TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Serobot Tanah, Dapat Sertifikat

05/07/2009

MEDAN- PT Perkebunan London Sumatera Utara (Lonsum) mendapatkan restifikat roudtable on sustainable palm oil (RSPO) 30 April lalu dari Tuv Nord Certification (lembaga sertifikasi yang dipercaya RSOP).

Dengan modal sertifikasi itu, PT Lonsum dianggap memenuhi syarat dan kriteria dari Roundtable on Sustainable Oil. Sertifikat ini juga jadi tiket bagi Lonsum untuk menjajal pasar Eropa atas produknya.

RSPO merupakan organisasi yang dibentuk untuk menjalankan berbagai kegiatan dalam dan seluruh rantai penyedia kelapa sawit. Penerbitan sertifikat oleh RSPO itu mengindikasikan hasil produksi satu perusahaan dapat dijual di wilayah Eropa.

Dalam penerbitan RSPO itu sendiri ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi diantaranya, izin usaha dan tidak adanya konflik dengan masyarakat. Sementara sampai kini PT Lonsum sendiri masih ada konflik tanah di daerah Pergulaan Sergai.

Penerbitan sertifikat tersebut kepada PT Lonsum itu ternyata membuat warga Pergulaan bergejolak. Pasalnya, pemberian sertifikat tersebut dianggap menyakiti hati masyarakat Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai yang selama ini masih berkonflik masalah tanah dengan PT Lonsum di daerah itu.

“Ini sangat menyakiti hati kami, bagaimana mungkin sertifikat muncul sementara kami masih berkonflik. Artinya konflik kami ini dikesampingkan,” kata Kepala Desa Pergulaan Kecamatan Sei Rampah Sergai Maryono di dampingi sejumlah elemen organisasi yakni Walhi, KPA, BPMP, dan Bitra kepada wartawan di sekretariat Bitra Sumut Jalan Bahagia Bay Pass kemarin.

Menurutnya, sertifikasi itu bisa diberikan dengan pertimbangan berbagai aspek. Persoalan di perkebunan itu yakni masalah tanah. Dan pada RSPO juga sudah kita sampaikan mengenai masalah tanah di Pergulaan yang dirampas sejak tahun 1969 itu.

Dikatakannya, konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Desa Pergulaan dengan PT Lonsum merupakan konflik yang berlangsung sejak puluhan tahun. Perampasan lahan rakyat pertama kali terjadi tahun 1960 seluas 35 hektar. Kemudian perampasan berlanjut di tahun 1974 seluas 125,6 hektar dan terakhir tahun 1984 seluas 5 hektar.

Hingga saat ini total lahan warga yang digarap PT Lonsum yakni 165,6 Hektar. Hingga saat ini masyarakat masih memperjuangkan kembalinya tanah mereka. “Berbagai upaya telah dilakukan. Di pengadilan kami memang kalah. Tapi Kasasi kami belum selesai,” jelasnya.

Disebutkan dia, saat ini masyarakat yang dirugikan akibat ulah Lonsum itu yakni 517 Kepala Keluarga atau 2000 jiwa. “Kami semua merasa disakiti dengan munculnya sertifikat tersebut,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Humas PT Lonsum Ikram saat dikonfirmasi mengenai hal itu membenarkan jika masih ada persoalan sengketa tanah antara Lonsum dengan warga Pergulaan. Namun menurutnya hal tersebut tak ada kaitannya dengan sertifikat RSPO yang diperoleh perusahaannya. Ikram menyebutkan pemberian sertifikat RSPO sendiri tanpa campur tangan pihaknya. Sebab sertifikat itu berdasarkan penilaian badan independen internasional. “Jadi kami tak tahu menahu mengenai itu,” bebernya. (sya)

Sumber : sumut pos online

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107