TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Petani Desa Pergulaan Serdang Bedagai Divonis 1 Tahun Penjara

05/07/2009

Sebelas petani Kabupaten Serdang bedagai, Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan ke pengadilan karena menggarap lahan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk (Lonsum) akhirnya diivonis penjara. Masing-masing divonis satu tahun penjara dan denda Rp 500 ribu.

Vonis itu dibacakan dalam persidangan yang digelar Rabu (13/12/2006) di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Deli, di Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi. Sidang itu dipimpin hakim Ricardo Pasaribu.

Para terdakwa terbagi dalam dua berkas. Sidang pertama bagi empat terdakwa, masing-masing, Ngatimin alias Keling, 48 tahun, Rasiman Saragih alias Blontok (37), Zainuddin alias Ucok (38) dan Lasani, 65 tahun. Sementara pada berkas kedua, para terdakwanya berjumlah tujuh orang yakni Jumangin alias Mangin (41), Muhamnmad Nasrullah alias Nasrul (22) dan Enggal Trisno (31) dituntut dua tahun penjara. Sementara Poniem (64), Satal (72) dan Rasman, 55 tahun. Seluruhnya warga Dusun I, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perusakan terhadap kebun milik PT Lonsum yang berada di Desa Rambung Sialang, Kecamatan Sei Rampah pada 20 Maret 2006. Tindakan itu dilakukan dengan dengan cara menanami bibit pisang, dan tanaman lain. Kegiatan ini dikatakan telah mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan PT Lonsum, sehingga mengakibatkan mengalami kerugian secara finansial sebesar Rp 26.463.000.

Tindakan ini melanggar Pasal 55 ayat I, ke satu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), junto pasal 47 ayat 1 UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, dan Pasal 170 ayat satu KUHPidana. Sebab itu, pada terdakwa divonis kurungan badan selama satu tahun dan denda Rp 500 ribu. Jika tidak mampu membayar denda, tambah kurungan badan selama satu bulan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa Deddy Syahputra dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli sebelumnya menuntut kelompok pertama kurungan badan selama dua tahun, dan denda Rp 3 juta per orang. Sementara kelompok kedua ada yang dituntut dua tahun, ada juga yang dituntut satu tahun penjara. Masing-masing juga dikenakan denda Rp 3 juta.

Atas putusan ini, kuasa hukum para petani Alfian HD Dalimunthe menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Ini ancaman untuk petani,” katanya.

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107