Reforma Aggraria | Keadilan Sosial
Reforma Agraria adalah paham kebangsaan yang memiliki spirit pelaksanaan sila kelima dari Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. “Paham kebangsaan ini harus dikembangkan dan diperluas dengan cara merangkul semua komponen bangsa,” kata Anggota Dewan Pakar KPA, Noer Fauzi Rachman, dalam memberikan pengarahan pada seluruh pengurus Sekretariat Nasional KPA, Selasa (19/12/2011).
Menurut Noer Fauzi, pengembangan gagasan reforma agraria ke semua kalangan masyarakat itu sekaligus untuk mengingatkan kepada pemerintah bahwa Pancasila harus dijalankan dan jangan diselewengkan. “Untuk memberikan pembelaan terhadap petani atas hak kepemilikan tanah, dan melindungi tanah-tanah petani,” tegasnya.
Selain untuk melindungi petani, sebagai paham kebangsaan, reforma agraria penting dijalankan untuk menghadapi sistem ekonomi kapitalis yang terus berkembang dan menggerogoti kedaulatan bangsa Indonesia. “Reforma Agraria adalah sistem ekonomi alternatif,” ujarnya.
Sebagai organisasi yang selama ini bergerak untuk mendorong percepatan pelaksanaan reforma agraria, pesan Noer Fauzi, KPA seharusnya bisa menjadi pengembang paham kebangsaan tersebut. Sebagai bentuk perwujudannya, KPA harus terus mengembangkan sistem kaderisasi dan pendidikan agraria mulai dari pusat hingga daerah untuk melahirkan aktivis-aktivis penganjur dan pelaku gerakan reforma agraria. Harus ada pelipatgandaan semangat gagasan dan praktik reforma agraria melalui kader-kader aktivis agraria yang dididik dengan rute yang diciptakan sendiri.
Selain itu, KPA bersama kaki-kakinya yang ada di wilayah dan jaringannya yang dimiliki, harus segera membentuk Badan Percepatan Reforma Agraria untuk mewadahi aktivis reforma agraria. Tugas dari Badan Percepatan Reforma Agraria ini, salah satunya melakukan identifikasi dan pendataan terhadap objek-objek reforma agraria di setiap daerah. “Hasil pendataan tersebut diumumkan ke publik, dan bila perlu data itu disandingkan dengan data BPN (Badan Pertanahan Nasional),” terangnya ■ –Sidik Suhada-
Sumber: www.kpa.or.id