Medan, Kompas
Sedikitnya 2.945 hektar tanah adat dan tanah ulayat di sejumlah dusun di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, kini mulai dikelola secara kolektif oleh warga setempat. Pengelolaan lahan secara bersama ini dimaksudkan untuk memproteksi hak-hak warga atas tanah adat dan tanah ulayat dari alih fungsi dan penyerobotan oleh para “tuan tanah” dan pemodal.
Upaya pelestarian tanah adat dan tanah ulayat dengan sistem pengelolaan secara kolektif tersebut diungkapkan Iswan Kaputra dari Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) kepada Kompas di Medan, Jumat (29/4). Bitra merupakan salah satu lembaga swadaya masyarakat yang secara rutin mengadvokasi para petani di pedesaan Tapanuli Selatan, terutama yang berhubungan dengan keberadaan kawasan hutan, tanah-tanah adat dan tanah ulayat di daerah itu.
Menurut Iswan, agar pengelolaan secara kolektif terhadap tanah adat dan tanah ulayat ini memiliki kekuatan hukum, maka sistem penyerahan dilakukan secara formal dengan bukti-bukti tertulis oleh tetua adat yang disaksikan oleh aparat dusun dan desa setempat. Akan tetapi, meski secara formal diserahkan, tanah itu tidak bisa menjadi milik pribadi. Status tanah tersebut tetap menjadi tanah adat atau tanah ulayat. Hanya saja agar bermanfaat bagi rakyat, pengelolaannya dan penggarapannya dilakukan secara kolektif oleh warga desa itu sendiri.
“Pengalaman di banyak tempat kita melihat, sebagian besar tanah adat dan tanah ulayat sudah jatuh ke ’tuan tanah’, dikuasai oleh perusahaan, pemilik modal, oleh cukong personal dan pihak lain tanpa melibatkan masyarakat adat secara langsung. Melihat kenyataan itu, kita semakin prihatin karena lama-lama warga di pedesaan yang diam di sekeliling tanah adat dan ulayat itu tetap gigit jari karena hanya menjadi penonton,” kata Iswan tegas.
Atas kenyataan itulah, kata Iswan, Bitra turun tangan berupaya mencari solusi agar keberadaan tanah adat dan tanah ulayat di pedesaan bisa lestari dan bermanfaat bagi warga. Caranya adalah dikelola kolektif digarap bersama dengan tanaman bermanfaat oleh warga secara langsung.
“Jadi, penyerahan tanah adat dengan sistem pengelolaan kolektif ini memiliki arti strategis, yakni memproteksi hilangnya tanah adat dan tanah ulayat di masyarakat,” ujarnya.
Libatkan 300-an keluarga
Sebagai tahap awal, tanah adat yang sudah dikelola bersama itu seluas 1.200 hektar di Dusun Sigoring-goring, Kecamatan Barumun Tengah. Mulai bulan Mei 2005, Bitra secara berturut akan mengadvokasi penyerahan di lima dusun lagi di kecamatan yang sama, yaitu Dusun Rura Burangir (seluas 150 ha), Aek Pastak (195 ha), Aek Bargot seluas 300 ha, Dusun Maranti (100 ha), dan Desa Pangkiran Dolok dengan tanah ulayat seluas 1.000 ha.
Total warga yang dilibatkan dalam pengelolaan bersama itu mencapai 300-an keluarga. “Selain memberdayakan warga di pedesaan, pengelolaan bersama tanah ulayat itu juga dimaksudkan untuk melindungi hak-hak ulayat dan hak adat warga di pedesaan,” kata Iswan Kaputra.
Ia mengatakan, pola bertani yang akan diterapkan di tanah ulayat dan adat itu adalah dengan sistem polikultur, yakni menanam beragam tanaman di sela-sela tanaman lain pada hamparan yang sama. Dengan polikultur, masyarakat tetap menjaga kebiasaan berkebun tradisional. Namun, pada saat yang sama melakukan intensifikasi sehingga lahan bisa produktif dan bernilai ekonomis tinggi. Petani pun tidak lagi sekadar buruh harian seperti selama ini. Sumber KCM