TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Pro Kontra RUU Ormas

01/02/2012

RUU OrmasKebebasan Berorganisasi

Saat ini DPR sedang membahas RUU Ormas. Ketua Panitia Khusus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menegaskan, RUU Ormas disusun bukan untuk mengekang keberadaan ormas. Sebab, tidak ada isi dalam draf RUU Ormas versi pemerintah bertujuan melakukan tindakan represif kepada ormas. Hal ini karena pemerintah sadar bahwa bila melakukan tindakan represif akan ditentang rakyatnya.

RUU Ormas dibentuk murni untuk mengatur keberadaan Ormas. Sebab, saat ini cukup banyak ormas yang tidak terdata atau tidak jelas tetapi beroperasi di Indonesia. Kalangan LSM juga mengakui keberadaan Ormas memang perlu diatur dalam UU. Namun, ada kekuatiran jika pembubaran ormas diserahkan kepada pemerintah maka akan terlihat bersifat refresif dan cenderung digunakan untuk menekan kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah. Bagaimana debat soal RUU Ormas tersebut? Berikut penjelasan dua nara sumber kepada Zulkarmedi Siregar dari FORUM:

Deding Ishak (Wakil Ketua Pansus RUU Ormas)

Penyusunan RUU Ormas ini dilatarbelakangi karena banyaknya LSM asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Dari 150 LSM asing yang ada di Indonesia, sekitar 50 bermasalah. Sehingga diharapkan dengan adanya UU Ormas yang baru ini, pemerintah bisa semakin leluasa dan berani menjatuhkan sanksi terhadap ormas yang tidak taat pada aturan yang ada.

Selama ini banyak ormas asing yang programnya tidak sesuai dengan prinsip pembangunan nasional. Bahkan cenderung kontraproduktif. Inilah yang mendasari RUU ini. Jika merujuk pada kasus pelanggaran yang dilakukan Greenpeace misalnya, seharusnya pemerintah sudah bisa membekukan sementara kegiatan Greenpeace di Indonesia, tanpa harus menunggu RUU Ormas  ini rampung menjadi UU Ormas. Tanpa menunggu UU Ormas yang baru, pemerintah sudah bisa membekukan Greenpeace sambil menunggu proses pengadilan.

Revisi UU Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) No.VIII tahun 1985 kita tentu akan membuat rumusan perundang-undangan yang jelas, tegas dan tetap berprinsip pada pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah bisa membekukan atau membubarkan Ormas yang terbukti melakukan tindakan anarkis, kriminal, makar dan  mengancam NKRI melalui keputusan pengadilan. Jadi, hanya melalui keputusan pengadilanlah suatu ormas itu terbukti melakukan tindakan anarkis, makar atau mengancam NKRI itu. Dengan putusan pengadilan itu, maka pemerintah tidak boleh ragu lagi untuk memberikan sanksi berupa pembekuan bahkan pembubaran terhadap ormas terkait.

Selama ini memang kurang tegas dalam menyikapi ormas yang melakukan tindakan anarkis, makar dan mengancam eksistensi NKRI. Padahal, bukti-bukti hukumnya sudah kuat. Karena itu melalui UU Ormas ini pemerintah ke depan diharapkan tidak ragu lagi membubarkan ormas tersebut.  UU Ormas ini nanti menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk menindak ormas yang anarkis dan mengancam NKRI.

UU ini tetap memberi kebebasan berekspresi bagi masyarakat. Hanya saja kebebasan itu tidak boleh meresahkan, mengganggu ketertiban umum, melanggar hukum yang berlaku, bertindak anarkis dan apalagi makar atau mengancam NKRI. Untuk itu bagi pendirian Ormas itu tetap wajib mendaftar ke Kemendagri. Diharapkan pendaftaran ormas tersebut menjadi satu atap di Kemendagri. Sebab selama ini jumlah ormas dalam negeri maupun asing jumlahnya berbeda. Baik di Kemendagri, Kemenlu, Polri, Kejaksaan, Kemenkumham dan Kemensos.

Melalui UU Ormas ini kita berharap pendaftaran ormas tesebut satu pintu di Kemendagri agar mudah melakukan koordinasi. Pemerintah nantinya wajib mendaftar, mengontrol dan memberi sanksi bagi ormas yang terbukti melanggar hukum.

Kita juga menjamin, UU ini bukan ditujukan sebagai alat untuk menekan pihak lain. Bukan alat untuk membunuh sikap kritis masyarakat melalui ormas-ormas tersebut. Dan yang terpenting, UU ini tidak digunakan oleh rezim yang berkuasa untuk bersikap refresif terhadap ormas atau LSM yang kritis terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.

Satu hal yang penting juga, UU ini mendorong terciptanya keterbukaan dalam mengelola sebuah Ormas. Termasuk di dalamnya soal transparansi anggaran. Ormas wajib melaporkan keuangannya. Berapa dan dari mana Ormas tersebut mendapatkan anggarannya.

Ray Rangkuti (Direktur Eksekutif LIMA)

Kami tidak keberatan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) diatur dengan Undang-Undang (UU). Menurutnya, lembaga-lembaga non pemerintah memang perlu diatur agar keberadaannya tidak menimbulkan kegaduhan dan merugikan masyarakat.

Kami tidak keberatan ormas diatur dalam Undang-Undang. Aturan itu bisa mencakup tujuan pendirian ormas, transparan anggaran dan aturan pembubaran. Tetapi yang harus digaris bawahi, Undang-Undang Ormas tidak boleh isinya mengekang kebebasan berpendapat. Kalau dikekang, apa bedanya dengan rezim Orde Baru.

Kami menyoroti wacana pembubaran ormas yang banyak dibicarakan belakangan ini dan terus terang keberatan bila pembubaran ormas diserahkan kepada pemerintah. Sebab hal tersebut menurut kami bisa melahirkan pemerintahan otoriter. Mekanisme pembubaran ormas diserahkan kepada mekanisme hukum. Misalnya ada ormas dinilai anarkis, prosesnya diserahkan ke pengadilan, kan soal kekerasan sudah diatur dalam KUHP.

UU Ormas sangat diperlukan. Sebab saat ini sudah tidak ada aturan hukum yang bisa menjawab dinamika keberadaan ormas yang makin marak bermunculan belakangan ini. Ormas boleh diatur tetapi jangan dikontrol.

DPR harus terbuka dalam menyusun RUU Ormas. Politisi Senayan harus mengundang sejumlah ormas untuk dimintai masukan agar UU Ormas yang dihasilkan nanti tidak menimbulkan kontroversi.

Satu hal yang penting diperjelas dalam RUU Ormas ini adalah soal kaitan oknum dengan organisasinya. Apakah seorang  oknum yang melakukan kekerasan lantas organisasi itu juga harus dibubarkan. Oleh karena itu, sebuah organisasi LSM bisa dibekukan saya tidak setuju. Apa yang menjadi alasannya. Kalau logika karena oknumnya yang melakkukan kesalahan, apakah karena seorang presiden melakukan kesalahan lantas negara juga dibubarkan.  Apakah sebuah partai politik harus juga dibubarkan karena kader-kadernya melakukan kesalahan. Jadi tidak boleh diskriminatif.

Kemudian yang perlu diperjelas itu adalah definisi gerakan-gerakan yang menggangu kepentingan NKRI itu. Seperti apa definisinya, apakah hanya tergantung atas pengertian dan pemahaman pemerintah. Kalau begitu, itu sama saja artinya kita kembali ke masa Orde Baru. Berlakunya kembali pasal-pasal karet dan aturan yang refresif untuk menekan kelompok-kelompok masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.

Apakah sikap negara yang berhutang kepada luar negeriu dan dugaan disalahgunakan itu yang mengganggu kepentingan nasional? Kenapa kalau yang melakukan itu negara tidak dipermasalahkan, tapi ketika ada sebuah LSM yang peduli kepada lingkungan dan mengkritik kebijakan pemerintah yang membiarkan terjadinya illegal logging dipersoalkan dan harus dibubarkan? Itu refresif. Itu sama saja, lebih mengutamakan negara dari pada warga. Itu lebih menekankan upaya mengontrol. Ini sama saja dengan  Orde Baru, cuma lebih halus. Dengan membuat payung hukumnya melalui UU.

Sumber: http://www.forumkeadilan.com

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107