TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Pangan Di Indonesia Terancam Omnibus Cipta Kerja

07/10/2020 , , , ,
Jakarta, 6 Oktober 2020. FIAN Indonesia menilai Pengesahan Omnibus Cipta Kerja mengancam pemenuhan hak atas pangan di Indonesia. Hal ini karena agenda liberalisasi pangan yang diadopsi dalam Omnibus Cipta Kerja akan memperkuat peran industrialisasi pertanian dan rantai pangan global. “Skema liberalisasi ini, bukan hanya petani menjadi semakin tidak berdaulat atas tanahnya sendiri, tetapi kita sebagai konsumen turut direntankan dengan pilihan-pilihan pangan kita”, terang Laksmi Adriani Savitri, Ketua Dewan Nasional FIAN Indonesia. Omnibus Cipta Kerja memiliki pasal-pasal bermasalah terkait dengan pangan, seperti kemudahan impor pangan (UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan) dan alih fungsi lahan pertanian dan pangan untuk proyek strategis nasional (UU No. 41 Tahun 2009). Food Estate Kalimantan Tengah termasuk salah satu dalam agenda proyek strategis nasional 2020-2024 yang akan memanfaatkan fasilitas dari Omnibus Cipta Kerja dalam memfasilitasi investasi dan kegiatan industrialisasi pangan. “Indonesia masih memiliki rapor merah dalam menjamin hak atas pangan dan gizi yang layak bagi warganya. dan beberapa kali Pelapor khusus PBB untuk hak atas pangan terus mengingatkan bahwa kebijakan liberalisasi pangan akan memiliki dampak signifikan terhadap pemenuhan hak atas pangan. Seharusnya, catatan ini menjadi evaluasi bagi Indonesia”, tegas Laksmi. Tiga dampak liberalisasi pangan terhadap pemenuhan hak atas pangan menurut Pelapor Khusus PBB mengenai Hak Atas Pangan, pertama, menimbulkan ketergantungan akut pada pangan impor; kedua, monopoli korporasi terhadap rantai pasok pangan yang memarjinalkan petani kecil; dan ketiga, industrialisasi pertanian berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan kesehatan. “Pengesahan Omnibus Cipta Kerja yang dilakukan DPR dan Pemerintah secara sembunyi-sembunyi telah mencederai keadilan bagi rakyat. krisis terhadap pemenuhan hak atas pangan akan semakin menguat ditengah keberpihakan kuat negara terhadap korporasi”, tutup Laksmi. FIAN Indonesia adalah organisasi nasional yang fokus pada advokasi terkait dengan isu hak atas pangan dan nutrisi di Indonesia. Sumber: http://fian-indonesia.org/pemenuhan-hak-atas-pangan-di-indonesia-terancam-omnibus-cipta-kerja/

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107