TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Sertifikasi Organik Beratkan Petani

17/12/2013 , ,

Sertifikasi OrganicPemerintah sepertinya mengalami dilema dalam mengeluarkan kebijakan yang mendukung pertanian organik. Satu sisi mendorong-dorong petani untuk mau mengembangkan pertanian organik, tapi di sisi lain beberapa kebijakannya malah mengancam eksistensi petani organik tersebut.

Salah satunya soal kewajiban melakukan sertifikasi produk organik yang diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian No 64 tahun 2013 tentang Sistem Pertanian Organik.

Setidaknya itu satu kesimpulan yang mengemuka dari pertemuan sejumlah pelaku pertanian serta pemasar produk-produk organik pada workshop Sistem Pertanian Organik yang diadakan di Sunrose Agri Shop, Jalan Zainul Arifin Medan, Rabu (4/12).

Workshop diselenggarakan Asosiasi Bioagroinput Indonesia (ABI) bersama German International Cooperation (GIZ). “Kebijakan sertifikasi memberatkan petani, karena biayanya mahal dan prosedurnya rumit,” kata pemilik Sunrose Agri Shop, Haryanto, yang selama ini mengusahakan langsung pertanian organik dengan memberdayakan petani binaan.

Tanggapan dingin soal sertifikasi disampaikan Manager Jaringan Pemasaran Pertanian Selaras Alam (JaPPSA), Youone Simanjuntak. “Itu makanya kami tak menggunakan istilah organik, tapi pertanian selaras alam. Takutnya terjerat dengan aturan,” ucapnya.

Padahal menurutnya, produk organik tetaplah organik dengan atau tanpa label, ada atau tanpa sertifikat.

Selama ini, kata Haryanto, dirinya mengembangkan produk organik didasari semangat untuk menyuguhkan produk sehat. Konsistensi dijaganya, karena itu pelanggan menaruh kepercayaan walaupun ia tak mencantumkan label organik sebagaimana disyaratkan pemerintah.

Tetapi sebagian pihak menilai, sistem seperti itu hanya berlaku untuk pemasaran skala kecil atau terbatas. Sementara untuk skala besar apalagi ekspor, sertifikat mutlak ada.

Purnomo dari Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS) yang jadi salah satu pembicara, mendorong pemerintah memberikan subsidi sertifikasi organik ke petani ataupun kelompok tani, sebagaimana yang dilakukan di Negara Swiss.

“Tapi yang saya lihat di sejumlah daerah, pemerintahnya sudah ada yang melakukan itu. Justeru mereka kesulitan mencari siapa yang mau dibantu sertifikasi,” ungkap Purnomo, yang lembaga sertifikasi independennya beralamat di Mojokerto, Jawa Timur.

Purnomo sepakat ada sistem yang mengatur sebuah produk pertanian dinilai organik. “Siapa yang bisa menjamin kopi gayo itu organik? Makanya perlu ada sistem penjamin mutu,” ucapnya.

Senior Advisor for Agricultural Policy and Strategy GIZ, Sulaiman Ginting mengatakan, apa yang didiskusikan di workshop itu diharapkan bisa menjadi rekomendasi bagi petani organik dalam menjalankan usahanya. Juga beberapa usulan bisa ditujukan ke pemerintah, agar disampaikan langsung asosiasi yang diharapkan terbentuk setelah ini.

Memang pembentukan asosiasi atau organisasi menjadi salah satu poin penting yang dibicarakan agar para petani bisa berbagi informasi dan saling mendukung dalam mengatasi berbagai persoalan. (eko hendra)

Sumber: www.medanbisnisdaily.com

Foto: http://timikaunique.blogspot.com

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107