TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Rusuh Tambang Emas – Ratusan Warga Lari ke Hutan

14/11/2012 , ,

Kerusuhan di se kitar lokasi tambang emas Martabe di Kecamatan Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel) beberapa waktu lalu, membuat ratusan warga melarikan diri ke hutan.

Mereka takut menjadi korban dari sikap represif polisi dalam menangani kasus kerusuhan tersebut. Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Ridha Saleh mengatakan, mereka sudah mengirimkan surat ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) untuk menghentikan sweeping, intimidasi dan penang kapan pada warga. Polda harus menarik pasukan yang saat ini masih berada di Muara Batangtoru. “Ini kami tekankan, karena masih ada ada ratusan warga yang lari masuk ke hutan-hutan. Anak-anak mereka jadi tidak sekolah,” katanya di Medan, Selasa (13/11).

Dia menegaskan, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan awal dalam kasus sengketa masyarakat dengan PT Agiancourt Resources di Kecamatan Muara Batangtoru. Mereka juga mendalami dugaan pelanggaran HAM di sana dengan memanggil sejumlah pihak, pada 22 November mendatang di Jakarta.

“Dalam kasus di Muara Batang toru ini, ada dua hal yang perlu dicermati, yakni pertama soal pemasangan pipa pembuangan limbah, dan kedua dugaan penganiayaan. Jum’at lalu, kami sudah mengirim surat pada PT Agiancourt dan Pemkab Tapsel agar menghentikan aktivitas pembuatan pipa sambil menunggu penyelesaian,” imbuhnya. Untuk menindaklanjuti penyelesaian yang permanen, Komnas HAM akan memanggil pihak PT Agiancourt Resources, Bupati Tapsel Syahrul M Pasaribu dan pihak-pihak terkait.

Komnas HAM juga mengundang Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas penyelesaian masalah ini. “Ada kejanggalan dalam penerbitan dokumen analisis dampak lingkungan (amdal) perusahaan. Ini yang mau kita dalami juga bersama Walhi (Wahana Lingkungan Hidup),” bebernya. Menurut dia, dari pengecekan ke lapangan ada kejanggalan soal dokumen Amdal yang diterbitkan Pemkab Tapsel. Di dokumen itu awalnya disebutkan pembuangan limbah perusahaan ke laut, tapi kemudian ada dokumen amdal tambahan yang memindahkan pembuangan limbah ke sungai.

Dicurigai amdal itu tidak melalui konsultasi DPRD Tapsel sehingga proses politik dari amdal ini bermasalah. Ridha juga berharap Polda Sumut meluluskan upaya penangguhan penahanan bagi warga yang ditangkap. Sebab, sebagian yang ditangkap pasca kerusuhan akhir Oktober lalu, tidak mengetahui peristiwa atau salah tangkap. Soal adanya provokator, yang menyebabkan munculnya insiden kerusuhan beberapa waktu lalu, Komnas HAM belum mendapatkan indikasi itu.

Memang, ada surat dari PT Agiancourt soal adanya provokator yang memicu penolakan warga pada Komnas HAM. “Tapi, kami belum melihat itu. Ini masih murni aspirasi masyarakat. Begitupun, kami akan mendalami ini juga. Pertemuan 22 November itu jadi dasar untuk solusi konkret. Soal dugaan pelanggaran HAM tentu jadi perhatian khusus kami, karena dari pengakuan ada warga yang dipukul dan di suruh makan kerikil,” tukasnya.

Ketua Pusat Analisa Strategis Tapanuli Bagian Selatan (Partabagsel) Ali Sumurung Sinaga yang hadir dalam konferensi pers itu, menduga ada permainan aparat pemerintah soal dokumen amdal. Dalam dokumen amdal yang mereka peroleh dan dokumen rencana pengelolaan lingkungan/rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL) tambahan itu, bupati dan sekda Tapsel tidak menandatanganinya. “Kemudian kalimat dalam dokumen RKL/RPL tambahan itu pada pasal V-16 menyatakan bahwa Sungai Batangtoru bukan untuk air minum. Ini yang menyakitkan hati masyarakat,” bebernya.

Mereka sudah melaporkan hal ini pada Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Sebab, sampai saat ini warga masih menggunakan air Sungai Batangtoru untuk minum, wudhu, dan lainnya. Dia menampik tuduhan bahwa Partabagsel pernah mendapatkan program dari PT Agiancourt untuk sosialisasi dan pengembangan ekonomi masyarakat di sekitar tambang. “Memang pernah kami diminta, tapi dibatalkan se pihak oleh mereka (perusahaan). Makanya, kalau ada yang bilang kami pernah terima uang atau apapun dari perusahaan, saya tertarik juga,” tukasnya.

Warga Batangtoru yang ikut dalam konprensi pers itu, Rohim Lubis, 41, mengung kapkan, mertuanya, Partahian Sarumpaet, 50, ditangkap polisi, padahal tidak terlibat dalam kerusuhan dan perusakan kantor camat dan polsek. “Saat ditangkap mertua saya itu baru saja keluar dari Bank BRI Batang Toru untuk suatu transaksi. Polisi yang mendapati mertua saya itu dijalan, langsung menangkapnya. Sekarang dia ditahan di sel Polda,” bebernya.

Sementara Agus Manurung, 25, menambahkan, berdasarkan keterangan yang mereka peroleh, ada warga mereka dari Lingkungan II Hutaraja, yang biasa disapa Komo, 18, turut ditangkap polisi pasca kerusuhan, tapi karena tidak terbukti dilepas. “Waktu dilepas si Komo mengaku disuruh makan kerikil. Setelah dibawa ke Puskesmas, memang benar ada batu dalam perutnya,” bebernya.

Menanggapi ini, Direktur Walhi Sumut, Kusnadi menegaskan, mereka secara terbuka meminta audit investigatif atas dokumen amdal yang diterbitkan untuk perusahaan tambang emas itu. Menurut dia, adanya kejanggalan dalam proses penerbitan amdal dan diyakini akan terus memicu konflik dengan warga. “Supaya persoalan ini tuntas, harus diselesaikan dengan segera dan semua pihak kami harap juga menahan diri. Lingkungan Sungai Batangtoru sebagai sumber kehidupan masyarakat setempat juga harus bebas dari pencemaran,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Heru Prakoso mengaku belum bisa menyikapi langsung keinginan Komnas HAM. ”Saya belum bisa menyikapinya sekarang karena sampai saat ini kami belum menerima surat apapun, bahkan melakukan pembahasan bersama tentang keadaan di Tapsel,” katanya. Menurut dia, pernyataan Komnas HAM yang menuding kepolisian melakukan sweeping terhadap warga yang melakukan aksi ujuk rasa sangat tidak tepat dan dianggap salah.

Pasalnya, polisi hanya memindak para pelaku tindak pidana seperti perusakan dan pembakaran kantor polsek serta kantor camat. ”Salah itu Komnas HAM, tidak ada kita melakukan sweeping terhadap warga,”tegasnya. fakhrur rozi, frans marbun

Sumber: www.seputar-indonesia.com

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107