TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Pembaruan Agraria: Prasyarat Kedaulatan Pangan

05/10/2011

Reforma Agraria | Kedaulatan Pangan

Tidak ada yang menyangkal bahwa sumber agraria, terutama tanah, merupakan alas hidup dan kehidupan rakyat Indonesia. Tanah merupakan alat produksi paling penting bagi petani untuk memproduksi pangan dan aneka hasil pertanian. Memang tepat kalimat singkat Tauchid (1952), Siapa Menguasai Tanah, Maka Ia Menguasai Makanan?. Karena pangan adalah kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup semua orang, maka akses dan kontrol rakyat atas sumbersumber agraria merupakan masalah mendasar bagi bangsa Inbdonesia.

Sesuai dengan mandatnya, KRKP terus berupaya untuk menemukan, membentuk dan mengimplementasikan model-model sistem pangan yang sesuai dengan karakter sosialekologi komunitas tempatan. Padanya akan tumbuh benih-benih kemandirian komunitas dalam mengatur sistem pangan. Tidak mudah memang, masih banyak persoalan mendasar yang harus dipahami dan diselesaikan bersama. Disadari bahwa salah satu persoalan mendasar yang menjadi akar ketakberdaulatan pangan adalah ketimpangan penguasan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria. Singkat kata, tak akan tercapai pembenahan sistem pangan tanpa adanya pengaturan pemanfaatan dan penguasaan sumber-sumber agraria, atau yang biasa disebut dengan pembaruan agraria.

Pembaruan agraria, atau adakalanya disebut dengan “reforma agraria”, diberikan arti yang berbeda-beda oleh para ahli. Sebagian ahli memberikan makna yang sama luasnya antara konsep reforma agraria dengan landreform, namun sebagian memberi arti bahwa landreform hanyalah bagian dari reforma agraria. Dalam Pasal 1 ayat 2 dan pasal 2 ayat 1 UU No. 5 tahun 1960 tentang UUPA, yang dimaksud dengan agraria adalah: “Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya….”. Pengertian ini sejalan dengan yang tercantum pada Tap MPR no. IX tahun 2001, pada bagian “Menimbang” butir (a), yaitu: “Bahwa sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”.
 
Meskipun tanah hanyalah salah satu objek agraria, namun tanah merupakan objek yang pokok. Dalam UUPA No. 5 tahun 1960, pada bagian “Berpendapat” butir (d) disebutkan: “ …..mewajibkan negara untuk mengatur pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah di seluruh wilayah kedaulatan bangsa dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat…”. Esensialnya permasalahan “tanah” juga ditemui dalam Tap MPR No. IX tahun 2001 pasal 5 butir (b) yaitu: “Melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (landreform) yang berkeadilan dengan memperhatikan kepemilikan tanah untuk rakyat…”.
 
Pentingnya posisi “tanah” dalam pengertian agraria tersebut secara tidak langsung memberi makna bahwa kegiatan produksi pangan merupakan bentuk aktifitas masyarakat yang paling erat kaitannya dengan apa yang dibicarakan dalam agraria, termasuk ketika membicarakan reforma agraria. Hal ini disebabkan karena pertanian pangan merupakan sektor yang paling banyak bersentuhan dengan pengolahan tanah, dan penghidupan petani. Landasan politik untuk pembaruan agraria telah dinyatakan dalam Pasal 6 Tap MPR RI Nomor IX/MPR/2001, yaitu: melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan; melaksanakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (land reform); menyelenggarakan pendataan pertanahan; menyelesaikan konflikkonflik; memperkuat kelembagaan; serta mengupayakan pembiayaan.
 
Merujuk kepada Ketetapan MPR No. IX tahun 2001 pasal 2, disebutkan bahwa: “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria ……”. Terlihat bahwa, ada empat point penting yang dinyatakan secara tegas dalam kalimat ini, yaitu penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan.
 
Keempat hal tersebut sesungguhnya terdiri atas dua kelompok masalah yang berbeda. “Penguasaan” dan “pemilikan” adalah bagaimana hubungan hukum antara seseorang (atau badan) dengan sebidang tanah. Sedangkan, “penggunaan” dan “pemanfaatan” berkenaan dengan bagaimana sebidang tanah dimanfaatkan, apakah akan ditanami padi, singkong, karet, ataukah dibangun rumah, atau mungkin dibiarkan saja menjadi hutan.
 
Harus diakui pembaruan agraria merupakan pekerjaan besar yang harus meliputi semua bagian. Seperti dikemukakan oleh Wiradi (2001), bahwa inti pengertian pembaruan agraria adalah “suatu penataan kembali, atau penataan ulang, struktur pemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber agraria agar tercipta suatu struktur masyarakat yang adil dan sejahtera”. Dengan demikian, pembaruan agrarian bukan sekedar membagi tanah. Sasaran utamapelaksanaan pembaruan agraria meliputi sistem penguasaan sumber agraria, metode penggarapan dan organisasi pengusahaannya, skala operasi usahanya, sistem sewa menyewa, kelembagaan kredit desa, pemasaran serta pendidikan danpelatihan untuk menyesuaikan diri dengan tujuan-tujuan keadilan sosial dan produktivitas.
 
Dengan kata lain reforma agraria mencakup dua tujuan pokok yaitu bagaimana mencapai produksi yang lebih tinggi, dan bagaimana agar lebih dicapai keadilan. Dalam konteks reforma agraria, peningkatan produksi tidak akan mampu dicapai secara optimal apabila tidak didahului oleh landreform. Sementara, keadilan juga tidak mungkin dapat dicapai tanpa landreform. Jadi, landreform tetaplah menjadi langkah dasar yang menjadi basis pembangunan pertanian dan pedesaan. Namun demikian, persoalan nyata di Indonesia saat ini dengan kondisi politik yang belum tertata dengan baik, landreform memiliki peluang paling kecil dibanding dengan aspek reforma agraria lain. Dari cara berpikir tersebut, pembaruan agraria dapat dipilah menjadi dua sisi, yaitu: (1) sisi penguasaan dan pemilikan, dan (2) sisi penggunaan dan pemanfaatan. Sesuai dengan batasan yang banyak berkembang, maka sisi pertama dapat disebut dengan “aspek landreform” dan sisi kedua disebut “aspek non-landreform”. Landreform dalam arti sempit adalah penataan ulang struktur penguasaan dan pemilikan tanah. Sementara, komponen “nonlandreform” adalah bagaimana menciptakan nilai ekonomi dari sebidang tanah, yaitu dengan mengolahnya, mengintroduksikan teknologi baru, menyediakan infrastruktur, memberi bantuan kredit, dukungan penyuluhan pertanian, pengembangan pasar komoditas pertanian, dan lain-lain.
 
Dua agenda, pembaruan sistem pangan dan pembaruan agraria merupakan agenda besar yang bisadilakukan bersamaan, tetapi juga tidak bisa saling menunggu. Agenda besar ini juga tidak bisa diselesaikan oleh kalangan ornop semata. Dia memerlukan dukungan politik pemerintah. Sebagaimana diketahui, gerakan pembaruan agraria sudah cukup lama digalakkan kalangan ornop. Namun belum menemukan bentuknya. Merujuk pada Wiradi (2002), dari beberapa prasyarat terjadinya pembaruan agraria, terdapat dua syarat penting yaitu: kemauan politik dan pemahaman yang memadai bagi seluruh elemen masyarakat mengenai pembaruan agraria.
 
Pertanyaannya sekarang, masih mungkinkah pembaruan agraria yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak bisa diwujudkan di Indonesia? Jawabannya, bisa dan harus diperjuangkan untuk bisa!

Sumber: http://www.kedaulatanpangan.net

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107