“Stop Keterlibatan Polisi/TNI dalam Konflik Agraria Sumut”
Semester pertama tahun 2012 ditandai dengan meledaknya konflik agraria di berbagai kabupaten di Sumatera Utara. Konflik ini telah mengorbankan ribuan petani dan masyarakat adat, diantaranya ditembak, ditangkap, ditahan, dan mendapat perlakuan kekerasan. Ribuan petani juga digusur dari rumahnya, dan kemudian dibakar. 6 Bulan ini adalah konflik agraria terburuk di Sumatera utara sejak reformasi 1998.
Meledaknya berbagai konflik agraria di Sumatera Utara tidak terlepas dari buruknya kinerja aparat keamanan, yang selalu mengkriminalisasi petani, seperti peristiwa yang dialami oleh kaum tani sekitar perkebunan Padang Halaban – Labuhan Batu Utara, Sei Mencirim – Deli Serdang, Padang Lawas, Dagang Karawang – Deli Serdang, Tanjung Jati – Langkat, Pulo Raja – Asahan, Percut – Deli Serdang, dan banyak lagi lainnya.
Konsorsium Pembaruan Agraria KPA) mencatat, terdapat 60 konflik yang meledak di Indonesia kurun waktu januari-juli 2012. Sumatera Utara “menyumbang” kurang lebih sebanyak 27 kasus.
Adapun kasus-kasus konflik agraria di Sumatera Utara yang terinventarisir oleh Sekretariat Agraria Sumatera Utara (SEKBER-RA) antara lain; peristiwa Padang Halaban, Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), Labura; peristiwa Sukaramai, Kelompok Tani Penghijauan, Labura; kasus penggusuran Kelompok Tani Karya Lestari, Labuhan Batu; kasus Kelompok Tani Bersama, Desa Tebing Linggahara Baru, Kec. Bilah Barat, Kab. Labuhan Batu; kelompok Masyarakat Desa Sipare-pare Hilir, Desa Tubiran, desa Pulo Bargot, Kec. Merbau, Kab. Labuhan Batu Utara; kelompok Tani Maju Jaya MBK, Desa Merbau Selatan, Kec. Merbau, Kab. Labuhan Batu Utara; kelompok Tani Sei Siarti, Kec. Kampung Rakyat, Labuhan Batu Selatan; konflik tanah antara Kelompok Tani Maju Jaya Sei Mencirim Kab. Deli Serdang; konflik tanah antara Kelompok Tani Torang Jaya Mandiri (KTTM) dengan PT SRL dan PT SLL di Kab. Padang Lawas; konflik tanah antara warga Desa Hutabalang, Kec. Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah dengan PT AEP; konflik tanah antara warga Dusun 1 Desa Bangun, Pulo Rakyat Kab. Asahan; konflik tanah antara warga Kampung Sei Jernih, Desa Sentis Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang (BPRPI) dengan PTPN II; konflik tanah Kampung kelambir Lima (BPRPI) dengan PTPN II; warga eks pengungsi Aceh di Kabupaten Langkat; kKasus tanah warga Desa Huta Godang Muda, Mandailing Natal; desa Bandar Setia/Bandar Klippa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang; kelompok Tani 7179 Deli Serdang.
Selanjutnya adalah konflik agraria tujuh Kelompok Tani yang bergabung dalam Komite Tani Menggugat (KTM) Kab. Serdang Bedagai (Badan Perjuangan Masyarakat Pergulaan – Desa Pergulaan, Organisasi Tani Maju Bersama – Sinagkong, Barak Bersatu – Pamela, Rakyat Penggugat atas Tanah, Reformasi Karya Sejati – Penggalian, Sorba Jahe Naga Tonga Sihora-hora Tinikah, Tani Berjuang – Bahisam Kotari); kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon Desa Durin, Tonggal Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang; konflik Tanah Kelompok Tani ARSIB Kec. Sei Binge, Kab. Langkat.
Dari 27 Peristiwa konflik agraria di Provinsi Sumatera utara, aktor yang selalu di depan dapat kita lihat adalah Kepolisian. Artinya dapat kita nilai bahwa carut marutnya kinerja dari Kapoldasu yang tampak dari kekerasan, intimidasi bahkan penembakan menjadi alternatif Kepolisian dalam menyelesaikan konflik agraria di Sumut. Penangkapan, kekerasan yang masif terhadap kaum tani pada masa kepemimpinan Kapoldasu saat ini, tercatat paling buruk selama 14 tahun terakhir. Terhitung akhir bulan Juli 2012, telah terjadi penangkapan yang dilakukan Kepolisian Sumatera Utara sebanyak 147 petani dalam konflik agraria.
Hingga saat ini, tindak represif di jajaran kepolisian daerah Sumatera Utara terus berlangsung. Kita tidak melihat ada itikad baik dari pihak Kepolisian untuk bersikap proporsional apalagi adil dalam menyelesaikan konflik agraria di Sumut. Malah polisi terkesan menjadi penjaga perkebunan milik swasta atau asing, tuan tanah besar dan PTPN. Sedangkan petani selalu menjadi korban yang terus dilanggar hak-hak dasarnya.
Menyikapi masifnya konflik agraria di Sumut, kami dari Sekretariat Bersama Reforma Agraria (SEKBER-RA) Sumut, dengan ini menuntut:
Demikianlah pernyataan sikap dari Sekretariat Bersama Reforma Agraria (SEKBER-RA) Sumut. Kiranya bisa menjadi masukan untuk mencapai perjuangan kaum tani yaitu, “Tanah Untuk Rakyat”.
SEKBER-RA SUMUT
(Kelompok Tani Penghijauan Labura, Kelompok Tani Maju Jaya-Sei Mencirim, Kelompok Tani Arih Ersada Aron Bolon, Kelompok Tani Padang Halaban, Kelompok Tani Sidodadi, Aliansi SIKAP, Persatuan Serikat Tani/Persetan, Kelompok Tani Karya Lestari, FRB, BPRPI, KTM, GSBI Sumut, SBPI, LENTERA, IKOHI, WALHI, LBH TRISILIA, Front Mahasiswa Nasional, OPPUK, Bakumsu, HMI Cab. Medan, BarsDem, SMI, PPRM, YPKP ’65, Famud, Pembebasan, KDAS, LBH AMAN Wilayah Sumut, Teplok, Kontras-Su, Sahdar, BITRA Indonesia). (rel)
Foto: http://mobile.seruu.com