TC Kebun Polikultur (TCSS)

TC PPPT Mangga Dua

Info Desa

Partners

Past Supporting Partners & Experience

Majalah/Newsletter

Hasil Riset

Flag Counter

Membangun Kota Berbasis Pedagang Kecil yang Teratur

05/07/2009

Masalah keruwetan kota besar di Indonesia tidak lepas dari rancangan awal sebuah kota yang tidak berpijak pada peng-akomodasi-an kepentingan semua lapisan ekonomi yang ada pada aktivitas kota itu sendiri.

Tidak heran jika akhirnya muncul banyak masalah seperti penggusuran pedagang pada pertengahan proses ketika kota tersebut sibuk membangun untuk mengembangkan sayapnya sebagai simbol kemajuan dan aktivitas ekonomi yang tinggi sebuah daerah modern.

Lalu ketika kota mulai melakukan pembangunan lanjutan – yang katanya demi kemakmuran rakyat – siapa yang dikorbankan? Jawaban yang hampir pasti sebagai korban dari proses pembangunan kota adalah kelompok ekonomi pinggir (marginal) yang selalu juga disebut sebagai pelaku ekonomi di sektor informal.

Ini sangat dilematis. Satu sisi pelaku ekonomi pinggir di kota ini juga memiliki sumbangan besar bagi masukan pendapatan kota. Karena meskipun mereka disebut sektor informal, akan tetapi mereka membayar berbagai macam restribusi yang dikutip oleh negara secara formal, dalam hal ini Pemerintah Kota. Misalnya, Sewa tempat berdagang & restribusi kebersihan, di luar itu mereka juga harus membayar banyak pengeluaran yang dikutip oleh pihak yang tidak jelas dengan berbagai macam alasan, seperti uang keamanan, uang kebersihan ekstra. Yang mereka bayar ini jumlahnya tidak sedikit, rata-rata pedagang kecil membayar Rp 5,000,- sampai Rp 7,000,- perhari dari berbagai restribusi & kutipan tidak resmi. Diambil dari angka terkecil dari penduduk kota Medan yang berjumlah lebih kurang 2 juta orang jika terdapat di dalamnya 10% adalah pedagang (kita tahu di kota besar sangat banyak yang berprofesi sebagai pedagang), maka angka yang akan diperoleh adalah 400,000 orang pedagang. Jika dikalikan dengan kutipan Rp 5,000,- saja, maka angka yang akan diperoleh dari sumbangsih para pedagang atau usaha kecil & mikro ini adalah 2 milyar rupiah perhari.

Restribusi yang dalam bentuk resmi tentunya akan masuk ke kas Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar) sebagai manajemen dan penyelenggara operasional pasar, sedang kutipan yang tidak resmi tentu tidak jelas rimbanya ke mana? Sementara kontribusi wajib PD Pasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mesti disetor ke Pemerintah Kota untuk melengkapi Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2005 hanya Rp 1,450,000,000,- dalam setahun, diambil dari keuntungan setelah dipotong ini itu dan dana operasional dengan lebih kurang 800 pegawai pada PD Pasar. Kontribusi PAD PD Pasar tahun sebelumnya, 2004 hanya 1,200,000,000,-. (Sumber APBD 2004 & 2005).

Bisa dikatakan bahwa para pelaku ekonomi informal ini juga pilar yang sangat penting kontribusinya bagi kemajuan kota itu sendiri. Akan tapi mereka juga yang selalu diabaikan bahkan dikorbankan dalam setiap kesempatan kapan kota itu akan bergerak maju membangun untuk merubah wajah dan meninggalkan para pedagang informal tersebut.

Kota Medan, kini dengan geliat membangun dengan pusat perbelanjaan terpadu yang biasa dijuluki plaza menjadi prioritas utama pembangunan kota. Pertanyaan yang muncul adalah, sudahkan pembangunan ini mengakomodir semua kepentingan yang ber-aktivitas ekonomi di dalamnya? Jawabnya tentu sangat jauh dari kata “ya”. Justru yang selalu kita lihat adalah penggusuran yang datang bagi para pelaku pedagang kaki lima yang setia membayar restribusi tersebut. Dan ketika bangunan sudah selesai dan siap digunakan jadi pusat perbelanjaan apakah para pedagang kecil dapat tempat? Lagi-lagi jawabannya sangat jauh dari kata “ya”. Sedikitnya 5 pusat perbelanjaan terpadu dalam tenggang waktu 5 tahun terakhir (ini menghasilkan angka rata-rata 1 pusat perbelanjaan terpadu dalam setiap 1 tahun), belum terlihat berlaku adil untuk memberi peluang dan tempat bagi para pedagang kecil.

Akibat yang ditimbulkan adalah para pedagang kecil semakin berani berdagang pada tempat-tempat yang dilarang, dan muncul pasar-pasar tradisional baru pada tempat yang sama sekali tidak cocok untuk dijadikan pasar.

Bagi pengguna lalu lintas, akibat yang timbul karena menjamurnya pusat perbelanjaan terpadu adalah kemacetan yang semakin merugikan mobilitas masyarakat kota yang sangat menghargai waktu (pribahasa lama, waktu adalah uang).

Memanfaatkan Jalan Pendek

Jika ada niat baik dan keseriusan dari Pemerintah Kota untuk membangun kota yang berbasis pedagang kecil yang teratur, atau paling tidak dapat mengakomodir kepentingan para pedagang kecil. Tidak terlalu sulit untuk diwujudkan. Salah satu cara adalah memanfaatkan jalan pendek yang ada di kota Medan dengan pengaturan waktu pemanfaatan.

Mengambil sebuah contoh yang diterapkan Pemerintahan Kota Kuala Lumpur pada sebuah kawasan di jantung kota Kuala Lumpur yang diberi nama Chow Kit, sangat menarik untuk dicermati.

Untuk menjawab persoalan pedagang kaki lima (kebanyakan berasal dari luar negara mereka, termasuk pedagang Indonesia, Thailand maupun pedagang lokal non Melayu). Pemerintah Malaysia khususnya kota Kuala Lumpur awalnya juga punya kesulitan yang sama untuk menata ara pedagang ini. Lalu pemerintah kota Kuala Lumpur menerapkan pemanfaatan ruas jalan-jalan pendek di sekitar kawasan Chow Kit untuk sarana berjualan para pedagang kaki lima dengan pengaturan waktu khusus, mirip dengan Pasar Malam. Ruas jalan pendek tersebut ditutup dari lalu lintas umum sejak pukul 6 sore, lalu digunakan tempat berdagang bagi para pedagang kaki lima hingga pukul 11 malam. Tak kurang dari 400 pedagang tertampung kepentingan aktivitas ekonominya setiap malam.

Di Medan kawasan seperti ini dapat diwujudkan dengan pengelolaan Pemerintah atau manajemen swasta profesional yang akan memberikan masukan bagi kas Pemerintah Kota dari restribusi tempat yang dikutip setiap malam, bagi PLN kebutuhan lampu yang digunakan dan bagi PD Kebersihan restribusi kebersihan/sampah.

Bahan yang dijual oleh pedagang tentunya bahan-bahan yang tidak tersedia atau agak sulit didapatkan di Plaza maupun barang-barang kebutuhan khusus yang hampir tidak tersedia di toko-toko umum, seperti pakaian dalam, pakaian bekas, peniti, alat elektronok kecil, barang-barang khusus dll. Harus ada aturan yang diterapkan juga bahwa barang dagangan adalah barang yang tidak menimbulkan sampah basah. Sehingga pada pagi hari pasukan kebersihan kota tidak kerepotan untuk menyulap lokasi tersebut menjadi alur lalu lintas sebuah kota yang tetap bersih.

Tenda-tenda sederhana untuk perlindungan dari hujan yang dipasang saat aktivitas pedagang kecil ini dimulai juga tentunya tenda yang praktis untuk dibongkar pasang dan para pedagang sendiri yang melakukan pembongkaran dan pemasangan.

Mungkin sistem ini juga yang awalnya akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Medan di Kesawan Square. Yang kini dipenuhi oleh pedagang makanan yang tetap saja bermodal tebal dan agak menengah (bukang pedagang kaki lima yang kecil) dengan limbah sampah basah padahal jalan Ahmad Yani adalah jalan utama jantung kota Medan. Meskipun sampah tersebut dapat diatasi.

Sudah saatnya kita melakukan pembangunan kota Medan berbasis pedagang kecil yang teratur untuk mengakomodir kepentingan masyarakat luas dalam kepentingan aktivitas ekonomi bersama menuju kesejahteraan yang terbagi merata. Jika hal ini dapat diterapkan di Medan, ada berapa banyak jalan ruas pendek yang dapat dimanfaatkan untuk kawasan para pedagang kaki lima yang terakomodasi untuk melakukan aktivitasnya? Jalan-jalan tersebut antara lain, jalan Ahmad Yani yang membentang dengan ruas pendek menembus jalan Kereta Api (Pajak Ikan Lama) tempat para pedagang berjualan kain pada siang hari dan tidak ter-manfaat-kan pada malam hari.

Tentunya harus ada komunikasi yang baik dari pengelola kawasan dalam bentuk sosialisasi dan promosi yang dilakukan melalui media publik, agar publik (dalam hal ini masyarakat kota Medan) tahu keberadaan kawasan perdagangan tersebut dan pada saat kapan mereka akan mengunjungi untuk mencari kebutuhan jenis apa yang tersedia pula. Jam kerja yang mengatur para pegawai pulang jam 5 sore sangat membantu kawasan ini untuk dikunjungi para konsumen yang berbelanja sekalian sambil pulang ke rumah atau kebetulan melintasi sekitar kawasan tersebut.

Oleh: Iswan Kaputra
*Wakil Direktur BITRA Indonesia & Ketua Umum Forum Masyarakat Labuhan Batu – FORMAL (tulisan ini telah dimuat harian Sumut Pos Tgl. 20 Pebruari 2006)

Search

Arsip

Desa Penerap SID di Sumut

https://www.youtube.com/watch?v=Yg5mzpjmOrI

Data Kelompok

Kab/Kota Lk Pr Jlh Jlh Kel
Langkat 173 142 315 12
Binjai 26 31 57 3
Deli Serdang 783 766 1549 31
Serdang Bedagai 815 620 1435 49
Tebing Tinggi 36 126 162 5
Batu Bara 26 170 196 5
Lab Batu Uatara 490 306 796 2
Jumlah 2349 2161 4510 107