Oleh: Tohap P. Simamora
Kehadiran Undang Undang Desa (No. 6 tahun 2014) hendaknya dikawal pelaksanaannya, sehingga dapat tercapai tujuan utamanya, yakni penguatan otonomi desa secara sistematis, terencana, dan terstruktur.
Kemampuan perangkat desa untuk untuk menjalankan amanah Undang Undang Desa, khususnya dalam mengelola Dana Desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat (baca : APBN) adalah hal yang sangat penting dalam perkembangan dan kemajuan desa. Kepala desa bersama warga harus mampu mengalokasikan Dana Desa sesuai kebutuhan desa. Demikian halnya anggaran yang disalurkan untuk desa dari berbagai pihak (APBD Provinsi/Kabupaten) harus bisa menjadi pemacu masyarakat untuk memajukan dan memandirikan desanya.
Selain bersumber dari APBN/APBD, dalam UU Desa pun diberikan ruang bagi setiap desa untuk mendapatkan dana yang bersumber dari pendapatan asli desa (PAD) yang berasal dari hasil usaha desa, pendapatan bagi hasil maupun swadaya dari masyarakat. Agar dana desa yang masuk tidak menyimpang penggunaannya, maka administrasi dan sumber daya pengelolaan keuangan desa harus benar-benar disiapkan. Perlu diperhatikan juga komponen pendukung dana desa, seperti adanya pendampingan dan pelatihan menyangkut pengelolaan keuangan.
Disamping itu, agar tata laksana pengelolaan keuangan desa transparan dan diketahui warga desa maka dibutuhkan peran media Radio Komunitas (Rakom) untuk menyebar-luaskan informasi seputar program pembangunan dan penggunaan dana desa. Prinsip dari, oleh dan untuk Komunitas merupakan prinsip demokrasi yang sesungguhnya.
Keberadaan Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) Jasa Penyiaran Radio ini sudah diatur dalam UU No.32 Tahun 2004 tentang Penyiaran. Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) No.51 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas sangat tegas dibuat aturan tata cara pendirian dan pengelolaannya. Misalnya, Radio Komunitas harus berbadan hukum perkumpulan, nonprofit dan minimal didukung 250 orang warga yang berada di wilayah tertentu. Untuk membuktikan dukungan dari 250 orang yang sudah memiliki KTP tersebut, Kepala Desa harus menerbitkan surat keterangan yang menjelaskan ke-250 tersebut adalah benar warganya.
Sesuai tujuan dihadirkannya Radio Komunitas adalah untuk memberikan informasi ke masyarakat luas tidak terbatas hanya kepada komunitasnya saja, dan sebaliknya Radio Komunitas juga dapat menjadi media bagi warga untuk menampung aspirasi/usulan dari masyarakat pendengarnya.
Peran yang dijalankan Radio Komunitas ini dapat dijadikan sebagai salah satu upaya untuk penguatan desa sebagaimana diamanahkan Undang Undang Desa sehingga desa-desa mampu mengelola potensi warga dan sumber daya alamnya.
Jika di masa lalu, Pemerintah sangat mengutamakan terpenuhinya Sandang, Pangan dan Papan bagi warganya, maka perkembangan sekarang ini, harus ditambah lagi dengan terpenuhinya kebutuhan atas Informasi dan Jaringan.
Sebab untuk membangun desa menuju desa sejahtera, maka sangat dibutuhkan sejumlah prasyarat, diantaranya, masyarakat sadar hak, warga memahami kebutuhannya, warga memiliki kemampuan mengaktualisasikan ide dan gagasannya, dan yang lebih utama lagi adalah adanya partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tentunya, semua prasyarat yang disebutkan tadi bisa terwujud apabila kebutuhan atas informasi masyarakat sudah terpenuhi.
Sedangkan bentuk partisipasi warga ini tentunya bukan hanya kerelaan hati warga mendermakan apa yang dimiliki, tetapi ada kepastian bahwa proses dan hasil dari pembangunan yang dilaksanakan di desa memang menerapkan prinsip-prinsip : dari, oleh dan untuk masyarakat desa.
Radio Komunitas (Rakom) yang dikelola sendiri oleh masyarakat tentunya akan hadir memberikan makna yang begitu berarti bagi masyarakat pendengarnya karena Rakom dapat mengangkat masalah-masalah yang selama ini diremehkan dan bisa pula dipakai sebagai media untuk membahas nilai-nilai yang selalu dianggap usang.
Radio Komunitas dalam menjalankan aktifitasnya, bisa jadi saluran komunikasi untuk berbagai kegiatan yang dilakukan warga, seperti Rapat Warga, Musrenbangdes, papan informasi/pengumuman di desa dan lain sebagainya.
Kehadiran Radio Komunitas sebagai media berbasis komunitas banyak sekali perannya karena dilakukan secara bersama – sama dengan warga, salah satunya mengawal pelaksanaan Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Baik dalam hal memberikan pemahaman soal desa, pelaksanaan pemilihan kepala desa, pemilihan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Musyawarah Desa, Pemanfaatan Dana Desa, Pembentukan BUMDes, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, setidaknya ada empat peran yang bisa dilakukan media Radio Komunitas untuk mengawal pelaksanaan UU Desa yang kini sudah berjalan, yakni :
a. Penyadaran hak, materi siaran Rakom difokuskan untuk menumbuhkan kesadaran atas hak-hak warga negara. Baik hak sipil politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran ini, warga akan terpanggil untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di desanya.
b. Membangun demokratisasi, media Radio Komunitas bisa mengajak masyarakat untuk mengenal calon pemimpinnya, melihat latar belakangnya, kemampuannya, ide gagasannya serta komitmennya terhadap desa. Rakom memberi ruang kampanye program kepada calon pemimpin desa sehingga warga bisa mengetahui kualitas calon kepala desanya atau atau jabatan lain yang ada di pemerintahan desa. Selama ini masyarakat sering terjebak dalam kerangka berfikir pragmatis, dimana proses pemilihan tidak diwarnai dialog atau diskusi dengan calon pemimpinnya.
c. Media Berbagi, sesuai UU Desa Pasal 26 ayat 4 P, Pasal 27, Pasal 82 dan Pasal 86 dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, diamanahkan adanya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan masyarakatnya sebagai pemilik kedaulatan. Karena itu, salah satu Kewajiban dari Kepala Desa adalah menyampaikan informasi tentang rencana pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan desa yang dipimpinnya. Seorang kepala desa wajib melaporkan Laporan Pertanggungjawaban Tahunan kepada warga secara tertulis dan terbuka. Untuk menyampaikan laporan tersebut, tentunya sangat dibutuhkan media sehingga warga dapat menerima informasi secara langsung dengan baik.
Sudah barang tentu, model komunikasi dan informasi saat ini tidak sama dengan model yang dipakai saat Orde Baru. Dimana rakyat hanya penerima pesan dan tidak bisa mengkritisi atau menyampaikan aspirasinya.
Disinilah Rakom memiliki arti penting untuk mempertemukan kebutuhan warga dan apa yang dilakukan pemerintah desa. Beberapa Rakom di Indonesia yang sudah mempraktekkan hal tersebut adalah Radio Angkringan di Desa Timbulharjo, DI.Yogyakarta yang menyelenggarakan siaran langsung tentang Laporan Pertanggungjawaban Lurah Desa, Rapat Badan Perwakilan Desa dan kegiatan lain. Saat siaran berlangsung, warga yang berada di rumah maupun saat melaksanakan aktifitasnya di ladang, di tempat usaha dapat mengetahui apa yang di bahas di kantor desa dan kemudian diminta respon warga berupa kritikan, sanjungan, atau hujatan.
d. Mendorong Partisipasi, dalam proses perencanaan pembangunan desa (Musrenbang atau sebutan lain) sebenarnya sudah diberikan ruang untuk keterlibatan masyarakat tanpa terkecuali. Namun, kehadiran warga saat Musrenbang masih tergolong minim. Masih ada juga kelompok warga yang belum terwakili untuk bisa hadir. Karena itu, setiap Musrenbang, yang selalu dihasilkan dari perencanaan pembangunan desa adalah kegiatan-kegiatan fisik berupa pembangunan jalan, jembatan, gorong-gorong atau sarana fisik lain. Padahal, jika ditelusuri, ternyata ada kelompok miskin yang kebutuhan mereka tidak tersentuh, seperti menyekolahkan anak, modal usaha, atau pengadaan sarana pertanian. Lalu siapa yang akan menyuarakan kepentingan warga yang tidak terwakili di saat Musrenbang tersebut? Jawabnya, jelas yang bisa menyuarakan adalah media Radio Komunitas (Rakom). Rakom ini bisa menjadi saluran yang baik untuk mendorong peningkatan partisipasi warga dalam pelaksanaan pembangunan di desanya. ***
Penulis, Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Sumatera Utara, Penggiat Desa.
Sumber: Harian Analisa (18 Agustus 2015).