TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Tanah Warga Dicaplok Tolak Sertifikasi RSPO

05/07/2009

MedanBisnis – Medan
Masyarakat Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai yang tergabung dalam Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP) menolak sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diterima PT Lonsum. Itu disampaikan Mariono, juru bicara masyarakat dalam siaran persnya di sekretariat Bitra, Selasa, kemarin.

Mariono menambahkan masyarakat Pergulaan menilai Lonsum tidak layak mendapat sertifikasi RSPO karena masih mencaplok tanah mereka yang telah dikuasai pihak Lonsum sejak tahun 1960. “Sertifikasi RSPO oleh TUV NORD Certification tidak sesuai dengan prinsip dan kriteria RSPO karena Lonsum masih terlibat sengketa tanah dengan mereka,” tegas Mariono.

Lebih jauh, Mariono, mengatakan agar perkebunan Lonsum mengembalikan tanah desa yang telah mereka rampas seluas 165,6 Ha. Mariono mengemukakan perampasan lahan rakyat oleh perkebunan Lonsum telah terjadi tiga kali yakni tahun 1960 seluas 35 Ha, tahun 1974 seluas 125,6 Ha dan terakhir tahun 1984 seluas 5 Ha.

“Kami selama puluhan tahun terus menuntut supaya tanah kami dikembalikan tetapi tetap perkebunan Lonsum bersikeras bahwa tanah itu milik mereka dan kini kami tengah menantikan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kasus ini,” kata Mariono yang juga Kepala Desa Pergulaan.

Mariono yang sudah tiga kali mengikuti pertemuan rutin RSPO sangat menyayangkan keputusan itu karena akibat sengketa ini mereka telah kehilangan hak hidup disamping korban materi yang cukup banyak. Dia mengingatkan kembali bagaimana nasib ke 11 warganya ditahun 2006 yang diadili dengan tuduhan menggunakan lahan perkebunan tanpa izin yang sebenarnya mereka menuntut tanah yang telah dirampas Lonsum.”Kami sudah sangat menderita akibat penguasaan tanah itu dan kami belum rela tanah kami dikuasai oleh Lonsum” kata Mariono dengan getir.

BPMP yang dalam siaran persnya didampingi Bitra Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumut, dan Walhi Sumut menjelaskan bahwa ada syarat di RSPO dalam mendapatkan RSPO yaitu adalah tidak ada konflik lahan, tidak digantinya status hutan primer atau kawasan bernilai konservasi, dan tidak ada silang sengketa buruh.

Oleh Direktur Bitra, Wahyudi, dikatakannya bahwa sangat jelas Perkebunan Lonsum yang merupakan perusahaan modal asing (PMA) tidak memenuhi klausul itu dan Perkebunan Lonsum juga sarat konflik tanah di Indonesia. “Dari data yang kami dapat, Lonsum itu bermasalah dimana-mana. Konflik mereka dengan masyarakat ada di Langkat, Asahan, Sumatera Selatan, dan yang terakhir peristiwa berdarah di Kajang Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.” ujar Wahyudi.

Ditambahkan Zulfadli Matondang, S.Sos dari KPA Sumut bahwa Lonsum yang telah menjadi perusahaan internasional telah merekayasa laporan mereka ke RSPO dan ke publik seolah-olah mereka telah menjadi perusahaan yang baik dan lestari. “Kami akan memperjuangkan penolakan ini dan menuntut agar Lonsum ditolak dalam sidang tahunan RSPO.” Ujar Zulfadli

Di samping itu menurut Swaldy dari Bitra Indonesia dikemukakan kalau Lonsum ternyata belum mendapatkan izin usaha perkebunan di kawasan Rambung Sialang Estate yang mencakup tanah masyarakat desa Pergualaan tersebut. Swaldy meragukan keabsahan dokumen status tanah yang dimiliki Perkebunan Lonsum walaupun mereka telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).Dia juga mendesak pemerintah agar menertibkan perusahaan tersebut yang bisa berproduksi tanpa memiliki izin usaha.

Sementara itu, MedanBisnis sudah beberapa kali mencoba menghubungi pihak-pihak di PT Lonsum untuk mengonfirmasi permasalahan di atas. Sayangnya juga, salah seorang staf Humas Lonsum yang dihubungi MedanBisnis bahwa mewanti-wanti agar namanya jangan disebutkan. “Tidak benar itu tudingan warga,” sebutnya kepada MedanBisnis. Dia menjelaskan kalau sengketa itu sudah selesai dan sebagian masyarakat yang tinggal di Desa pergulaaan itu juga adalah karyawan Perkebunan Lonsum.

Sumber : Medan Bisnis

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107