TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

PT Lonsum Cabuti Tanaman Masyarakat.

05/07/2009

Siaran Pers : PT PP. London Sumatera, Tbk. (PT Lonsum) kembali melakukan perusakan terhadap tanaman masyarakat di atas lahan sengketa. Padahal, sebelumnya telah dicapai kesepakatan kalau perusahaan PMA tersebut tidak akan mencabut tanaman selagi masa peradilan kasus perdata atas lahan tersebut belum selesai.

Pada awalnya masyarakat tidak diperbolehkan masuk ke areal tanah sengketa oleh Polsek Firdaus dan Pam Swakarsa mengenakan ikat kepala yang disewa PT Lonsum.

Aksi yang dimulai sekira pukul 09.00 WIB, selasa (23/10) ini dilakukan dengan mengerahkan 700-an Pam Swakarsa terlibat dorong-mendorong dengan ibu-ibu yang mempertahankan pondok dan tanaman-tanamannya. PT Lonsum mencabut semua jenis tanaman seperti jagung, pisang, ubi kayu (singkong), kacang tanah di atas lahan sengketa Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, yang telah 9 tahun diperjuangkan warga masyarakat untuk dikembalikan pada mereka.

Sementara 400-an warga hanya diam menyaksikan aksi tersebut tanpa melakukan perlawanan kecualai membentuk barikade sehingga terjadi dorong-mendorong ketika posko warga akan dibongkar paksa. Protes juga dilakukan puluhan ibu-ibu di sela-sela kegiatan pencabutan tanaman dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-qur’an dan surat Yasin yang biasa disenbut tahlil. Protes ini semakin menguat ketika Pam Swakarsa akan membongkar dua posko berupa pondok yang dibangun warga.

Dalam waktu singkat 15 hektar tanah ini pun telah bersih dari tanaman warga. Aksi pencabutan ini berlangsung juga diwarnai bentrokan yang menyebabkan satu orang warga cedera di kepala akibat di pukul oleh Pam Lonsum.

Di sela-sela aksi, Mariono warga desa yang terhimpun dalam Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP) menyatakan kekecewaanya terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lonsum. “Sebelumnya sudah ada kesepakatan kalau PT Lonsum hanya akan mencabut tanaman keras. Sedangkan tanaman semusim seperti jagung, ubi dan palawija lainnya tidak akan dicabut,” katanya.

Mariono juga menyatakan kekecewaannya terhadap aparat kepolisian yang ternyata hanya berpihak pada PT Lonsum saja dan dianggap melegalisasi tindakan Pam Swakarsa ini. “Padahal, sewaktu mencapai kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya juga dihadiri Kapolsek yang saat ini juga hadir di sini,” katanya.

Demikianpun, lanjut Mariono, pihaknya akan tetap komitmen untuk memperjuangkan tanah yang telah dikuasai PT Lonsum sejak tahun 1974. Ia meyakinkan akan tetap berada di pihak warga desa hingga hak masyarakat bisa diperoleh kembali.

Menurutnya Darmin, tindakan Pam Swakarsa PT Lonsum ini tidak menyurutkan perjuangan dan akan tetap ditindaklanjuti dengan aksi-aksi reklaiming.

“Kami mempertahankan bangunan posko dan akan melakukan perjuangan untuk mendapatkan hak kami hingga tetes darah terakhir”, katanya

Ia menyesalkan, saat berada di lapangan, tindakan Pam Swakarsa ini dilakukan secara spontan tanpa merundingkan dengan warga sebelumnya. Padahal saat itu ratusan warga berada di lokasi. Melalui dialog ini, ujarnya, seharusnya ada kesepakatan jenis-jenis tanaman yang dicabut.

Aksi penguasaan tanah dengan menanam ubi kayu dan palawija lain ini terpaksa kita lakukan, karena tanah yang menjadi tumpuan mata pencarian warga desa ini tidak juga berhasil kami peroleh dengan cara hukum, padahal merupakan hak kami. Sejauh ini upaya mengikuti jalur hukum yang kita tempuh ternyata tidak menunjukkan hasil yang kita harapkan. “Cuma ini yang bisa kita lakukan,” kata Darmin.

“Kita tidak merusak tanaman milim PT Lonsum, hanya menanam palawija di sela-sela pohon. Ini merupakan itikad baik kita. Maka PT Lonsum juga jangan merusak tanaman warga,” kata Darmin.

Untuk menuntut kembali lahan tersebut, petani sudah melakukan pertemuan dengan berbagai kalangan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, pada masa itu, kemudian Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai saat ini yang merupakan daerah hasil pemekaran Deli Serdang, Badan Pertanahan Nasional, DPRD kabupaten dan propinsi dan berbagai pihak lainnya hingga ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Namun tidak mendapat tanggapan sebagaimana mestinya.

Menurut Darmin, masyarakat Pergulaan awalnya merupakan buruh kontrak dari Pulau Jawa yang datang sekitar akhir abad ke 18. Kemudian pada tahun 1939 masyarakat melakukan pembukaan lahan seluas 431,5 ha. Lahan yang sudah dibuka tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pertanian dan pemukiman. Seterusnya, pada tahun 1955 tanah tersebut didaftarkan kepada Asisten Wedana Sei Rampah, dan mendapatkan hak atas tanah dalam bentuk kartu sebagai pemakai tanah (KRPT) yang dilindungi UU Darurat No 8 Tahun 1954. Pada tahun 1957 masyarakat telah mulai membayar kewajiban pajak atas tanah atau kohir.

Sejak PT Lonsum mendapatkan HGU hingga tahun 2006 ini, telah terjadi beberapa kali bentrokan warga dengan pihak perkebunan. Dalam aksi yang berlangsung pada 14 Desembar 1998, anggota Brimob yang dikerahkan PT Lonsum untuk mencabut patok yang ditancapkan masyarakat, memicu kemarahan masyarakat sehingga terjadi bentrok fisik antara masyarakat dengan Brimob yang mengakibatkan terbakarnya 1 unit mobil dan satu unit kendaraan bermotor milik perusahaan yang digunakan anggota Brimob. Di pihak masyarakat terdapat korban yang mengalami luka akibat terkena tembakan peluru karet. (*)

Badan Perjuangan Masyarakat pergulaan (BPMP)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107