Peringatan Hari HAM Sedunia 10 Desember 2010
Peryataan Sikap Refleksi Akhir Tahun Kondisi HAM Di Sumatera Utara
Pada Tanggal 10 Desember 2010, genap 62 Tahun Masyarakat Dunia Internasional memperingati hari kelahiran Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia yang dikumandangkan di Jenewa pada tanggal 10 Desember 1948. Melalui Deklarasi ini masyarakat Internasional bersepakat untuk menghormati HAM berdasarkan prinsip; non-diskriminasi, kesetaraan dan pluralisme. Deklarasi ini mewajibkan semua orang memajukan penghormatan dan menjamin pelaksanaan HAM yang bersifat Universal. Momentum lahirnya Deklarasi tersebut kemudian disepakati secara bersama oleh masyarakat Dunia Internasional sebagai Hari Hak Azasi Manusia Sedunia.
Indonesia yang menjadi bagian dari masyarakat Dunia Internasional tentunya juga terikat dalam Deklarasi tersebut. Penghormatan dan penegakkan HAM oleh negara Indonesia seharusnya semakin membaik setiap harinya, karena memang itulah tujuan dari suatu negara untuk melindungi rakyatnya. Namun fakta yang ada menunjukkan kondisi yang berbeda dari cita-cita luhur Deklarasi tersebut. Sejak permintahan orde baru digulingkan oleh kekuatan rakyat yang mencita-citakan reformasi menyeluruh sistem pemeritahan saat itu, dan rakyat ingin terbebas dari segala bentuk penindasan yang selama ini terjadi. Namun kenyataan saat ini Kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk diselesaikan, masih saja terbengkalai. Tidak adanya komitmen penegakkan HAM oleh rezim pemerintahan SBY – Boediono saat ini dapat dilihat dari adanya pembiaran (ommision) terhadap penyelesaian kasus pelanggaran HAM dan bahkan semakin meningkatnya pelanggaran HAM di masa kepemimpinannya.
Pada tahun ini saja, banyak terjadinya kasus-kasus pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat sipil di Sumatera Utara belum menampakkan perubahan yang berarti, dari data pelanggaran HAM yang dikeluarkan oleh KontraS Sumut dan Bakumsu pada indeks catatan akhir tahun 2010 terungkap: di Tahun 2007 terjadi 137 Kasus, Tahun 2008 terjadi 176 Kasus, Tahun 2009 terjadi 277 Kasus dan Tahun 2010 terjadi 249 kasus. Kasus–kasus ini umumnya didominasi dan dilakukan oleh aparatur negara (terutama pihak kepolisian) terhadap masyarakat Sumut khususnya, baik yang berprofesi sebagai Buruh, Petani, Nelayan, dan Masyarakat Pencari Keadilan, hingga kekerasan yang menyerang keselamatan jiwa aktifis yang memperjuangkan kebenaran atau para pegiat HAM yang mendorong penegakkan HAM di Sumatera Utara.
Saat ini saja kita dapat melihat adanya kasus–kasus dan peraktek–peraktek pelanggaran HAM di Sumatera Utara, diantaranya seperti:
– Kasus salah tangkap dan penyiksaan oleh polisi terhadap Zainal Abidin, Undang Sirait Cs.
– Kasus kriminalisasi terhadap Buruh oleh PT. Siantar Top, PT. Sahabat Kayu Indah, CV. Belawan Indah,
– Kasus pembubaran kebebasan berserikat terhadap Buruh oleh PT. Industri Pembungkus Internasional, PT. Cahaya Bintang Selatan, PT. Karimas, PT. Djuwishin, PT. Kawasan Wisata Pantai Cermin,
– Kasus penculikan, perampasan lahan dan Kriminalisasi warga petani Dusun Bina Sari Tapsel oleh pihak security PT.ANJ agri,
– Kasus teror dan kriminalisasi terhadap warga Kecamatan Kolang di Tapteng oleh proyek pembangunan PLTU Labuhan Angin, Perampasan lahan warga transmigran oleh PT. Nauli Sawit di Tapteng,
– Kasus pembunuhan diluar proses hukum oleh Densus 88 dengan dalih Terorisme Di Deli Serdang, Langkat, dan Tanjung Balai,
– Kasus kriminalisasi masyarakat adat di Langkat dan di Deli Serdang oleh PTPN 2,
– Kasus Penembakan, teror dan pengusiran paksa terhadap warga Desa Sei Meranti Kecamatan Torgamba Labusel oleh PT. Sinar Belantara Indah dan PT Sumatera Riang Lestari,
– Kasus teror, perampasan lahan dan kriminalisasi masyarakat adat Barumun di Padang Lawas oleh PT. Sumatera Riang Lestari dan PT. Sumatera Silva Lestari.
– Kasus kriminalisasi 7 tokoh masyarakat pencari keadilan atas tanah mereka di desa Pergulaan, Sei Rampah, Serdang Bedagai oleh PT PP Lonsum Tbk, dengan menggunakan UU Perkebunan No 18 tahun 2008.
– Kasus isolasi dan pengusuran paksa masyarakat desa Pasar 6 Kuala Namu, Beringin, Deli Serdang untuk pembangunan bandara internasional Kuala Namu.
Belum lagi kasus kejahatan korporasi terhadap warga, masyarakat Sumatera Utara dapat diselesaikan secara berkeadilan dan manusiawi, malah timbul lagi serangan – serangan terhadap jiwa dan keselamatan para aktifis atau para pegiat HAM diantaranya;
– Kasus Penculikan, Penikaman dan Pembakaran Rumah kediaman aktifis FPTR Sdr Edianto Simatupang di Tapteng dalam membantu warga manduamas, kolang dan sosorgadong di Tapteng.
– Kasus teror oleh sekelompok preman dan penembakan peluru tajam dirumah kediaman aktifis Buruh SBSI 1992 Sdr Pahala Napitupulu yang dilakukan oleh mereka yang terganggung atas aktifitas beliau dalam memperjuangkan Buruh dan Pemukiman Warga Sari Rejo.
– Kasus Pembunuhan terhadap aktifis petani juma tombak Sdr Adi Syahriato dalam mempertahankan lahannya yang dilakukan oleh pihak preman bayaran dan keamanan PTPN 2. Dan masih banyak lagi kasus – kasus kekerasan, kriminalisasi yang dialami oleh para wartawan baik media cetak dan elektronik dalam mencari dan memberikan informasi kebenaran yang tidak dapat kami sebutkan dalam pernyataan sikap ini satu persatu.
Kami menilai seharusnya Negara, khususnya pemerintahan di Sumatera Utara bertanggung jawab serta dapat memberikan Jaminan dan Perlindungan terhadap warganya; Jaminan dan perlindungan terhadap upah layak bagi Buruh, Jaminan dan perlindungan lahan kelola bagi Petani, Jaminan dan Perlindungan Hukum dan HAM bagi masyarakat pencari Keadilan, Jaminan dan Perlindungan terhadap TKI dan Keluarganya, serta Negara Harus menghentikan segala bentuk praktek Teror, Intimidasi, Kriminalisasi terhadap Buruh, Petani yang memperjuangkan haknya, perampasan lahan masyarakat adat yang mengelola lahannya sebagai sumber penghidupan baginya.
Mengingat banyaknya kasus – kasus pelanggaran HAM yang terjadi, dan tersebar di wilayah sumatera utara, serta belum adanya penanganan dan penanggulangan secara Imparsial, dan tidak pro rakyat, sangat diskriminatif dan berpihak kepada Pemodal. Maka untuk itu kami masyarakat sipil yang tergabung dalam Dewan Buruh Sumatera Utara (DBSU), Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992, Serikat Buruh Medan Independent (SBMI) Sumut, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sumatera Utara (SBSU), BITRA Indonesia, (Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan (BPMP), Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB), Serikat Rakyat dan Tani Deli serdang (SERATD), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, KontraS Sumut, TEPLOK, dan IKOHI Sumut. Dengan ini menyatakan sikap; Kepada DPR RI – DPRD TK I dan II (Legislatif) Pemerintah Pusat, Polri dan Jaksa maupun Pemerintah Daerah Sumatera Utara (Eksekutif) serta Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif) Mendesak Negara untuk segera;
1. Negara bertanggung jawab dalam perlidungan, pemenuhan dan penegakkan Hukum dan Hak Azasi Manusia warganya
2. Segera bentuk perwakilan KOMNAS HAM untuk Sumatera Utara
3. Revisi segera UU No 26 Tahun 2000 Ttg Pengadilan HAM
4. Hentikan Revisi UU No 13 tahun 2003 Ttg Ketenagakerjaan karena memberikan peluang pelanggaran HAM Buruh
5. Hapuskan sistem Buruh Kontrak (Out Sourcing) karena merupakan praktek eksploitasi dan perdagangan terhadap Manusia,
6. Bentuk dan fungsikan peradilan HAM Ad Hoc dan permanent
7. Sahkan RUU Perlindungan Pembela atau Pegiat HAM (Human Right Defender)
8. Negara berkewajiban mengusut tuntas dan membawa kasus pelanggaran masa lalu maupun saat ini hingga kepengadilan HAM serta pulihkan Hak – Hak Korban
9. Negara berkewajiban memberikan perlidungan, jaminan dan upah layak bagi Buruh, TKI, dan Tanah untuk Petani
10. Menghentikan Kriminalisasi, pembungkaman organisasi terhadap Buruh, Petani dan para Aktifis Pembela/Pegiat HAM
11. Usut tuntas kasus – kasus otak pelaku kekerasan yang dialami oleh aktifis/pegiat HAM (Kasus Pembunuhan Munir, Teror dan Penembakan Dikediaman Sdra Pahala Napitupulu Aktifis SBSI 1992, Serta Penculikan, Teror Dan Penikaman Terhadap Sdra Edianto Simatupang Aktifis FPTR Di Tapteng)
12. Menghentikan praktek Penyiksaan, Penculikan dan Pembunuhan diluar Proses Hukum yang dilakukan oleh Aparat Negara
13. Berikan jaminan lapangan pekerjaan, kesehatan dan pendidikan gratis untuk rakyat.
14. Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat pencari keadilan tanah mereka di desa Pergulaan dan relokasi dengan layak masyarakat Pasar 6 Kuala Namu.
Medan, 10 Desember 2010
Kami Yang Menyatakan Sikap
Dewan Buruh Sumatera Utara (DBSU), SBSI 1992, SBMI Sumut, SPN, SBSU, BITRA Indonesia, BPMP, SPSB, SERATD, LBH MEDAN, KontraS Sumut, TEPLOK, dan IKOHI Sumut.