
Para pekerja rumahan yang ditemui di Dagang Klambir, Tanjungmorawa, Deliserdang, Rabu (3/10/2018). Foto: Nina Rialita/Pojoksumut |
Pekerja rumahan sepatutnya memiliki hak yang sama dengan pekerja formal pada umumnya. Hanya saja kedua tipe pekerja ini berbeda pada lokasi mereka bekerja. Kondisi, bahwa hak-hak sebagai pekerja sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 belum didapatkan oleh para pekerja rumahan, karena mereka tidak termasuk yang digolongkan sebagai pekerja oleh banyak pihak, termasuk pemberi kerja dan pemerintah.
Pekerja rumahan tidak mendapatkan perlindungan sosial, hak cuti, dan lain-lain. Bahkan pekerja rumahan harus menyediakan tempat kerja sendiri, membayar sebagian biaya produksi dan menyediakan alat kerja sendiri. Padahal, menurut konvensi International Labour Organization (ILO) No. 177 pekerja rumahan berhak mendapatkan kesetaraan hak dengan pekerja penerima upah lainnya.
Pada sisi lain, kalangan pengusaha melihat bahwa pekerja rumah bukanlah pekerja yang memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan atau pengusaha. Karena menurut pengusaha mereka memborongkan sebagian pekerjaannya kepada orang atau badan hukum. Sehingga pengusaha tidak memiliki hubungan secara langsung dengan pekerja rumahan, akibatnya posisi tawar pekerja rumahan terhadap pengusaha sangat lemah.
Para pemerja rumahan, kondisi nyata di lapangan, hanya menerima upah sesuai dengan kehendak dan kemauan pengusaha atau pemberi kerja. Upah yang mereka terima berkisar antara Rp 2.500 – Rp 20.000 per hari dengan jumlah jam kerja 9 bahkan sampai 10 jam, per hari. Terpanggil karena keprihatinan mendalam atas kondisi ini Bina keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia atas dukungan dari program Maju Perempuan Indonesia untuk Penanggulangan Kemiskinan (Mampu), kerjasama kemitraan antara pemerintah Australia (DFAT) dengan pemerintah Indonesia (Bappenas) melakukan pengorganisasian dan pemberdayaan bagi para pekerja rumahan agar bangkit dari kondisi dan keterpurukannya.
Campur tangan pemerintah atau pemerintah lokal provinsi atau kabupaten kota sangat diperlukan untuk menginisiasi lahirnya kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar bagi pekerja rumahan agar setara dengan pekerja lain yang dijamin oleh UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dan konvensi ILO No. 177. Mengetahui lebih jauh bagaimana upaya dan perjuangan yang dilakukan oleh lembaga pendamping dan serikat pekerja rumahan juga kemungkinan regulasi daerah ini ditingkatkan kepada peraturan tingkat pusat atau bahkan undang-undang tersendiri tentang pekerja rumahan. Ikuti beberapa petikan wawancara anggota Dewan Redaksi kami, Quadi Azam dengan Rusdiana Adi, Direktur BITRA Indonesia, Medan.
Apa itu pekerja rumahan?
Istilah pekerja rumahan sendiri menurut konvensi ILO No. 177 tahun 1996 adalah pekerja yang mengerjakan pekerjaan di dalam rumahnya atau di tempat lain pilihannya selain tempat kerja pemberi kerja, untuk mendapatkan upah yang menghasilkan suatu produk atau jasa sebagaimana yang ditetapkan oleh pemberi kerja, terlepas dari siapa yang menyediakan peralatan, bahan atau input lain yang digunakan oleh pekerja.
Apa yang membedakan pekerja rumahan dengan pekerja yang lain?
Antara lain:
Mengapa pekerja rumahan harus dipenuhi haknya sebagai pekerja?
Pekerja rumahan sering menghadapi hal-hal yang sulit, bahkan tidak pasti yang berpotensi dapat melanggar hak asasinya sebagai pekerja. Hal-hal yang disebutkan sebelumnya terus terjadi sampai saat ini dan menjadi bagian yang belum terpecahkan serta selalu dihadapi oleh pekerja rumahan. Sebagai bagian dari pekerjaan mereka, pekerja rumahan sudah selayaknya mendapatkan pemenuhan hak melalui regulasi yang dapat memberikan jaminan pemenuhan hak dan kepastian, sebagai pekerja.
Mengapa kebijakan daerah/regulasi lokal/peraturan daerah terkait pekerja rumahan itu penting di Sumatera Utara?
Di Sumatera Utara sendiri Bina Keterampilan Pedesaan Indonesia (BITRA Indonesia) melakukan pendampingan yang intens terhadap pekerja rumahan yang berada di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat. Ini belum lagi menyangkut pekerja rumahan yang ada di Kab/Kota lainnya yang kami duga juga memiliki kelompok dan komunitas tertentu. Dari sebaran wilayah ini saja sudah memberikan gambaran jelas bahwa pekerja rumahan adalah keberadaannya secara defacto ada dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelompok entitas yang eksisi dalam masyarakat kita. Persoalan yang mereka hadapi sangatlah komplek dan rumit. Melihat kondisi pekerja rumahan yang buruk dan tidak terlindungi maka BITRA Indonesia mendorong negara untuk hadir melindungi pekerja rumahan sebagai bagian dari warga negara yang berkontribusi terhadap pembangunan dan perekonomian negara Indonesia.
Bagaimana seharusnya pemerintah daerah Sumatera Utara dalam melindungi dan memenuhi hak pekerja rumahan?
Pemprov Sumut mempunyai inisiatif dan komitmen agar dalam kebijakannya mendorong perlindungan dan pemenuhan hak asasi pekerja rumahan. Salah satunya dengan mempercepat adanya sebuah aturan yang diterbitkan untuk dapat melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumahan. Sembari menunggu itu, pemerintah propinsi Sumatera Utara, juga harus mentabulasi dan mendeteksi serta melakukan berbagai kajian untuk memperkaya kasanah terkait data, persoalan, dan berbagai hal lain yang menyangkut pekerja rumahan. Ini penting, agar pemerintah propinsi Sumut memiliki kajian yang matang dan kebijakan yang dikeluarkan pun berdasar pada kajian dan temuan secara faktual. BITRA Indonesia siap menjadi partner dan akan terus mendorong agar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat segera disahkan dan dapat dipergunakan sebagai bentuk konkret pemerintah Sumut hadir melindungi pekerja rumahan.
Apa saja bentuk-bentuk pemenuhan dan perlindungan terhadap pekerja rumahan yang harus di lakukan oleh pemerintah daerah Sumatera Utara?
Selain mendorong kebijakan dalam bentuk Perda:
Apa saja bentuk-bentuk kegiatan yang dilakukan BITRA Indonesia untuk mendorong kebijakan perlindungan dan pemenuhan pekerja rumahan?
Berbagai macam kegiatan, pengorganisasian, program dan upaya yang dilakukan BITRA Indonesia untuk mendorong hak-hak pekerja rumahan dapat dipenuhi dan eksistensi entitas mereka sebagai pekerja dapat pengakuan secara konstitusional:
Seberapa mungkin Perda pekerja rumahan ini bisa ditingkatkan ke level nasional, menjadi undang-undang?
Komitmen panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara begitu kuat untuk mendorong diundangkannya Ranperda Ketenagakerjaan, oleh karena itu BITRA Indonesia akan tetap mengawal agar Ranperda ini betul-betul akan disahkan dan diundangkan. BITRA Indonesia juga meyakini bahwa Perda ini akan mendorong perubahan dan kebijakan baru pada level nasional seperti undang-undang, mengingat pekerja rumahan ini bukan saja ada di Sumatera Utara, akan tetapi mereka juga ada di wilayah lain Indonesia, seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Propinsi lainnya.
Penulis: Quadi Azam.
Editor: Iswan K.