kabupaten dan propinsi dan berbagai pihak lainnya. Namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.
Masyarakat Pergulaan awalnya merupakan buruh kontrak dari Pulau Jawa yang datang sekitar akhir abad ke 18. Kemudian pada tahun 1939 masyarakat melakukan pembukaan lahan seluas 431,5 ha. Lahan yang sudah dibuka tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pertanian dan pemukiman. Seterusnya, pada tahun 1955 tanah tersebut didaftarkan kepada Asisten Wedana Sei Rampah, dan mendapatkan hak atas tanah dalam bentuk kartu sebagai pemakai tanah (KRPT) yang dilindungi UU Darurat No 8 Tahun 1954. Pada tahun 1957 masyarakat telah mulai membayar kewajiban pajak atas tanah atau kohir.
Sejak PT Lonsum mendapatkan HGU hingga tahun 2007, telah terjadi beberapa kali bentrokan warga dengan pihak perkebunan. Dalam aksi yang berlangsung pada 14 Desembar 1998, anggota Brimob yang dikerahkan PT Lonsum untuk mencabut patok yang ditancapkan masyarakat, memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi bentrok fisik antara masyarakat dengan Brimob yang mengakibatkan terbakarnya 1 unit mobil dan satu unit kendaraan bermotor milik perusahaan yang digunakan anggota Brimob. Di pihak masyarakat terdapat korban yang mengalami luka akibat terkena tembakan peluru karet.
Berkaitan dengan harapan dan tuntutan warga tersebut, anggota Komnas HAM Joni Simanjuntak menyatakan akan mengupayakan agar harapan dan tututan masyarakat terhadap terhadap PT Lonsum terkait hak atas pangan tersebut, dapat dijembatani lebih lanjut. (*)