Oleh: Henry Thomas Simarmata
Krisis pangan 2007-2008 membuka suatu jenjang (gap) yang luas antara apa yang menjadi kewajiban negara-negara dengan apa yang terjadi dalam masyarakat. Dalam krisis pangan itu, bahan pangan dan pangan yang ada di dunia adalah cukup. Persoalannya terletak pada tidak adanya pondasi hak asasi manusia.
This is an intolerable situation, because it is an preventable one. We produce enough food for all. At the heart of the problem of hunger and malnutrition, there is the problem of the lack of purchasing power for those in need. (UN Special Rapporteur on Right to Food, Olivier de Schutter, Sesi Khusus Krisis Pangan, 22 Mei 2008)
Dari sesi khusus ini, muncullah pertemuan antara upaya-upaya dari organisasi tani, terutama Serikat Petani Indonesia dan La Via Campesina, dengan upaya-upaya PBB. Organisasi tani sejak era ’70-an telah melihat bahwa “asumsi utilitarian” dan “trickle down effect” tidak mendapatkan bukti. Kemiskinan pedesaan dan ketaksetaraan kesempatan tidak diakui sebagai prioritas dalam kemanusiaan. PBB melihat bahwa kewajiban negara digeser atau disubkotrakkan ke korporasi, yang dalam jangka panjang hal ini menambah risiko dan pola kejadian-kejadian menuju krisis pangan.
Pertemuan antara organisasi tani dan PBB ini kemudian membuahkan penugasan PBB untuk melakukan studi mengenai krisis pangan (dan problem kelaparan) ini. Perlu dicatat juga bahwa Indeks Pembangunan Manusia (HDI, Human Development Index) masyarakat pedesaan tidak kunjung membaik. Hal-hal demikian dicermati, dan kemudian membuahkan gambaran, sebagai berikut:
The United Nations Millennium Development Project Task Force on Hunger has shown that 80 per cent of the world’s hungry live in rural areas.2 Of the 1 billion people who suffer from extreme poverty in the world, 75 per cent live and work in rural areas.3 This situation was compounded by the global food crisis of 2008 and 2009. Today, 50 per cent of the world’s hungry are smallholder farmers who depend mainly or partly on agriculture for their livelihoods. Some 20 per cent of those suffering from hunger are landless families who survive as tenant farmers or poorly paid agricultural labourers who often have to migrate from one insecure, informal job to another. And 10 per cent of the world’s hungry live from traditional fishing, hunting and herding activities in rural communities. As much as 70 per cent of the world’s hungry are women and a great majority of them work in agriculture. (Final study of the Human Rights Council Advisory Committee on the advancement of the rights of peasants and other people working in rural areas, 24 Februari 2016)
Studi ini kemudian menetapkan proses pembentukan hak asasi petani dan masyarakat pedesaan sebagai pondasi dalam melindungi hak atas pangan dan hak-hak dasar lain yang amat terkait dengan kehidupan manusia yang bermartabat. Hak asasi petani ini dibentuk dalam sebuah draft deklarasi. Termasuk dalam kelompok petani dan masyarakat pedesaan ini adalah masyarakat (hukum) adat, wanita pedesaan, nelayan, penggembala, mereka yang berburu dan meramu, masyarakat budidaya pesisir, masyarakat nomad. Kesemuanya ini merujuk pada eksistensi mereka yang amat terkait dengan ekosistem alam, serta bagaimana olah ekosistem ini memberikan sumbangan pada masyarakat dan dunia.
Sebagaimana yang ada sekarang, hak-hak ini diatur dalam rincian berikut:
STRUCTURE OF THE DECLARATION
Preamble
Part I – Definition and Fundamental Principles: Article 1 – Definition of peasants and other people working in rural areas. Article 2 – States’ obligations. Article 3 – Dignity, equality and non-discrimination. Article 4 – Gender equality. Article 5 – Rights to sovereignty over natural resources, development and food sovereignty.
Part II – Substantive Rights: Article 6 – Rural women’s rights. Article 7 – Rights to life, liberty, physical and personal security. Article 8 – Rights to a nationality and legal existence. Article 9 – Freedom of movement. Article 10 – Freedoms of thought, opinion and expression. Article 11 – Freedom of association. Article 12 – Right to participation and information. Article 13 – Right to information in relation to production, marketing and distribution. Article 14 – Access to justice. Article 15 – Right to work. Article 16 – Right to safety and health at work. Article 17 – Right to food. Article 18 – Right to decent income and livelihood. Article 19 – Right to land and other natural resources. Article 20 – Right to a safe, clean and healthy environment. Article 21 – Right to means of production. Article 22 – Right to seeds. Article 23 – Right to biological diversity. Article 24 – Rights to water and sanitation. Article 25 – Right to social security. Article 26 – Right to health. Article 27 – Right to housing. Article 28 – Right to education and training. Article 29 – Cultural rights and traditional knowledge. Article 30 – Responsibility of the UN and other international organisations.
Proses negosiasi di PBB
Indonesia telah dan terus memainkan peranan yang penting dalam membangun hukum internasional, terutama yang dibangun melalui PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Tidak jauh dari semangat “Dasasila Bandung” (Konferensi Asia Afria 1955), Indonesia melihat bahwa Asia-Afrika akan terus memainkan peranan pentingnya dalam membuat dunia lebih layak dan pantas diwariskan kepada anak-cucu. Pembentuk hak asasi petani dalam hukum internasional ditopang oleh peran-peran penting dari Indonesia, bersama dengan India, Pakistan, Afrika Selatan, Nigeria, Filipina, dan negara-negara Asia-Afrika lain.
Setelah resolusi pembentukan deklarasi di tahun 2012, sudah terjadi dua kali proses pembentukan ini, yaitu first reading (15-19 Juli 2013) dan second reading (2-6 februari 2015). (excerpt: statement Indonesia, Afrika Selatan, Palestina –akan dihadirkan saat sesi studi kasus). (Untuk first reading, laporan akan dilampirkan dalam studi kasus). Dalam laporan ini, ada perdebatan mengenai isi dan bagaimana hak-hak asasi petani ini dibentuk.
Studi Normatif dan Kasus
Dalam pembentukan hukum internasional, peran dan sumbangan kajian dan sarahan normatif amat penting. Legal reasoning menjadi bentuk paling mendasar dalam pembentukan hak asasi petani ini. Legal reasoning hendak mencari dasar-dasar hukum internasional dan nasional, dan membentuk suatu hukum yang masuk akal, presisi, dan secara efektif membangun upaya-upaya non-diskrimanasi.
Dalam hukum nasional, Indonesia telah mempunyai Undang-Undang No.19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan). Juga, Mahkamah Konstitusi menetapkan yurisprudensi penting terhadap undang-undang tersebut dalam putusan terhadap perkara no.87/PUU-XI/2013, 5 November 2014, terutama mengenai petani sebagai unit hukum.
Dalam hukum internasional, pondasi paling penting adalah upaya-upaya menjawab persoalan diskriminasi. Petani dan masyarakat pedesaan, secara langsung dan tidak langsung, terdiskriminasi akibat serangkaian hal yang terkait dengan peran negara yang lemah serta peran korporasi yang amat luas. Dalam menjawab diskriminasi ini ada 3 norma hukum internasional yang mendasar, termasuk dalam pembentukan hak asasi petani ini, yaitu non-discrimination, equality before the law, equality for the protection of the law.
Studi normatif dan kasus ini juga akan membangun pemahaman dan ketrampilan hukum internasional bagi para praktisi hukum, mahasiswa, diplomat, pengamat hukum, pengambil kebijakan. Petani dan masyarakat pedesaan sebagai unit hukum mendapatkan kesempatan untuk dikaji dalam norma-norma dasar dalam hukum konstitusi dan hukum internasional.
Sumber: http://pemikiran.id/2016/05/04/pembentukan-hak-asasi-petani-dalam-hukum-internasional/