Press Release:
PT PP London Sumatra (Lonsum) Tbk. dinilai kembali melakukan upaya untuk memancing kemarahan waga Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai. Pada Selasa (27/11), perusahaan perkebunan asing ini, memutuskan jalan yang menjadi trasnportasi warga.
Pemutusan jalan dilakukan dengan cara menggali badan jalan tersebut dengan kedalaman 4 meter dan lebar 3 meter menggunakan alat berat/beko. Tindakan ini langsung dipimpin oleh seorang asisten dan security kurang lebih sebanyak 50 orang serta di kawal oleh anggota Brimob dan Polsek Sei Rampah.
“Akibatnya, kami tidak bisa ke lahan pertanian kami masing-masing,” kata Misinah, Wakil Ketua Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP) kepada wartawan Selasa siang di Desa Pergulaan.
Menurut Misinah, kejadian ini membuat masyarakat sangat putus asa. Mereka tidak bisa melakukan perlawanan karena waktu pemutusan jalan dilakukan dimulai sekitar pukul 09.00 Wib. Saat itu kebanyakan masyarakat sudah pergi bekerja
Sebelumnya, kata Misinah, warga sudah mencoba melakukan negosiasi terhadap pekerja PT lonsum yang akan memutus jalan tersebut, namun tidak digubris. Sekitar 200 orang warga mencoba menghadang agar jalan tidak diputus namun justru terjadi bentrok.
Para security dan pekerja Lonsum melempari masyarakat dengan tanah galian jalan tersebut tarik menarik dan dorong dorongan pun terjadi sehingga salah seorang masyarakat, Minan, sempat terkena lemparan gumpalan tanah hingga beberapa kali dan bajunya habis terkoyak koyak pada saat dorong dorongan terjadi.
Menurut Misinah, tindakan Lonsum ini sungguh di tida beradab. Sebab pemutusan badan jalan itu mematikan akses masyarakat Pergulaan dalam mendistribusikan hasil pertanian mereka.
”Yang paling tragis adalah ketika anak-anak pulang sekolah dan bermaksud pulang ke rumah mengalami nasib yang malang. Mereka tidak bisa kembali ke rumahnya karena jalan yang biasa mereka lalui sudah diputus oleh PT Lonsum. Anak-anak sekolah dasar tersebut hanya menangis histeris memanggil manggil ibunya. Mereka tidak bisa pulang karena jalan sudah diputus,” kata Misinah.
Dengan pemutusan jalan ini, kata Misinah, PT Lonsum, kemungkinan ingin memancing emosi warga sehingga mereka bisa kembali melakukan tindakan anarkis. Sebelumnya pada tanggal 23 Oktober 2007 yang lalu Lonsum mencabuti tanaman masyarakat dilokasi tanah sengketa dan membuat seorang warga terluka. Hingga hari ini sudah dua jalan di Desa Pergulaan yang diputuskan. Pemutusan ini merupakan bagian dari upaya Lonsum untuk mempertahankan tanah yang diambilnya dari warga.
Seperti diketahui, masyarakat Pergulaan awalnya merupakan buruh kontrak dari Pulau Jawa yang datang sekitar akhir abad ke 18. Kemudian pada tahun 1939 masyarakat melakukan pembukaan lahan seluas 431,5 ha. Lahan yang sudah dibuka tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pertanian dan pemukiman. Seterusnya, pada tahun 1955 tanah tersebut didaftarkan kepada Asisten Wedana Sei Rampah, dan mendapatkan hak atas tanah dalam bentuk kartu sebagai pemakai tanah (KRPT) yang dilindungi UU Darurat No 8 Tahun 1954. Pada tahun 1957 masyarakat telah mulai membayar kewajiban pajak atas tanah atau kohir.
Sejak PT Lonsum mendapatkan HGU hingga tahun 2007, telah terjadi beberapa kali bentrokan warga dengan pihak perkebunan. Dalam aksi yang berlangsung pada 14 Desembar 1998, anggota Brimob yang dikerahkan PT Lonsum untuk mencabut patok yang ditancapkan masyarakat, memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi bentrok fisik antara masyarakat dengan Brimob yang mengakibatkan terbakarnya 1 unit mobil dan satu unit kendaraan bermotor milik perusahaan yang digunakan anggota Brimob. Di pihak masyarakat terdapat korban yang mengalami luka akibat terkena tembakan peluru karet.
Berkaitan dengan harapan dan tuntutan warga tersebut, anggota Komnas HAM Joni Simanjuntak menyatakan akan mengupayakan agar harapan dan tututan masyarakat terhadap terhadap PT Lonsum terkait hak atas pangan tersebut, dapat dijembatani lebih lanjut. (*)a