TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Kemerdekaan Beragama/Berkeyakinan di Sumut, Mulai Terkoyak

26/07/2012 , ,

Upaya pembakaran Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) Gunung Meriah, Kab. Aceh Singkil, rabu 18 Juli 2012, menambah daftar panjang dan buramnya kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Utara. Demikian pernyataan sikap yang disampaikan Aliansi Sumut Bersatu (ASB).

Satu hari setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil oleh Gubernur Provinsi Aceh di Singkil, Rabu 18 Juli 2012 pada dini hari jemaat Gereja GKPPD Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dikejutkan dengan asap hitam yang mengepul dari dalam gereja. Asap tersebut berasal dari api yang membakar beberapa kursi dan alat musik termasuk sound system, yang sudah mulai padam. Dalam ruangan gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin belasan liter. Selain itu kaca jendela gereja juga pecah dan rusak. Fakta-fakta tersebut mengindikasikan bahwa upaya pembakaran gereja merupakan tindakan yang disengaja.

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh Guru Huria (Vorhangeer – Majelis Gereja) dan jemaat GKPPD Gunung Meriah ke Polsek Gunung Meriah pada hari Rabu, 18 Juli 2012 sekitar pukul 09.00 WIB. Namun aparat kepolisian belum dapat menemukan tersangka atau aktor pembakaran gereja tersebut. Police Line masih terpasang pada sekeliling gereja, sehingga jemaat gereja tidak dapat melaksanakan ibadah kebaktian pada minggu 22 Juli 2012.

Upaya pembakaran gereja ini kembali menambah luka hati jemaat yang masih belum pulih akibat penyegelan 20 rumah ibadah yang terjadi pada tanggal 1, 3, 5 dan 8 Mei 2012 yang dilakukan oleh Tim Monitoring yang dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. 20 rumah ibadah yang telah disegel tersebut terdiri dari 10 Gereja GKPPD, 4 Gereja Katolik, 3 Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), 1 Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), 1 Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI) dan 1 Rumah Ibadah Agama Lokal (Aliran Kepercayaan) Pambi.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa potret kemerdekaan beragama dan berkeyakinan di Indonesia semakin buram. Upaya-upaya penanganan kasus-kasus intoleransi yang disampaikan oleh pemerintah khususnya di Aceh Singkil terkesan masih hanya sekedar wacana dan jauh dari harapan pemenuhan hak konstitusional, khususnya jaminan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan.

Secara terus menerus kami harus ingatkan bahwa lemahnya komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak konstitusional khususnya kemerdekaan beragama dan berkeyakinan tidak sejalan dengan mandat pasal 28 dan 29 UUD 1945 dan pasal 4 dan 22 UU No. 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia.
Selain kebijakan nasional, kami juga harus menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sebaiknya menunjukkan komitmennya untuk menjalankan kesepakatan–kesepakatan internasional yang berkaitan dengan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan seperti deklarasi HAM tahun 1984 pasal 18, konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang disahkan PBB 16 Desember 1966 khususnya pasal 16, deklarasi penghapusan segala bentuk intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan yang diadopsi PBB tahun 1981.

Mencermati upaya pembakaran Gereja GKPPD Gunung Meriah dan penyegelan 20 rumah ibadah di kabupaten Aceh Singkil, Aliansi Sumut Bersatu (NGO/ORNOP) yang concern terhadap isu-isu pluralisme) menyatakan sikap:

1. Dengan penuh keprihatinan kami menyatakan turut berduka cita dan solidaritas kepada jemaat GKPPD Gunung Meriah dan masyarakat Indonesia khususnya korban intoleransi.

2. Mendesak kepolisian mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku dan aktor upaya pembakaran gereja GKPPD Gunung Meriah yang terjadi pada hari Rabu 18 Juli 2012.

3. Meminta kepolisian menyediakan pengamanan khusus kepada rumah ibadah yang telah disegel di Aceh Singkil yang rentan menjadi korban intoleransi secara berulang.

4. Meminta pemerintah pusat, provinsi Aceh dan kabupaten Aceh Singkil untuk mencabut penyegelan terhadap 20 rumah ibadah di kabupaten Aceh Singkil serta memberikan jaminan kemerdekaan beragama dan berkeyakinan sebagaimana telah ditegaskan dalam konstitusi.

5. Mengajak seluruh masyarakat agar berpartisipasi secara aktif mendukung upaya-upaya penguatan toleransi antar umat beragama dan tidak mudah terprovokasi untuk melakukan tindakan yang menyebabkan terjadinya kasus intoleransi yang berpotensi menganggu keharmonisan dan perdamaian di tengah-tengah rakyat Indonesia yang sangat beragama.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, untuk menjadi perhatian semua pihak khususnya pemerintah dan aparat kepolisian. Sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan kami terhadap seluruh rakyat Indonesia yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan niat yang ikhlas dan tulus kami ucapkan: SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA, SEMOGA IBADAH PUASA TAHUN INI MENJADI BERKAH DAN RAHMAT UNTUK SEMUA UMAT.

Medan, 22 Juli 2012
Salam Hormat,

Veryanto Sitohang
Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB)
Contact email: asb_plural@yahoo.com

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107