TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Negara Wajib Penuhi Hak Rehabilitasi Korban Penyiksaan

03/07/2015 , ,

Sikap-Size-KecilTantangan untuk memperjuangkan hak korban penyiksaan yang paling utama adalah minimnya regulasi di Indonesia. Saat ini baru ada satu UU yang mengakomodir  pemberian hak korban terhadap penyiksaan, yaitu UU No. 13 Tahun 2006 yang sudah diubah menjadi No 31 Tahun 2014, yaitu UU Perlindungan Saksi dan Korban. Di pasal 6 dijelaskan bahwa korban berat perdagangan manusia, kemudian terorisme, termasuk salah satunya itu penyiksaan bisa mendapatkan haknya seperti hak restitusi, hak rehabilitasi dan sebagainya.

Suwardi dari Ikatan Keluarga Orang Hilang (Ikohi) Sumut menjelaskan hal ini di hadapan peserta diskusi publik yang bertemakan “Rehabilitasi adalah Hak Korban dan Kewajiban Negara” di Unimed, Jumat (26/6). Diskusi dalam rangka Peringatan Hari Internasional Mendukung Korban Penyiksaan ini diadakan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) bekerjasama dengan Pusham Unimed. Narasumber lainnya adalah M. Fahmi Siregar dari Pusham Unimed, dengan moderator Manambus Pasaribu dari Bakumsu.

Kepada Bitranet, Suwardi memaparkan, membongkar kasus-kasus penyiksaan ini menjadi suatu yang memang sulit. “Seperti yang telah saya sampaikan di beberapa kesempatan bahwa untuk mengungkap kasus penyiksaan ini, kesulitannya pada soal pembuktian. Mengingat untuk mengungkap kasus penyiksaan tersebut, peristiwa pidana, tentu harus ada saksi dan bukti. Itu yang sering kita hadapi di SIKAP sendiri. Karena SIKAP sendiri sudah beberapa kali mendampingi korban-korban penyiksaan itu kerap berbentur dengan hal yang normative, yaitu soal hukum acara dan sebagainya,” jelasnya.

Selanjutnya yaitu mindset, tambah Suwardi, mindset penegakan hukum kita hari ini masih sangat tidak berpihak kepada korban-korban penyiksaan. “Misalnya para penegak hukum kita menganggap bahwa penyiksaan ini masih seperti penganiayaan biasa, di mana kita ketahui bahwa penyiksaan ini keji dan tidak manusiawi. Pelaku tindakan penyiksaan ini kerap dihukum dengan pasal-pasal yang ringan, sehingga ini membuat pelaku itu tidak mendapatkan efek jera. Hal inilah yang membuat praktek-praktek penyiksaan masih subur dan kerap terjadi di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara,” jelasnya.

Untuk itu, Suwardi mengingatkan bahwa penyiksaan itu tindakan yang keji tidak manusiawi dan musuh kita bersama. “UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa penyiksaan itu masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan dan kita tahu di Indonesia yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM tersebut itu ada dua, yaitu Genosida dan yang kedua adalah kejahatan kemanusiaan. Artinya penyiksaan yang termasuk dalam kejahatan manusia itu memang pelanggaran HAM berat,” jelasnya.

Mengenai korban ’65, Suwardi menambahkan, hingga pada bulan Juli 2012 itu KOMNAS HAM sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi dari hasil penelitian korban ’65, bahwa dalam peristiwa ‘65 ada 9 bentuk tindakan kejahatan yang dilakukan dan itu masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan, salah satunya adalah penyiksaan. “Untuk itu, menentang penyiksaan ini bukan tanggung jawab orang per orang, tapi tanggung jawab kita semua, tanggung jawab moral kita bersama untuk mengkampanyekan dan menentang bersama praktek-praktek penyiksaan dan mendukung korban penyiksaan agar negara memperhatikan korban,” imbaunya.

Negara mau tidak mau suka tidak suka menggunakan mekanisme aturan yang ada itu harus memberikan haknya kepada korban penyiksaan. Ironisnya, tahun 2015 ini bahwa tidak satu pun korban mendapatkan realibitasi dari Negara melalui LPSK karena UU itu yang bisa melakukan. “Sekali lagi saya tekankan bukan hanya pegiat HAM, atau bukan hanya pegiat isu sosial saja yang menyuarakan itu, sekali lagi ini tanggung jawab kita bersama, tanggung jawab sebagai masyarakat sipil untuk tetap mengkampanyekan bahwa penyiksaan itu sesuatu yang tidak dibenarkan baik itu hukum internasional dan hukum kita UU nasional itu sendiri. Maka sekali lagi katakan tidak untuk penyiksaan,” tegasnya.

Pemerintah Masih Setengah Hati

Dari kacamata HAM, Fahmi menilai, pemerintah masih setengah hati melakukan prinsip-prinsip HAM. Alasannya, meski konstitusi kita sudah mengadopsi HAM dalam UU Pasal 28 A terlampir, tapi UU di bawahnya belum bernuansa HAM. “Harusnya UU di bawahnya itu juga bernuansa HAM, sampai ke Perda,” jelasnya.

Terhadap korban penyiksaan, misalnya korban ’65, menurut Fahmi, kita tetap mendorong pemerintah supaya menyelesaikan persoalan ini. Tapi untuk sekarang ini pemerintah memang belum mau mengakui dan meminta maaf. “Tadi saya juga menyampaikan bahwa apa gunanya rehabilitasi tanpa ada pernyataan bersalah dan minta maaf, dari orang yang menjadikan satu kesalahan. Sebenarnya sebagai seorang negarawan, siapa pun kalau dia sudah menjabat menjadi kepala Negara, ya dialah pemegang Negara. Apapun yang terjadi dulu itu sekarang menjadi tanggung jawabnya,  sekarang tergantung kepada kepala negaranya, mau atau tidak,” tambahnya. (jc)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107