Sumaterapost.co | Serdang Bedagai – Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) dan Bitra Indonesia menggelar Diseminasi Perda Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Diseminasi digelar dalam rangkaian Peringatan Hari Tani yang dilaksanakan di Pantai Cemara Kembar Dusun III Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai, Kamis, (22/9/2022).
Pada kesempatan ini Ketua SPSB Serdang Bedagai, Arie Siregar, dihadapan peserta Disemenisasi menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadirannya dalam Diseminasi Hasil Penelitian Implementasi Perda No. 1 Tahun 2015 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Serdang Bedagai. Penelitian ini dilaksanakan untuk melihat sejauhmana penerapan Perda tersebut di Serdang Bedagai. Karena SPSB melihat punya tanggungjawab terhadap persoalan pertanian. Ini didasari adanya kerisauan dengan semakin berkurangnya lahan pertanian yang cukup signifikan, dan tentunya akan berpengaruh besar terhadap Serdang Bedagai sebagai bagian Lumbung Pangan di Sumatera Utara.
“Disamping itu, diseminasi dilaksanakan guna menerima masukan dan kritikan terhadap hasil Penelitian yang dilaksanakan Bitra Indonesia dan SPSB kepada Pemerintah Daerah dan Pelaku Pertanian sekaligus untuk memperingati hari Tani Nasional,”paparnya.
Narasumber, Dr Agusmidah S.H.,M.Hum, Peneliti dari Fakultas Hukum USU Medan memaparkan bahwa sejak dilahirkannya Perda No. 1 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hingga sekarang ini Pemerintah Daerah belum mengeluarkan produk hukum turunannya guna melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian agar tidak beralih fungsi kegunaannya. Ditambah lagi untuk mendapatkan data perbandingan di dinas terkait juga mengalami hambatan. Sehingga berdasarkan hasil kajian ini Pemerintah hanya baru memulai pembentukan Tim atau Pokja Perencanaan Pelaksanaan.
Selanjutnya, belum adanya data valid pergerakan lahan pertanian di Serdang Bedagai yang tersedia. Ini terlihat dari data tahun 2005 lahan pertanian terdapat 64.699 ha hingga tahun 2018 tersisa 36.168 ha. Hal ini menunjukkan seluas 28.501 ha terjadi pergerakan lahan atau lahan sawah beralih fungsi sebesar 44,07 persen selama 13 tahun dengan rata-rata pertahun sebesar 3,39 persen.
Data juga memperlihatkan sebelum dan sesudah lahirnya Perda No. 1 Tahun 2015 menunjukan rentang 5 tahun sejak 2014 hingga 2018 lahan sawah mengalami penurunan dimana pada tahun 2017 sampai 2018 seluas 38.725 ha menjadi 36.168 ha mengalami penurunan 2500 ha. Hal berbeda dengan lahan pertanian bukan sawah yang justru mengalami peningkatan dari 141.278 ha menjadi 143.282 ha dengan kenaikan sekitar 2000 ha, dan lahan bukan pertanian mengalami peningkatan di tahun 2017 sebesar 9514 ha ditahun 2018 sekitar 10.067 ha yang naik sebesar 500 ha.
Kemudian pada proses pengambilan keputusan minim melibatkan pendapat masyarakat dan sosialisasi berkaitan dengan Perda No. 1 Tahun 2015. Sehingga diperoleh masih banyak masyarakat di Serdang Bedagai tidak mengetahui Perda tersebut.
“Terakhir, aspek pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, sampai dengan aspek sanksi belum diterapkan karena masih terfokus pada proses perencanaan sangat awal tentang implementasi perda ini,”sebutnya.
Senada disampaikan Iswan Kaputra, Peneliti dari Bitra Indonesia menekankan bahwa hasil diseminasi penelitian perda No. 1 Tahun 2015 ini bagi pemerintah daerah harus dilihat sebagai produk ilmiah tentunya. Dimana penelitian ini dilaksanakan pada kurun waktu 2019 tentu banyak perubahan yang mempengaruhi hasil data yang disampaikan hari ini. Namun pada intinya penelitian ini mendorong pemerintah daerah agar ada kebijakan yang memaksa guna melindungi lahan pertanian sawah di Serdang Bedagai. Aturan dan pengawasannya harus benar-benar di implementasikan ditengah-tengah masyarakat”, terangnya.
Sementara itu sebagai pembanding dari Dinas Pertanian Serdang diwakili Kabid Sarana dan Prasarana, Fathorasi SP, membantah terkait adanya pergerakan alih fungsi lahan yang telah disampaikan dari hasil penelitian ini. Namun begitu terkait data ini Ia tidak membantahnya, hasil pertemuan baru-baru ini berdasarkan dari hasil kajian konsultan sekira 28 ribu hingga 29 ribu Lahan Sawah Dilindungi (LSI) yang akan diterapkan di Serdang Bedagai.
“Data tersebut berdasarkan data dari BPN/ATR yang telah mengukur luas peruntukkan lahan persawahan. Artinya secara fakta data yang disampaikan tersebut tidak melalui pengukuran real luas lahan”, pungkasnya.
Turut menghadiri, Bupati Serdang, H Darma Wijaya, diwakili Asisten 2, Nasrul Azis Siregar, Direktur Bitra Indonesia, Rusdiana Adi, Peneliti, Dr Agusmidah S.H.,M.Hum, Iswan Kaputra S.Sos,M.Si, Hawari Hasibuan S.H, Quadi Azzam, Helmi Fachri, Ketua SPSB Serdang Bedagai Arie Putra, serta seluruh masyarakat petani peserta Disemenisasi.
(Saris)
Sumber (teks & foto): https://sumaterapost.co/peringatan-hari-tani-spsb-sergai-gelar-diseminasi-perda-no-1-tahun-2015/