TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Sidang Lapangan Kasus Tanah Masyarakat Desa Pergulaan

05/07/2009

PT. PP Lonsum Dituntut Ganti Rugi Lima Milyar Lebih

Kasus sengketa tanah masyarakat desa Pergulaan kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai dengan PT. PP Lonsum akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya Tim Pembela Masyarakat Pergulaan (TPMP) selaku kuasa hukum Musripah (67) istri Almarhum Tumiran sebagai penggugat, menuntut secara perdata PT. PP Lonsum yang telah nyata mencaplok tanah dan tempat tinggalnya seluas + 9.600 meter persegi dengan total nilai ganti rugi Rp. 5.504.000.000.

Hal ini terungkat dalam sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli di desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah pagi tadi (16/04), dipimpin Hakim Ricardo Pasaribu dan dihadiri puluhan warga Pergulaan, pihak kuasa hukum PT. PP Lonsum serta BPN sebagai tergugat .

Dalam persidangan lapangan ini hakim Ricardo Pasaribu melihat langsung tanah yang menjadi objek tuntutan dan ikut dalam pengukuran lahan. Menurutnya sidang lapangan ini merupakan pengumpulan bukti-bukti yang terdapat di lapangan untuk dibawa pada persidangan selanjutnya.

Seementara Musripah menerangkan bahwa proses pencaplokan tanahnya terjadi 32 tahun yang lalu dan dilakukan dengan cara mengintimidasi yakni dituduh sebagai PKI.

“Kami tidak tahan menerima teror dari pihak PT. PP Lonsum dan aparat keamanan yang memaksa segera meninggalkan lahan dan rumah kami,” jelas Musripah usai sidang lapangan.

Gugatan Almarhum Tumiran tersebut merupakan rangkaian perlawanan balik dari masyarakat desa Pergulaan yang tergabung dalam Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP) setelah beberapa waktu yang lalu sebanyak 11 orang anggotanya divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda 500 ribu.

Dalam tuntutannya Tim Pembela Masyarakat Pergulaan yang dipimpin Jhonatan Panggabean menjelaskan bahwa PT. PP Lonsum telah melanggar Pasal 1323 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembatalan persetujuan karena ada unsur paksaan. Dan pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang ganti rugi terhadap perbuatan yang melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian orang lain.

Persidangan kasus sengketa tanah masyarakat Pergulaan ini akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2007 dengan mendengarkan keterangan para saksi.

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107