TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

RUU Perlindungan & Pemberdayaan Petani Minim Peran Petani Dalam Penyediaan Pangan

13/10/2011

RUU Petani | Kedaulatan Pangan

Petani masih diposisikan sebagai kelompok rentan dan bodoh dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sedang disiapkan.  Hal ini bertolak belakang dengan fakta bahwa petani Indonesia merupakan tulang punggung penyedia pangan dengan segala kreativitas dan pengetahuannya.  Sehingga pandangan  miring tersebut perlu diubah untuk mencapai kedaulatan pangan di Indonesia. Demikian pesan Aliansi untuk Desa Sejahtera di jakarta September lalu.

”Kalau melihat dari sisi produktivitas lahan sawah, petani kita mampu menghasilkan produktivitas rata-rata 9 ton/ha/tahun,  lebih tinggi dibanding China, Jepang, Korea.” Kata Tejo Wahyu Jatmiko, Koordinator Nasional ADS.  “Belum lagi kemampuan untuk membenihkan jenis padi yang sesuai dengan kondisi iklim yang semakin ekstrim,    seperti yang dilakukan para petani di Serdang Berdagai, Aceh, Tasikmalaya dan Indramayu”, tambah Tejo.

“Sayangnya, semangat RUU yang diambil pemerintah RI malah tidak melihat potensi ini. Petani masih ditempatkan sebagai kelompok yang ”bodoh”, sehingga harus mendapat uluran tangan dari luar. ”Ujung-ujungnya ketergantungan seperti sekarang ini, dari benih, pupuk, petisida semua dari luar, pada akhirnya menyerahkan seluruh proses penyediaan pangan kita ke tangan swasta” Jelas Tejo. “Hak dasar untuk melindungi petani dan membuat petani berdaulat seperti hak atas pangan, benih, sumberdaya genetik, modal dan juga terbebas dari kriminalisasi merupakan muatan penting yang harus ada didalam Rancangan Undang-Undang Pelindungan dan Pemberdayaan Petani”. Gagasnya lagi.

Pentingnya perlindungan terhadap kelompok produsen pangan, juga ditegaskan M. Riza Damanik, ketua Pokja Ikan ADS. ”Kita juga memerlukan UU Perlindungan Nelayan yang benar-benar berfungsi mendukung kelompok yang menyediakan 70% kebutuhan ikan kita.” jelasnya. Tanpa ada perlindungan yang berpihak pada nelayan tradisional, kelompok ini akan tersingkir dari proses penyediaan pangan bagi bangsa.

Untuk kelompok pekebun sawit mandiri yang mengelola sekitar 30% luas sawit di Indonesia, Achmad Surambo dari pokja Sawit, menilai minimnya perlindungan kepada para petani. ”Syukurlah MK mengabulkan permohonan judicial review UU Perkebunan No.18/2004 psl 21 jo 47, yang menggugurkan pasal kriminalisasi UU Perkebunan terhadap petani mandiri dan masyarakat adat”. Sampai Achmad. Tetapi pekebun kecil perlu mendapat dukungan agar dapat mengelola perkebunannya secara maksimal dan berkelanjutan.

Sudah saatnya para produsen pangan skala kecil menjadi tulang punggung penyediaan pangan bangsa ini. Niat perlindungan bagi produsen pangan, khususnya petani yang tertuang dalam RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tanpa pengetahuan yang cukup, pemahaman mendalam dan kepercayaan negara, niscaya hanya akan berakhir pada penyerahan urusan pangan ke tangan para investor pangan. Kedaulatan dan kesejahteraan petani, serta Kedaulatan pangan petani, nelayan dan produsen kecil lainnya tidak akan pernah terwujud. (rel/Isw)

***

Catatan:
RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sedang dibahas di DPR-RI.
Aliansi untuk Desa Sejahtera merupakan aliansi dari 18 Ornop dan jaringan dengan fokus kerja mengupayakan penghidupan pedesaan yang lestari dengan pendekatan pada 3 komoditas : (1) beras/pangan, ketua pokja Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP); (2) sawit, ketua Pokja Sawit Watch dan (3) ikan, ketua Pokja Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA).
Aliansi untuk Desa Sejahtera memiliki 4 pilar untuk memperkuat penghidupan di pedesaan (1) akses terhadap sumber daya alam, (2) akses pasar, (3) adaptasi terhadap dampak perubahan iklim, dan (4) keadilan gender.

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107