TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Forestry Politics: Capital Flow Acceleration & Spatial Inequality

29/01/2021 , , , , , ,

Image/illustration: https://acch.kpk.go.id/id/artikel/amatan/korupsi-dan-politik-yang-merusak-hutan

by, Uli Arta Siagian, Director of Genesis Foundation, Bengkulu

I. Bukit Barisan Forest in Ecological Narrative.

The Sumatran forest that stretches along the Bukit Barisan mountains is an ecological infrastructure that ensures the sustainability of all living things. “Backbone” is the right term to describe the Bukit Barisan forest. Just like the backbone of the human body, the Sumatran backbone determines the upright or collapse of Sumatra. The Bukit Barisan Forest supports the body of Sumatra.

The Bukit Barisan Forest is the source of water for all major rivers in Sumatra. The rivers that empty into the west coast (Hidia Ocean) and the east coast (the Strait of Malacca). Regulate water management, carbon cycle, protection from disaster vulnerability. Bukit Barisan Forest is also home to various types of fauna and flora.

The Sumatran forest is also a site of knowledge and experience for the people who have always lived side by side with the forest. Knowledge and experience that is able to make them live in balance with nature. In particular, the relationship between women and the forest. Forests are the “home” of women’s knowledge and experiences. Until now, in many areas, the forest is still used as a gathering place by women. The results of the gathering can meet the subsistence needs of their families. Also knowledge of local plants that function as medicine. All this knowledge and experience grows together between women and the forest.

This ecological narrative can turn into a disaster narrative if mismanaged. The paradigm of the wrong forest by placing it as the basis for material extraction to produce global commodities is the turning point of the mismanagement of the forest itself. This paradigm then becomes the praxis of the process of forest destruction. The accumulation of these processes results in what is called an ecological disaster.

II. Capital-based Clearing of Forests

Examining the process of depleting Indonesia’s forests in general and Sumatra’s forests in particular cannot be seen partially. This problem has a long dimension of time and consequences in each of its chapters.

Van Vollenhoven (in Orang Indonesia and its Land; 1923) describes how agrarian conditions including forests during the colonial era, how the Domeinverklaring (domein statement) declared by the Dutch government in 1870 in Java and Madura stated that all land that other people could not show evidence of eigendom over land it means that the land is a state domain. This statement is contained in Article 1 of the Agrarian Law/Agrarisch Besluit (Staatsblad 1870 No. 118). This resulted in all land belonging to the people with any rights except the eigendom right to belong to the state (landsdomein).

In other words, the Dutch government which has a strong influence in Indonesia has the power to regulate the land domain (Landsdomein) and make it a commodity. The colonies opened many large-scale plantations (onderneming) and mining. The people of Indonesia are used as laborers in these plantations and mines.

Then in the new order era, the investment door was wide open. Law Number 1 of 1967 concerning Foreign Investment, Law Number 5 of 1967 concerning Basic Provisions on Forestry and Law Number 11 of 1967 concerning Basic Mining Provisions and Law Number 6 of 1968 concerning Investment Domestically, a package of regulations for the exploitation of natural resources is issued by this authoritarian and militarized regime. In the name of development, exploitation turns into mastery. The conglomeration between sandalwood families and multinational businessmen strengthened.

Between 1965 and 1997, it is estimated that around 40 million to 50 million ha of Indonesian forest were lost due to logging, mining, forest tenure rights, conversion to agricultural land, infrastructure development projects and transmigration.[1] This is the first phase in forest clearing through the Forest Concession Rights (HPH) scheme.

The collapse of the new order regime, the enactment of the reform regime even today, exploitation of natural resources continues. The decentralization process is strongly influenced by local political conditions in the region. So the decentralization regime only replaces national political authoritarianism in making decisions (Policy Making) into local political authoritarians in making decisions. The existence of the people to decide whether to accept or reject the expansion of extractive industries in their living space is negated. Even if there are dynamics in the decision-making process, it will be filled with the interests of a few people, cronies of regional leaders, or the personal and family interests of the regional leaders.[2]

The extraction regime in the form of HPH shifts to the mining regime and large-scale monoculture plantations, especially oil palm. The massive issuance of permits is not only on people’s living spaces, but also on Indonesian forests. Indiscriminate issuance of permits results in overlapping land-based permits in Indonesia.

Currently, based on data published by the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) in March 2019, an area of ​​32.7 million hectares of Indonesian forest has been granted permits. WALHI records reveal as many as 2115 corporate entities that occupy Indonesian forests. The fast pace of extractivism-based capital investment is perpetuated by regulations and policies produced by the state. Starting from sectoral laws on Forestry, Plantations, Mining along with their derivative regulations, such as Presidential Instructions, Ministerial Regulations, Government Regulations and Regional Regulations.

In addition to forestry regulations that legally provide a red carpet for investors, such as borrow-to-use area permits for mining, partial forest release, HPH and HTI permits, spatial planning revisions are also a momentum to whiten forest violations that occur.

In 2012, when almost all regions in Indonesia underwent spatial planning revisions, nationally an area of ​​3 million hectares of forest that had been converted into oil palm plantations without a permit was released through a spatial revision.[3] The Government issues Government Regulation Number 60 of 2012 concerning Amendments to Government Regulation Number 10 of 2010 concerning Procedures for Changes to the Designation and Function of Forest Areas and Government Regulation Number 61 of 2012 concerning Amendments to Government Regulation Number 24 of 2010 concerning Use of Forest Areas, as a form of “ late settlement”. This practice has become a means of ending the forest for capital-based extractive activities.

Indonesia’s forest development policies in the next twenty-five years still cannot release the forest paradigm as the basis for extraction of materials to produce global commodities. This is reflected in the roadmap for Indonesia’s forest development until 2045, which is oriented towards controlling the world market. There is no new way of looking at the state’s forest. Seeing the forest as a commodity will deplete the forest in the not-too-distant future.[4]

III. Bengkulu Forestry Politics: Who Needs it? Who Benefited?

In general, it has been explained above how the clear-cutting of Indonesia’s forests is based on capital. Where the forest as an ecological infrastructure is positioned as nothing more than a commodity that deserves to be exploited.

This section will explain how the politics of forestry in Bengkulu is. Specifically, it examines how corporations ride a forest revision policy, so that it will increase the gap in spatial control between the people and corporations and accelerate the decline in ecological quality as a result.

Bengkulu forest reaches 46% of the total land area of ​​Bengkulu province. 924 thousand hectares of the 1.9 million hectares of Bengkulu province are forest areas. The forest area extends in the southern part of Bukit Barisan from Lampung to West Sumatra. Based on function, Bengkulu forest area classification: Forest with conservation function; Nature Reserve, Kerinci Seblat National Park and Bukit Barisan Selatan covering an area of ​​462,965 hectares. Forests with protected functions are 250,750 hectares, limited production forests are 173,280 hectares, permanent production forests are 25,873 hectares and convertible production forests are 11,763 hectares.

Bengkulu forest has gone through three extraction regimes, the first is the timber logging regime through HPH permits in the 70s to 90s. Second, the plantation regime since the 90s until now. Third, the massive mineral and coal mining regime since the 200s until now. The pattern of forest tenure in Bengkulu is the same as that of national forest tenure. Perpetuated through regulations as well as policies.

The process of controlling and destroying Bengkulu’s forests is currently taking advantage of the moment of spatial planning revision. Regional heads at the district and provincial levels did not miss this strategic moment. Especially the investors who want Bengkulu forest area.

The Governor of Bengkulu proposed that 53,000 Bengkulu forest areas be released. The governor and regents from each of the proposing regions have also carried out an “expose the Bengkulu Governor in the Context of Proposals for Changes in the Designation and Functions of Forest Areas in the Revised RTRW of Bengkulu Province” at Manggala Wanabakti on August 20, 2019.

No County/City   Proposed Area (ha)
1 Kota Bengkulu 588,88
2 Mukomuko 12.416,58
3 North Bengkulu 22.671,00
4 Central Bengkulu 5.267,00
5 Rejang Lebong 1.625,40
6 Kepahiang 1.504,05
7 Lebong 1.495,27
8 Seluma 4.644,50
9 South Bengkulu 61,00
10 Kaur 2.764,00
Amount 53.037,68

Corporations that will benefit from the Forest Release Process.

The process of releasing forests through this revision of the spatial plan is full of corporate interests. An area of ​​21,412 ha or 40% of the proposed area overlaps with Mining Business Permits (IUP) and Hak Guna Usaha (HGU) for oil palm plantations. In addition, an area of ​​15,000 hectares or 28% of the proposed forest area had previously been granted a mining business permit.[5]

Through this proposal, there are at least nine companies that will benefit directly. 5 oil palm plantation companies, namely (1) PT. Agromuko, total area of ​​1884 hectares; (2) PT. Alno Agro Utama, a total area of ​​468 hectares; (3) PT. Sandhabi Indah Lestari, total area of ​​600 hectares; (4) PT. Daria Dharma Pratama; and (5) PT. Mitra Puding Mas, a total area of ​​121 hectares.

Four mining companies, namely (1) PT. Inmas Abadi has a total area of ​​2650 hectares; (2) PT. Bumi Arya Syam and Shah with a total area of ​​2846 hectares; (3) PT. Ratu Samban Mining with an area of ​​663 hectares; and (4) PT. Main Kingdom Kusuma.

In addition to the companies that will benefit directly from the forest revision process, there are three coal mining companies that will indirectly benefit. The three companies are (1) PT. Bara Mega Quantum; (2) PT. Queen of Samban Mining; and (3) PT. Bara Indah Lestari.

Proposal for Release to Support People’s Needs.

The narrative of Bengkulu’s forest release was built so popularly by the government. The people’s need for forest areas as their living space becomes the legitimacy why the release of Bengkulu’s forests is very important and must be executed immediately. In fact, no more than 40% of the proposed areas accommodate the needs of the people. Even in some areas where forest areas are proposed, the community is not aware of any proposed forest release.

The scenario is simple, for example the proposed release in four enclave villages in Seluma district. People’s cultivation and the acceleration of the development of the villages of Lubuk Resam, Sekalak, Sinar Pagi and Talang Empat, were used as reasons for releasing an area of ​​3375 hectares of the Bukit Badas Limited Production Forest (HPT). Whereas the four village areas and the Bukit Badas forest area have been plotted by a coal mining permit, namely: PT. Ratu Samban Mining, IUP PT. Bara Indah Lestari, PT. Bumi Arya Syam and Shah Resources.

Likewise in North Bengkulu district, to release TWA Seblat and HPT Lebong Kandis, the government used transmigration settlements in the Air Kuro area as legitimacy for releasing this area. But in fact the transmigration settlement has been burdened by a mining business permit (IUP) with a production operation stage owned by PT. Eternal Inmas.

In Central Bengkulu also the same thing happened, the reason for releasing the Buru Park (TB) Semidang Bukit Kabu area was the existence of settlements and community land that had been passed down for generations (Kota Niur village, Pagar Gunung and Pagar Siring), in fact the area above has operating a coal mine, PT. Kusuma Raya Utama underground.

After the forest areas are released, there will be a power vacuum in the area. The people, de jure, do not have rights to the area, while the company has a business permit for the area. The state only moved the conflict, initially the people were in conflict with the state because their living space was designated as a state forest area, then after being enclaved, the people came into conflict with the company. In fact, conflicts between the people and corporations tend to be more dangerous, because the possibility of land grabbing, criminalization and horizontal conflicts will very likely occur.

Forest Release and Political Costs.

Apart from these companies, the actors who will benefit from this forest release process are the regional heads, both the regent and the Bengkulu governor. This moment of forest area revision through spatial planning will certainly not be missed by regional elites, especially in the years leading up to political contestation as it is today.

2020 provincial-level regional head elections will take place, including in several districts. If you look at the table of proposing regions above, the largest proposing district is the district that will hold regional head elections in 2020. The districts are Mukomuko, North Bengkulu and Seluma. So it is not an exaggeration if the release of the forest is suspected of being bonded labor for political costs.

Because the high cost of Indonesian politics has become an open secret. Research and development studies at the Ministry of Home Affairs stated that to become a regent/mayor it would cost around 20-30 billion, while to become a governor it was around 20-100 billion. The amount of political costs is not balanced with the financial capabilities of the candidates for regional heads.[6]

It is at this point that the “no free lunch” ideology applies. This situation makes it clear that the practice of forest tenure and the acceleration of capital expansion cannot be separated from political matters.

Ecological Narrative Turns Into Ecological Disaster Narrative.

The acceleration of capital in the form of extractive industries and the acceleration of the decline in the function of natural services is a necessity. Floods and landslides when it rains, as well as drought during the dry season are logical consequences of the loss of forest cover in Bengkulu.

The ecological flood disaster on April 27, 2019, which hit almost all areas in Bengkulu province, is an undeniable sign of the decline in the ecological function of forests as regulators of water management.

The ongoing forest clearance also overrides ecological safety and disaster preparedness. Some areas become upstream watersheds (DAS). In addition, it is also a corridor and habitat for key animals of the Sumatran tiger and Sumatran elephant. So if the area is released, the costal conflict between animals and the community will continue to increase.

[1] Down To Earth; May 2008 can be accessed at http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/warisan-suharto

[2] Politik Lokal Dalam Perspektif State Society Relation:Pemekaran Daerah , Pilkada, dan “pergeseran relasi” Antar Elit; Jurnal Desentralisasi Volume 8 No.5, 2010

[3] Dokumen PUBLIC REVIEW TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN HUTAN (PP 60/2012 dan PP 61/2012); oleh ICW.

[4] Dokumen Draf Masterplan Redesign Pembangunan Hutan Indonesia Oleh Bappenas.

[5] Hasil analisis Genesis Bengkulu yang dipublikasikan melalui Lembar Fakta 12 Perusahaan Menunggangi Revisi Kawasan Hutan Bengkulu;2019.

[6] Kajian KPK “Laporan Studi Potensi Benturan Kepentingan Dalam Pendanaan Pilkada; Pilkada Serentak 2015”

Sumber: https://ulisiagian.wordpress.com/2020/11/09/politik-kehutanan-percepatan-arus-modal-dan-ketimpangan-ruang/

Politik Kehutanan: Percepatan Arus Modal & Ketimpangan Ruang

05/01/2021 , , , , , ,

Gambar/ilustrasi: https://acch.kpk.go.id/id/artikel/amatan/korupsi-dan-politik-yang-merusak-hutan

Oleh, Uli Arta Siagian, Direktur Yayasan Genesis, Bengkulu

I. Hutan Bukit Barisan Dalam Narasi Ekologis.

Hutan Sumatera yang membentang di sepanjang pegunungan Bukit Barisan merupakan infrastruktur ekologis yang menjamin keberlanjutan hidup seluruh makhluk. “Tulang Punggung” adalah istilah yang tepat untuk menggambarkan hutan Bukit Barisan. Sama seperti tulang punggung pada tubuh manusia, tulang punggung sumatera menjadi penentu tegak atau robohnya Sumatera. Hutan Bukit Barisan menopang tubuh sumatera.

Hutan Bukit Barisan menjadi sumber air dari seluruh sungai besar yang ada di sumatera. Sungai-sungai yang bermuara ke pantai barat (samudera Hidia) dan pantai timur (selat Malaka). Mengatur tata air, siklus karbon, perlindungan dari kerentanan bencana. Hutan Bukit barisan juga menjadi rumah beragam jenis fauna dan flora.

Hutan sumatera juga merupakan situs pengetahuan dan pengalaman masyarakat yang sejak dahulu hidup berdampingan langsung dengan hutan. Pengetahuan dan pengalaman itu yang mampu membuat mereka hidup seimbang dengan alam. Secara khusus relasi antara perempuan dengan hutan. Hutan sebagai “rumah” pengetahuan dan pengalaman perempuan. Hingga saat ini di banyak wilayah, hutan masih dijadikan tempat meramu oleh perempuan. Hasil meramu tersebut dapat memenuhi kebutuhan subsistensi keluarga mereka. Juga pengetahuan terhadap tumbuhan lokal yang berfungsi sebagai obat. Semua pengetahuan dan pengalaman tersebut tumbuh bersama antara perempuan dan hutan.

Narasi ekologis ini dapat berbalik menjadi narasi bencana jika salah urus. Paradigma terhadap hutan yang keliru dengan menempatkannya sebagai basis material ekstraksi untuk menghasilkan komoditi global adalah titik balik dari salah urus terhadap hutan itu sendiri. Paradigma itu kemudian menjadi landasan praksis dari proses penghancuran hutan. Akumulasi dari proses tersebut menghasilkan apa yang disebut dengan bencana ekologis.

II. Pembabakan Penghabisan Hutan Berbasis Modal

Mendedah proses penghabisan hutan Indonesia secara umum dan hutan Sumatera secara khusus tidaklah bisa dilihat secara parsial. Persoalan ini memiliki dimensi waktu yang panjang serta konsekuensi dalam setiap pembabakannya.

Van Vollenhoven (dalam Orang Indonesia dan Tanahnya;1923) menguraikan bagaimana kondisi agraria termasuk hutan zaman kolonialisasi, bagaimana Domeinverklaring (pernyataan domein) yang dideklarasikan pemerintahan Belanda pada 1870 di Jawa dan Madura menyatakan bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat menunjukan bukti eigendom atas tanah nya berarti tanah itu adalah domein (milik) negara. Pernyataan ini tertuang dalam pasal 1 Undang-undang Agraria/ Agrarisch Besluit (Staatsblad 1870 No. 118). Hal ini mengakibatkan seluruh tanah milik rakyat degan hak apa saja kecuali hak eigendomnya adalah milik negara (landsdomein).

Dengan kata lain, pemerintah Belanda yang memiliki pengaruh kuat di Indonesia memiliki kuasa untuk mengatur tanah domein (Landsdomein) dan menjadikannya sebagai komoditi.  Para koloni banyak membuka perkebunan skala besar (onderneming) dan pertambangan. Rakyat Indonesia dijadikan sebagai buruh di perkebunan dan pertambangan tersebut.

Lalu di zaman orde baru, pintu investasi terbuka lebar. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, Undang-undang No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan  dan Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi satu paket peraturan pengusahaan sumber daya alam diterbitkan oleh rezim otoriterianisme dan militerialisme ini. Atas nama pembangunan, pengusahaan berubah menjadi penguasaan. Konglomerasi antara keluarga cendana dengan pengusaha multinasional menguat.

Medio 1965 hingga 1997 diperkirakan sekitar 40 juta hingga 50 juta ha hutan Indonesia yang hilang akibat penebangan, pertambangan Hak Penguasahaan Hutan, konversi untuk lahan pertanian, proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan transmigrasi.[1] Ini adalah babak pertama dalam penghabisan hutan melalui skema Hak Pengushaaan Hutan (HPH).

Runtuhnya rezim orde baru, berlakunya rezim reformasi bahkan hingga saat ini, eksploitasi sumber daya alam tetap terus berlangsung.  Proses desentralisasi sangat dipengaruhi oleh kondisi politik lokal yang ada di daerah. Sehingga rezim desentralisasi hanya mengganti keotoriteran  politik nasional dalam mengambil keputusan (Policy Making)  menjadi keotoriteran politik lokal dalam mengambil keputusan. Keberadaan rakyat untuk menentukan pilihan menerima atau menolak adanya ekspansi industri ekstraktif  di ruang hidupnya dinegasikan. Jika pun ada dinamika dalam proses pengambilan keputusan tersebut akan sarat dengan kepentingan segelintir orang, kroni pemimpin daerah, ataupun kepentingan pribadi dan keluarga pemimpin daerah tersebut.[2]

Rezim ekstraksi dalam bentuk HPH bergeser pada rezim pertambangan dan perkebunan monokultur skala besar, terkhususnya sawit. Massifnya penerbitan izin bukan hanya di atas ruang hidup rakyat, tetapi juga di atas hutan Indonesia. Penerbitan izin secara serampangan mengakibatkan tumpang tindih izin berbasis lahan di Indonesia.

Saat ini berdasarkan data yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Maret 2019, seluas 32,7 juta hektar hutan Indonesia telah dibebani izin. Catatan WALHI mengungkapkan sebanyak 2115 entitas perusahaan yang mengkapling hutan Indonesia. Kencangnya laju investasi modal berbasis ekstraktivisme ini dilanggengkan dengan regulasi serta kebijakan yang diproduksi oleh negara. Mulai dari undang-undang sektoral tentang Kehutanan, Perkebunan, Pertambangan beserta dengan perturan turunannya, seperti Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.

Selain regulasi kehutanan yang secara legal memberi karpet merah bagi para pemodal, seperti izin pinjam pakai kawasan untuk pertambangan, pelepasan hutan secara parsial, izin HPH dan HTI, revisi tata ruang juga menjadi momentum untuk memutihkan pelanggaran kehutanan yang terjadi.

Pada 2012, disaat hampir seluruh wilayah di Indonesia melakukan revisi tata ruang, secara nasional seluas 3 juta hektar hutan yang telah diubah menjadi kebun sawit tanpa izin, kemudian dilepaskan melalui revisi tata ruang.[3] Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, sebagai bentuk “penyelesaian keterlanjuran”. Praktik ini menjadi langgam penghabisan hutan untuk aktivitas ektraktif berbasis modal.

Kebijakan pembangunan hutan Indonesia dalam dua puluh lima tahun kedepan masih belum bisa melepaskan paradigma hutan sebagai basis material ekstraksi untuk menghasilkan komoditi global. Hal itu tergambar dalam roadmap pembangunan hutan Indonesia hingga 2045, yang berorientasi menguasai pasar dunia. Tidak ada cara pandang baru dari negara dalam memandang hutan. Melihat hutan sebagai komoditi akan menghabiskan hutan dalam waktu yang tidak lama.[4]

III. Politik Kehutanan Bengkulu : Siapa yang Membutuhkan? Siapa yang Diuntungkan?

Secara umum telah dijelaskan diatas bagaimana pembabakan penghabisan hutan Indonesia berbasis modal. Dimana hutan sebagai infratruktur ekologis diposisikan tidak lebih dari sekadar komoditi yang layak untuk dieksploitasi.

Bagian ini akan menjelaskan bagaimana politik kehutanan di Bengkulu. Secara spesifik mendedah bagaimana korporasi menunggangi kebijakan revisi hutan, sehingga akan memperbesar ketimpangan penguasaan ruang antara rakyat dan korporat serta mempercepat turunnya kualitas ekologis sebagai akibatnya.

Hutan Bengkulu mencapai 46% dari luas keseluruhan wilayah darat provinsi Bengkulu. 924 ribu hektar dari 1,9 juta hektar wilayah provinsi Bengkulu adalah kawasan hutan. Kawasan hutannya memanjang di bagian selatan Bukit Barisan dari Lampung hingga Sumatera Barat. Berdasarkan Fungsi, klasifikasi kawasan hutan Bengkulu : Hutan dengan fungsi  konservasi;  Cagar Alam,  Taman Nasional Kerinci Seblat dan Bukit Barisan Selatan seluas 462.965 hektar.  Hutan dengan fungsi lindung seluas  250.750 hektar, hutan produksi terbatas seluas 173.280 hektar, hutan produksi tetap  25.873 hektar serta hutan produksi yang dapat di konversi seluas 11.763 hektar.

Hutan Bengkulu telah melalui tiga rezim ektraksi, pertama rezim logging kayu melalui izin HPH di tahun 70 an hingga 90 an. Kedua, rezim perkebunan sejak tahun 90 an hingga saat ini. Ketiga, rezim pertambangan minerba yang massif sejak 200o an hingga sekarang. Corak penguasaan hutan di Bengkulu sama dengan corak penguasaan hutan secara nasional. Dilanggengkan melalui regulasi juga kebijakan.

Proses penguasaan sekaligus penghabisan hutan Bengkulu saat ini sedang memanfaatkan momen revisi tata ruang. Para kepala daerah di level kabupaten dan provinsi tidak melewatkan momen strategis tersebut. Khususnya juga para pemodal yang mengingkan kawasan hutan Bengkulu.

Gubernur Bengkulu mengusulkan seluas 53 ribu kawasan hutan Bengkulu untuk dilepaskan. Gubernur beserta para bupati dari masing-masing wilayah pengusul juga telah melakukan “ekspose Gubernur Bengkulu Dalam Rangka Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Revisi RTRW Provinsi Bengkulu” di Manggala Wanabakti pada 20 Agustus 2019.

No Kabupaten/Kota Luas Usulan (ha)
1 Kota Bengkulu 588,88
2 Mukomuko 12.416,58
3 Bengkulu Utara 22.671,00
4 Bengkulu Tengah 5.267,00
5 Rejang Lebong 1.625,40
6 Kepahiang 1.504,05
7 Lebong 1.495,27
8 Seluma 4.644,50
9 Bengkulu Selatan 61,00
10 Kaur 2.764,00
Jumlah 53.037,68

Korporasi yang Akan diuntungkan Dari Proses Pelepasan Hutan.

Proses pelepasan hutan melalui revisi tata ruang ini sarat dengan kepentingan korporasi. Seluas 21.412 ha atau 40% kawasan yang diusulkan tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan kelapa sawit. Selain itu, seluas 15.000 hektar atau 28% kawasan hutan yang diusulkan, sebelumnya pernah dibebani izin usaha pertambangan.[5]

Melalui usulan ini setidaknya ada sembilan perusahaan yang akan mendapatkan keuntungan langsung. 5 perusahaan perkebunan sawit yaitu (1) PT. Agromuko, total luasan 1884 hektar; (2) PT. Alno Agro Utama, total luasan 468 hektar; (3) PT. Sandhabi Indah Lestari, total luasan 600 hektar; (4) PT. Daria Dharma Pratama; dan (5) PT. Mitra Puding Mas, total kawasan 121 hektar.

Empat perusahaan pertambangan, yaitu (1) PT. Inmas Abadi total luasan 2650 hektar; (2) PT. Bumi Arya Syam dan Syah dengan total luasan 2846 hektar ; (3) PT. Ratu Samban Mining seluas 663 hektar; dan (4) PT. Kusuma Raya Utama.

Selain perusahaan yang akan mendapatkan keuntungan secara langsung dari proses revisi hutan tersebut, ada tiga perusahaan tambang batu bara secara tidak langsung akan diuntungkan. Ketiga perusahaan itu adalah (1) PT. Bara Mega Quantum; (2) PT. Ratu Samban Mining; dan (3) PT. Bara Indah Lestari.

Usulan Pelepasan Mendompleng Kebutuhan Rakyat.

Narasi pelepasan hutan Bengkulu dibangun begitu populis oleh pemerintah. Kebutuhan rakyat atas kawasan hutan sebagai ruang hidupnya menjadi legitimasi kenapa pelepasan hutan Bengkulu menjadi sangat penting dan harus segera dieksekusi. Faktanya tidak lebih dari 40% kawasan-kawasan yang diusulkan itu mengakomodasi kebutuhan rakyat. Bahkan di beberapa wilayah yang kawasan hutan diusulkan, masyarakat tidak mengetahui adanya usulan pelepasan hutan.

Skenario nya sederhana, sebagai contoh usulan pelepasan di empat desa enclave di kabupaten Seluma. Perladangan rakyat serta percepatan pembangunan desa Lubuk Resam, Sekalak, Sinar Pagi dan dan Talang Empat, dijadikan alasan untuk melepaskan seluas 3375 hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas. Padahal keempat wilayah desa tersebut dan kawasan hutan Bukit Badas telah dikapling oleh izin pertambangan batu bara, yaitu : PT. Ratu Samban Mining, IUP PT. Bara Indah Lestari, PT. Bumi Arya Syam dan Syah Resources.

Begitu juga di kabupaten Bengkulu Utara, untuk melepaskan TWA Seblat dan HPT Lebong Kandis pemerintah memakai pemukiman transmigrasi di wilayah Air Kuro sebagai legitimasi pelepasan kawasan ini. Namun pada faktanya pemukiman transmigrasi tersebut telah dibebani oleh izin usaha pertambangan (IUP) dengan tahap operasi produksi milik PT. Inmas Abadi.

Di Bengkulu Tengah juga terjadi hal yang sama, alasan untuk melepaskan kawasan Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu adalah adanya pemukiman dan lahan garapan masyarakat yang sudah turun temurun (desa Kota Niur, Pagar Gunung dan Pagar Siring), faktanya di atas kawasan tersebut telah beroperasi tambang batu bara, PT. Kusuma Raya Utama secara underground.

Setelah kawasan-kawasan hutan tersebut dilepaskan, maka akan ada kekosongan kuasa pada wilayah tersebut. Rakyat secara de jure belum memiliki alas hak atas kawasan, sedangkan perusahaan telah memiiki izin usaha atas wilayah tersebut. Negara hanya memindahkan konflik, awalnya rakyat berkonflik dengan negara karena ruang hidup mereka ditetapkan menjadi kawasan hutan negara, kemudian setelah dienclave, rakyat berkonflik dengan perusahaan. Bahkan konflik antara rakyat dan korporasi cenderung lebih berbahaya, karena kemungkinan perampasan tanah, kriminalisasi serta konflik horizontal akan sangat mungkin terjadi.

Pelepasan Hutan dan Ongkos Politik.

Selain perusahaan-perusahaan tersebut, aktor yang akan mendapatkan keuntungan dari proses pelepasan hutan ini adalah kepala daerah, baik bupati maupun gubernur Bengkulu. Momen revisi kawasan hutan melalui tata ruang ini tentu tidak akan dilewatkan begitu saja oleh para elit daerah, apalagi di tahun-tahun menjelang kontestasi politik seperti saat ini.

2020 pemilihan kepala daerah tingkat provinsi akan berlangsung, termasuk di beberapa kabupaten. Jika melihat tabel wilayah pengusul diatas, kabupaten pengusul terluas adalah kabupaten yang akan melangsungkan pemilihan kepala daerah pada 2020 nanti. Kabupaten tersebut adalah Mukomuko, Bengkulu Utara dan Seluma. Maka tidak berlebihan jika pelepasan hutan tersebut diduga sebagai kerja ijon untuk ongkos politik.

Sebab mahalnya ongkos politik Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Kajian Litbang Kemendagri menyatakan bahwa untuk menjadi bupati/walikota dibutuhkan biaya mencapai 20-30 Milyar, sementara untuk menjadi gubernur berkisar 20-100 milyar. Besarnya ongkos politik tersebut tidak seimbang dengan kemampuan finansial yang dimiliki oleh para calon kepala Daerah.[6]

Pada titik inilah ideom “tak ada makan siang yang gratis” berlaku. Situasi ini memperjelas bahwa praktik penguasaan hutan, serta percepatan ekspansi modal tidak lepas dari urusan politik.

Narasi Ekologis Berubah Menjadi Narasi Bencana Ekologis.

Percepatan modal yang berwujud industri ekstraktif dan percepatan turunnya fungsi layanan alam adalah keniscayaan. Banjir dan longsor disaat hujan, serta kekeringan disaat kemarau adalah konsekuensi logis dari hilangnya tutupan hutan di Bengkulu.

Bencana ekologis banjir pada 27 April 2019 lalu yang melanda hampir seluruh wilayah di provinsi Bengkulu adalah penanda yang tak terbantahkan dari turunnya fungsi ekologis hutan sebagai pengatur tata air.

Pelepasan hutan yang tengah berlangsung saat ini juga mengesampingkan keselamatan ekologis dan kesiagaan bencana. Beberapa kawasan menjadi hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu juga menjadi koridor dan habitat satwa kunci harimau sumatera dan gajah sumatera. Maka jika kawasan tersebut dilepaskan, kostalasi konflik antara satwa dan masyarakat akan terus meningkat.

[1] Down To Earth; Mei 2008 bisa diakses di http://www.downtoearth-indonesia.org/id/story/warisan-suharto

[2] Politik Lokal Dalam Perspektif State Society Relation:Pemekaran Daerah , Pilkada, dan “pergeseran relasi” Antar Elit; Jurnal Desentralisasi Volume 8 No.5, 2010

[3] Dokumen PUBLIC REVIEW TERHADAP PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN HUTAN (PP 60/2012 dan PP 61/2012); oleh ICW.

[4] Dokumen Draf Masterplan Redesign Pembangunan Hutan Indonesia Oleh Bappenas.

[5] Hasil analisis Genesis Bengkulu yang dipublikasikan melalui Lembar Fakta 12 Perusahaan Menunggangi Revisi Kawasan Hutan Bengkulu;2019.

[6] Kajian KPK “Laporan Studi Potensi Benturan Kepentingan Dalam Pendanaan Pilkada; Pilkada Serentak 2015”

Sumber: https://ulisiagian.wordpress.com/2020/11/09/politik-kehutanan-percepatan-arus-modal-dan-ketimpangan-ruang/

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107