TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Mencari Solusi Adil Bagi Pedagang Buku Bekas

02/08/2013 , ,

lapangan-merdeka-tempo-doeloeAkitivitas pedagang buku bekas pada sisi timur lapangan merdeka selain mampu memberikan solusi alternatif pada masyarakat Sumatera Utara dan khusus kota Medan untuk mendapatkan buku-buku kebutuhan sekolah anak maupun buku umum dengan harga yang terjangkau, juga telah menjadi aset tersendiri bagi kota Medan sebagai trade mark kota untuk daya tarik wisata kekhasan kota Medan. Bahkan juga aset sejarah, dan juga ekonomi.

Secara kesejarahan, sebelum menempati sisi timur lapangan merdeka, aktivitas penjualan buku bekas dilakukan oleh pedagang pada Titi Gantung (sebuah istilah sebutan untuk jembatan penyeberangan di atas rel kereta api dekat stasiun besar/utama Medan), namun dengan alasan menata keindahan kota Medan pada tahun 2003 Pemko Medan yang ketika itu dipimpin oleh Abdillah, merevitalisasi tempat pedagang buku bekas tersebut dari Titi Gantung sisi Timur Lapangan Merdeka Medan. Pada revalitasi tersebut selain menyediakan fasilitas untuk pedagang (kios buku bekas), Pemko Medan juga menyediakan fasiltas umum, seperti; mushalla, kantin, fasilitas air bersih, MCK/toilet dll. Semua fasilitas ini tidak saja memberikan kenyamanan dan keamanan pada pedagang, tetapi juga memberikan kenyamanan pada pembeli.

Sainan, Ketua Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka Medan (P2BLM) mengungkapkan, “Sekitar awal tahun 2012 Pemko Medan merencanakan relokasi pedagang buku bekas di lapangan merdeka ini ke jalan Penggadaian Medan. Dengan alasan lahan yang sekarang digunakan oleh pedangang buku bekas akan dijadikan lahan parkir stasiun kereta api Medan untuk mendukung infrastruktur bandara baru Kuala Namu Internasional Airport (KaNIA) yang baru beroperasi tanggal 25 Juli 2013 lalu. Relokasi ini menurut amatan pedagang selain sebelum di lengkapi dengan aspek legalitas (izin pemakaian dari PT KAI) juga dinilai tidak mempertimbangkan aspek keamanan dan kenyamanan baik dari sisi penjual maupun pembeli buku bekas.” Pelanggaran-pelanggaran aturan dan peraturan yang dilakukan Pemko Medan, menurut Sainan, antara lain sebagai berikut:

Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) kota Medan No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan, tahun 2011-2031, pasal 20, ayat 4, butir E, dinyatakan bahwa stasiun kereta api City Chek In berada di lokasi Kecamatan Medan Timur”,  yang berarti bahwa alasan Pemko Medan selama ini untuk merelokasi pedagang buku bekas ke jalan Penggadaian Medan dengan mengalaskan akan ada pembangunan oleh PT Rellink selaku pemenang tender pembangunan infrastruktur Banadara KaNIA juga menyatakan hal yang sama pada salah satu surat kabar harian Medan.

pedagang-buku-ayatLokasi di jalan Penggadaian langsung berbatasan dengan rel kereta api (lebih kurang dua meter dari rel), kondisi ini selain membahayakan penjual dan pembeli, juga bertentangan dengan Perda No 13, tahun 2011, pasal 37, ayat 5 (jalur sepadan yang di maksud pada ayat (2) di tetapkan pada kawasan di sisi kiri dan kanan rel kereta api dengan jarak sekurang-kurangnya 18 meter), peraturan walikota No 09 tahun 2009 (penetapan larangan pembangunan di sepanjang jalur hijau) serta bertentangan dengan undang-undang perkeretaapian.

Lokasi berjualan (kios) di jalan Penggadaian telah menempati bahu jalan, kondisi ini selain membahayakan penjual dan pembeli juga memberikan kotribusi pada semakin tingginya tingkat kemacetan di areal jalan Penggadaian, terutama di antara jam 08.00 WIB s/d 10.00 WIB dan jam 12.30 WIB s/d 14.00 WIB serta daerah sekitarnya.

Untuk  mencari solusi untuk kebaikan bersama terhadap persoalan tersebut maka Persatuan Pedagang Buku Bekas Lapangan Merdeka Medan (P2BLM) menggagas forum silaturahmi, diskusi dan buka puasa bersama dengan tema ”Mengagas Revitaslisasi Pedagang Buku Besar Lapangan Merdeka”, kemarin 1 Agustus 2013, bertempat di Wisma Pariwisata Universitas Sumatera Utara (USU). Kegiatan ini mengundang dan dihadiri oleh para pembicara yang berasal dari para pihak berkonflik dan akademisi sebagai fasilitator resolusi konflik, seperti; perwakilan Kapolda Sumut, DPRD Kota Medan (tidak hadir), perwakilan Pemko Medan, Majda El Muhtaj (Pusham Unimed), Lili P Siregar dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Jakarta, Dr. Hasyim Purba, Dr. Mirza Nasution & Sainan perwakilan para pedagang.

Sedangkan peserta berasal dari para pedagang buku bekas Lapangan Merdeka, mahasiswa, NGO, Ormas, dan Pemerintah Kota Medan. Perwakilan pedagang yang diwakili oleh Ali menyerahkan konsep revitalisasi pedagang buku bekas Lapangan Merdeka kepada perwakilan dari Pemko Medan yang hadir pada acara ini. Menurut Ali, “revitalisasi dapat dilakukan dengan menata para pedagang buku bekas ini di dalam pagar Lapangan Merdeka yang sekarang, dengan cara membagi lapangan parkir Stasiun Kereta Api Medan dan para pedagang buku bekas. Sebab masih ada ruang atau tanah yang tersisa sekitar 17 meter sebelum lajur untuk olahraga lari di dalam Lapangan Merdeka, yang  dapat dimanfaatkan dengan penataan yang baik untuk kami berdagang dan sebagai tempat parkir stasuin.” (isw).

Foto demo pedagang: http://indonesiarayanews.com

Foto Lapangan Merdeka Tempo Doeloe: repro Muhammad TWH, sumber: http://tukangngarang.wordpress.com

 

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107