TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Pekerja Rumahan di Sumut Belum Dapat Perlindungan

15/01/2015 , ,

pekerjarumahanKongres I Serikat Pekerja Rumahan

Mapping (pemetaan) singkat International Labour Organization (ILO) perwakilan Sumatera Utara, dari sampling daerah di Sumatera Utara tahun 2014, tercatat sekitar 600 orang pekerja rumahan ada di sejumlah kecamatan di delapan Kabupaten/Kota. Diperkirakan, jumlah pekerja rumahan yang ada di keseluruhan Sumatera Utara lebih banyak lagi jika dibandingkan dengan pekerja formal.

Namun, kehadiran pekerja informal ini belum banyak dikenal masyarakat, khususnya pemerintahan, sehingga dampaknya berpengaruh terhadap perhatian dan perlindungan di sektor ini. Dengan pertimbangan tersebut, ratusan pekerja rumahan membentuk serikat pekerja dan melaksanakan Kongres I Serikat Pekerja Rumahan (SPR), Rabu (14/1) di Kantor Yayasan BITRA (Bina Keterampilan Pedesaan) Indonesia Jalan Bahagian By Pass Nomor 11/35 Medan.

Perwakilan ILO di Sumatera Utara, Novita Hendrina, menyebutkan, keberadaan pekerja rumahan tercatat dalam Konvensi ILO Nomor 177 tahun 1996  tentang Kerja Rumahan. “Sudah hampir 20 tahun, pekerja rumahan telah tercatat dalam Konvensi ILO tahun 1996. Kerja rumahan dalam konvensi tersebut disebut pekerjaan yang dikerjakan seseorang yang kemudian dikenal pekerja rumahan. Ada tiga hal yang perlu diketahui, yakni di dalam rumahnya atau tempat pilihannya menjadi lokasi pekerjaan, lalu mendapatkan upah dan selanjutnya menghasilkan produk atau jasa yang telah ditetapkan pemberi kerja, terlepas dari siapa yang menyediakan peralatan, bahan atau input lain yang digunakan. Namun, kondisinya Sumut, bahkan mungkin Indonesia, masih belum mengenal scara baik apa yang dinamakan dengan pekerja rumahan,” ucapnya.

Padahal, ungkapnya, populasi pekerja rumahan sangat banyak bahkan trennya bertambah. “Perusahaan asing maupun lokal memanfaatkan tenaga pekerja rumahan untuk meningkatkan produksinya sekaligus mampu memangkas hampir 90 persen ongkos produksi. Sebab, upah saja, paling banyak sekitar Rp 7500-8500 perhari belum termasuk biaya produksi bersumber dari rumah mereka sendiri, misalnya biaya listrik, air, peralatan kerja, bahan-bahan kecil seperti lem,” sebutnya.

Membenarkan hal tersebut, Program Manager BITRA Indonesia, Erika Rosmawati Situmorang, SH, menjelaskan, upah pekerja yang termasuk informal ini tidak mendapatkan perlindungan resmi. “Dari upah saja, jauh sekali dibanding yang formal, 9 banding 1, kalau pekerja formal sekitar Rp 80 ribu perhari, mereka (pekerja rumahan) hanya rata-rata Rp 9000 perhari, paling banyak. Mereka dianggap hanya mencari pendapatan sampingan padahal pekerjaan yang mereka lakukan berlangsung secara berkelanjutan, menggunakan sebagian ongkos produksi dari rumahnya sendiri, sekaligus mendapatkan order dari perusahaan yang sangat resmi dan kontiniu, bahkan ada yang telah mengerjakannya belasan tahun. Kalau tidak diberikan perlindungan, maka perusahaan yang menggunakan mereka ini termasuk kategori eksploitasi,” katanya.

Dengan adanya Kongres I pembentukan serikat ini, dia mengatakan, pengurus Serikat Pekerja Rumahan diharapkan dapat amanah dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota. “Berdasarkan 8 kabupaten/kota yang diambil random, sudah tercatat sebanyak 326 orang anggota yang terorganisir, sementara yang belum terorganisir dipastikan lebih banyak lagi, bahkan mencapai ribuan. Karena itu, setelah adanya Serikat Pekerja Rumahan ini, ada perhatian yang benar-benar legal untuk perlindungan para pekerja rumahan yang memang keberadaannya penting bagi kelangsungan produktivitas perusahaan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam sambutan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara, Bukit Tambunan, yang dibacakan Kepala Bidang Pengawasan, Frans Bangun, pembentukan serikat pekerja menjadi hak bagi asasi buruh/pekerja yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28. “Masyarakat akan menghadapi pasar bebas dan sema pelakunya harus bersatu dalam proses produksi, menumbuhkembangkan sikap profesional, tidak terkecuali para pekerja rumahan yang saat ini ada di masyarakat. Masyarakat pekerja, serikat pekerja di Sumut juga menjadi bagian dari masyarakat Indonesia dan dunia. Dan hak menjadi anggota serikat pekerja sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28. Sebaliknya, para pekerja rumahan juga dituntut meningkatkan keterampilan dan keahliannya di bidang masing-masing. Agar selanjutnya dapat berkembang menjadi wirausaha-wirausaha baru,” ucapnya. (st)

Sumber: Harian Analisa Cetak, 15 Januari 2015, Hal. 9.

Foto Ilustrasi: http://www.langitperempuan.com

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107