Diskusi kritis: Persfektif Hukum dan HAM yang diselenggarakan SIKAP (Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan) menghadirkan korban salah tangkap di iringi penyiksaan yaitu Henedy Morasir Purba (47), Hema Fristiwati Naibaho (23 Tahun), dan Undang Sirait (43 Tahun), serta menghadirkan narasumber kritis Majda El Muhtaj (Pusham Unimed) dan Suwardi (IKOHI Sumatera Utara), dihadiri juga oleh anggota keluarga korban, anggota aliansi SIKAP dan media cetak dan elektronik di Sumatera Utara. Kegiatan yang dilaksanakan oleh SIKAP di sekretariat JALA (Jaringan Advokasi untuk Nelayan Sumatera Utara) di Jl. STM Gg. Suka Makmur 15 Medan, Sumatera Utara dilaksanakan hari ini, Kamis, 28 Oktober 2010, pukul 11.00 – 13.00 Wib.
Henedy Morasir Purba (47), Hema Fristiwati Naibaho (23 Tahun), dan Undang Sirait (43 Tahun) dan Rudolf Girsang (46 Tahun) adalah korban salah tangkap di iringi penyiksaan polisi untuk kasus perampokan milik Nasib Sirait yang terdiri dari pinggan pasu, 2 unit handphone merek nokia, emas 25 gram berbentuk gelang dan kerabu, uang tunia Rp.2.800.000,- dan satu buah pisau pusaka dari kuningan dan 4 helai ulos batak, 1 buah mangkuk/cawan, 4 buah tas kulit warna hitam dan 2 buah kunci kontak sepeda motor di Desa Lumban Lintong, Kec. Lumban Julu, Kabupaten Tobasa, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada 20 Agustus 2008.
Penangkapan tanpa prosedur di iringi penyiksaan kepada 4 orang tersebut sangat tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia serta tidak berprikemanusiaan. Bentuk-bentuk penyiksaan seperti pemukulan, ditunjang dengan kaki, dijambak rambutnya, dipentung,, ibu jari kaki di tekan dengan kaki kursi dan di duduki dalam kondisi ditelanjangi, serta dicabuti rambut dan kumis, di sepak hingga pecah gendang telinga sebelah kiri hingga pendengaran terganggu. Hema Fristiwati Naibaho bersama anaknya tidak diberi makan dan minum selama 2 hari, hingga anaknya yang berumur 2 tahun harus minum air ludahnya sendiri, ditodongkan pistol pada diri dan anaknya serta di ancam akan dibunuh seluruh anggota keluarganya, dipaksa menjilati sepatu seorang polisi, serta harus membuka baju untuk alas tidur anaknya. Semua bentuk penyiksaan tersebut dilakukan oleh polisi di Polsek Lumban Julu.
Setidaknya korban mengalami beberapa pelanggaran hak sekaligus, antara lain hak untuk bebas dari segala bentuk penyiksaan, perlakuan dan penghukuman secara keji yang merendahkan martabat manusia, dimana hak ini tidak dapat dikurangi, dibatasi maupun dihapuskan dalam kondisi apapun (non derogable rights), hak atas persamaan dan kemerdekaan, hak diperlakukan sama didepan hukum, hak atas kebebasan dari segala bentuk diskriminasi dan perbedaan perlakuan dalam bentuk apapun, hak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan individu, hak atas pemulihan hak yang efektif dan pengadilan yang kompeten, hak kebebasan dari penangkapan, penahanan atau pengasingan sewenang-wenang, serta hak atas pemeriksaan yang adil dan peradilan yang terbuka oleh pengadilan yang independen serta tidak berpihak.
Indikasi adanya mafia didalam judiciary system kita ( polisi, kejaksaan dan pengadilan) sangat kental terjadi, sebab dari semua korban, Undang Sirait bebas demi hukum setelah ditahan dan mendapat penyiksaan selama 120 hari namun tidak ada surat pemberhentian penyidikan (SP3) dari kepolisian, Rudolf Girsang didakwa 3 bulan 15 hari untuk tuduhan kepemilikan senjata tajam, serta Henedy Morasir Purba dan Hema Fristiwati Naibaho diputuskan bersalah oleh pengadilan negeri dan dikuatkan oleh PT dan MA serta dihukum selama 3 tahun. Dua korban terakhir bebas bersyarat 2 bulan lalu. Korban salah tangkap di iringi dengan penyiksaan ini terus memperjuangkan hak-haknya atas keadilan.
Hingga saat ini masih belum ada langkah significant dari kepolisian untuk mengusut pelaku perangpokan sesungguhnya, korban salah tangkap ini memiliki hak restitusi, dan berhak mengetahui siapa pelaku sebenarnya dari perampokan tersebut. Disamping itu, polisi juga belum mendorong satu orangpun pelau penyidikan dengan penyiksaan di Polsek Lumban Julu termasuk didalamnya Kapolsek Lumban Julu, Rudi G. Sitinjak. Pembiaran oleh polisi, menunjukkan bahwa pelaku penyiksaan masih kebal hukum (impunitas), meski korban telah melaporkan ke Propam. Hal ini juga menunjukkan bahwa Kapolda Sumatera Utara membenarkan penyidikan dengan kekerasan didalam tubuh kepolisian. Tentu saja ini menunjukkan lemahnya kapasitas penyidik dalam mengimplementasikan penyidikan berbasis HAM.
SIKAP mempertanyakan keseriusan polisi didalam melakukan penyidikan kasus, terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran kasus. Buruknya transparansi dan akuntabilitas anggaran di kepolisian menyebabkan kasus-kasus menjadi permainan pemerasan korban dan merusak system hukum dan peradilan kita. Dan masyarakat miskin menjadi korban kekerasan berlapis dari negara.
Untuk itu SIKAP (Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan) bersama korban penyiksaan dan narasumber kritis Majda El Muhtaj dan Suwardi menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Bahwa kasus salah tangkap dan penyiksaan yang dialami oleh Henedy Morasir Purba (47), Hema Fristiwati Naibaho (23 Tahun), dan Undang Sirait (43 Tahun) dan Rudolf Girsang (46 Tahun) adalah pelanggaran HAM. Maka menjadi harga mati bagi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Oegroseno untuk menyelesaikan kasus ini segera sebelum mutasi.
2. Bahwa negara bertanggung jawab untuk menyelesaikan kasus salah tangkap di iringi dengan penyiksaan oleh aparat kepolisian, sangat penting untuk mencegah terjadinya impunitas (kebal hukum) didalam kasus penyiksaan serta memberikan hukuman yang selayaknya didalam menunjukkan keseriusan penghentian penyiksaan sebagai pelanggaran HAM.
3. Bahwa SIKAP, narasumber kritis dan korban salah tangkap dan penyiksaan meminta Komnas HAM untuk melakukan asistensi ke Polda Sumatera Utara terkait kasus penyiksaan yang dialami korban juga mengasistensi Polda Sumatera Utara sebagai salah satu lembaga negara agar tindakan penyiksaan didalam tubuh kepolisan bisa dicegah dan dihentikan serta tidak ada l agi upaya pembenaran penyiksaan didalam penyidikan kasus-kasus untuk mengejar target penuntasan kasus didalam tubuh kepolisian. Bahwa penyidikan dengan penyiksaan tidak menyebabkan berkurangnya pelanggaran hukum, tetapi justru meningkatkan pelanggaran hukum.
4. Bahwa SIKAP meminta kepada Kejaksaan Agung, Komnas HAM dan LPSK untuk melakukan intervensi terhadap kasus salah tangkap dan penyiksaan kepada Undang Sirait dan kawan-kawan, khususnya terkait pemulihan hak bagi korban.
(rel: Wina Khairina, Host Sikap)