TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Pusri Gantikan PIM Penanggungjawab Pupuk Ke Sumut

05/07/2009

Pusri menggantikan PIM menjadi produsen pupuk sekaligus penanggung jawab pupuk di Sumut mulai 2006. Dengan sistem baru itu tanggungjawab produsen pupuk kini hanya ke tingkat distributor sehingga memperkecil permainan distributor dengan pengecer yang sering menyebabkan kelangkaan dan ‘pengecer-pengecer gelap’ pupuk di Sumut, kata pejabat Disperindagsu.

Dia mengungkapkan itu dalam pertemuan antara produsen pupuk di Sumut dan jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut di kantor Disperindag Rabu (22/2). Dengan keluarnya Permen No. 03/M/DAG/2/2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian maka mulai 1 April 2006 penanggung jawab pengadaan pupuk di Sumut berganti dari PIM ke PUSRI, katanya. PIM saat ini memegang wilayah Aceh setelah kurang lebih dua tahun memegang Sumut. “Namun secara operasionalnya nanti karena pembenahan, Pusri tetap dibantu PIM hingga akhir Maret 2006,” kata Kasubdis Perdagangan Dalam Negeri Disperindagsu Rommel Sembiring kepada wartawan.

Rommel mengatakan dengan aturan yang baru ini tanggungjawab dari produsen pupuk juga berubah. Jika dulu produsen bertanggung jawab hingga ke lini IV atau di tingkat pengecer maka kini Pusri bertanggung jawab hingga lini III atau di tingkat distributor. “Distributor nantinya yang lebih bertanggung jawab kepada pengecer atau kios,” ujarnya.

Dulu jika terjadi kelangkaan pupuk maka yang sering diminta tanggung jawabnya adalah produsen tapi saat ini berbeda. Jika produsen mendapatkan adanya permainan antara distributor dengan pengecer tertentu maka produsen pupuk bisa menghentikan kerjasama dengan pihak distributor.

Dia mengakui selama ini ada terjadi permainan tersebut yang sering mengakibatkan terjadinya kelangkaan pupuk di wilayah tertentu. “Kita harapkan dengan sistem baru ini akan lebih ketat. Kalau berbagai pihak mau bertanggungjawab maka pupuk akan aman. Pihak kabupaten dan kota pun harus lebih aktif,” katanya.

Dia mengatakan masih adanya pengecer atau kios gelap di Sumut belu bisa ditindak karena pengecer tersebut tidak terdaftar atau ilegal. Sementara jumlah pengecer yang resmi atau terdaftar masih harus didata, tandasnya. Distributor yang menjual urea bersubsidi dilarang menjual pupuk yang tidak bersubsidi. Saat ini harga pupuk urea bersubsidi Rp1.050/kg sementara yang non subsidi Rp2.200. Selisih harga keduanya cukup besar dan hal ini yang salah satunya membuat adanya praktik ‘ganti baju’ pupuk dengan menjual pupuk subsidi dengan harga non subsidi.Alokasi pupuk urea bersubsidi untuk tanaman pangan 2006 di Sumut 189 ribu ton. Sementara 2005 alokasi pupuk 170 ribu ton yang terealisir 159 ribu ton. Untuk alokasi non subsidi hingga saat ini, Disperindagsu belum punya data.

Sumber: Waspada 21 Februari 2006

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107