Pernyataan External Communications Manager PT. PP Lonsum, Andriyanto bahwa lahan HGU Lonsum yang menjadi sengketa dengan masyarakat pergualaan berasal dari Harrison Crossfield yang membeli tanah dari pengusaha Tjong Ah Fie pada tahun 1925 adalah manipulatif. Demikian pernyataan Ngatimin (48) Ketua Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP) saat ditemui di rumahnya di desa Pergulaan kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Rabu (18/4/2007). Menurut Ngatimin pembelian lahan dari Tjong Ah fie itu akal-akalan saja apalagi pembelian tersebut dilakukan pada tahun 1925.
“Hukum apa dipergunakan pada tahun 1925? Wong kita saja masih dijajah Belanda kok. Yang jelas tahun 1939 kakek-kakek kami membuka hutan dan berladang di desa Pergulaan ini dan kami bisa membuktikannya,” kata Ngatimin.
Ngatimin juga menjelaskan pada tahun 1958 masyarakat Pergulaan telah mendaftarkan tanah tersebut ke Asisten Wedana Sei Rampah berdasarkan Undang Undang Darurat tahun 1958. Sejak itulah masyarakat membayar pajak tanah (Kohir). Namun pada tahun 1974 PT. PP Lonsum mengambil alih secara paksa terhadap lahan yang sudah puluhan tahun diusahai masyarakat.
Saat ditanya mengapa proses penyerahan lahan pada tahun 1974 tersebut bisa terjadi, Ngatimin menjawab bahwa masyarakat tidak tahan menerima teror terlibat PKI dan penyiksaan fisik dari pihak PT.PP Lonsum dan aparat keamanan saat itu.
Sementara Jhonatan Panggabean ketua Tim Pembela Masyarakat Pergulaan (TPMP) menegaskan bahwa PT. PP Lonsum juga melakukan manipulasi data terhadap HGU nya. Hal ini terbukti dari Risalah Pemeriksaan Tanah B No. 64/PPT/B/72 tanggal 20 Mei 1972 yang mengakui tanah garapan masyarakat seluas 233.60 hektar dan 101,63 hektar di dalamnya terdapat pemukiman penduduk.
Disamping itu menurut Jhonatan terdapat penambahan luas HGU 1/Rambung Sialang Tengah dengan HGU 2/Rambung Sialang Tengah tahun 1997 seluas 282 hektar.
“Aneh sekali bisa terjadi penambahan luas HGU. Padahal tahun 1997 tersebut tidak ada lagi pembukaan lahan baru di areal perkebunan Rambung Sialang itu,” terang Jhonatan di kantornya.
Persidangan sengketa tanah pergulaan dengan PT. PP Lonsum ini telah memasuki sidang ke delapan. Setelah sidang lapangan Senin (16/4/2007) lalu, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 25 April 2007 untuk mendengarkan keterangan para saksi.