TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Pemerintah Lakukan Pelanggaran HAM Di Kuala Namu

21/11/2011

Kuala Namu | Isolasi Warga Korban

Situasi warga korban pembangunan bandara internasional Kuala Namu semakin mengkhawatirkan. Majda El Muhhtaj, Kepala Pusat Studi Hak Asasi Manusia, Universitas Negeri Medan (PUSHAM UNIMED), menyatakan rasa prihatin dan menyampaikan pandangan terhadap kondisi terkini di Kuala Namu.

Dalam kesempatannya sebagai pembicara pada Konferensi Internasional Pendidikan HAM di Durban, Afrika Selatan pada tanggal 13 – 16 Nopember 2011, Majda sempat menyinggung kasus Kuala Namu di Deli Serdang sebagai salah satu kasus pelanggaran HAM terbesar di Sumut yang sampai sekarang belum terselesaikan.

Surat terakhir dari Komnas HAM kepada Gubernur Sumut tertanggal 9 Nopember 2011, yang merekomendasikan agar lebih intensif memberikan perlindungan terhadap warga di areal pembangunan bandara Kuala Namu, belum mendapatkan respon positif. Majda melihat, maraknya praktik kekerasan dengan atas nama pembangunan menggambarkan bahwa pendidikan HAM di Sumut gagal karena belum mampu meminimalisir berbagai bentuk pelanggaan HAM oleh negara dan aktor-aktor non-negara. Padahal pendidikan HAM merupakan agenda internasional yang sudah diadopsi ke dalam Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia sejak fase pertama 1998-2003; fase kedua 2004-2009 dan fase ketiga 2011-2014.

Penggusuran paksa dengan memblokir warga masyarakat terhadap akses informasi dan hak-hak mendasar lainnya adalah potret pelanggaran HAM. Sungguh hal tersebut tidak bisa dibenarkan. Mediasi yang diinisiasi oleh Komnas HAM seharusnya menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah untuk melakukan dialog konstruktif ke arah pemberian kompensasi dan relokasi yang sesuai dengan standar kehidupan yang layak. Jika pemerintah tidak turun tangan menyikapi persoalan ini, pemerintah pusat dan daerah dapat dikategorikan melakukan pelanggaran HAM melalui tindakan pembiaran (act by ommission).

Sangat disayangkan jika pemerintah daerah, baik propinsi Sumut maupun kabupaten Deli Serdang, hanya bisa diam. Jika memang pembangunan bandara internasional kuala Namu sebagai proyek nasional, semestinya pemerintah daerah harus bersikap tegas agar warga masyarakatnya dilindungi dan dipenuhi hak-hak asasi manusianya. Tanggung jawab pemerintah untuk memastikan agar korporasi melindungi dan memenuhi HAM. Kewajiban HAM ini merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28 I ayat (4) UUDNRI tahun 1945.

Harusnya dipastikan dengan baik kompensasi dan relokasi bagi lebih kurang 40 warga masyarakat. Kompensasi itu harus affordable (layak digunakan) dan timely (pas waktunya). Apakah kompensasi yang diberikan selama ini sudah layak setidaknya mampu mencukupkan kehidupan warga masyarakat untuk disebut layak? atau justru semakin dikhawatirkan kompensasi tanpa relokasi yang selama ini diberikan berpotensi “membunuh” daya hidup masyarakat. Bagaimana mereka bisa hidup layak dengan kompensasi yang tidak layak? Lalu, kehidupan mereka sebagai petani dan peladang juga akan hilang karena relokasi tidak juga diberikan. Standar pada kelayakan hidup adalah HAM.

Majda sangat prihatin dengan kondisi 40 warga di areal pembangunan bandara. Pembiaran terhadap penyelesaian kasus tersebut adalah bukti ketidakpedulian negara terhadap hak-hak masyarakat. Sekaligus ini pertanda buruk bahwa pembangunan berbasis HAM sebenarnya tidak ada di Indonesia, apalagi di Sumatera Utara. Pembangunan masih dipandang sebagai membangun secara fisik, bukan membangun dan menempatkan manusia sebagai unsur subyektif yang penting untuk diintegrasikan ke dalam pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks HAM, pembangunan berkorelasi kuat dengan HAM dan itu sudah ditegaskan dalam Pasal 1 Deklarasi Hak atas Pembangunan tahun 1986. (rel)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107